logo-website
Selasa, 24 Feb 2026,  WIT

Kejari Mimika Terima Kembali Berkas Perkara Narkotika atas nama Tersangka “R.I” Dari Polres

Sat Resnarkoba Polres Mimika telah melaksanakan pengiriman kembali berkas perkara (Tahap I kembali) terkait tindak pidana narkotika atas nama tersangka berinisial R.I

Papuanewsonline.com - 24 Feb 2026, 04:18 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Personil Sat Resnarkoba Polres Mimika saat mengirim kembali berkas perara atas nama tersanga R.I, Pada Senin (23/2/26).

Papuanewsonline.com, Timika – Satuan Reserse Narkoba dan Konter Intelijen (Sat Resnarkoba) Polres Mimika telah melaksanakan pengiriman kembali berkas perkara (Tahap I kembali) terkait tindak pidana narkotika atas nama tersangka berinisial R.I pada hari Senin (23/2/26).

Kasihumas Polres Mimika Iptu Hempy Ona, SE menjelaskan bahwa proses pengiriman ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/02/I/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tanggal 21 Januari 2026 dan Nomor P19: B-253/R.1.19/Enz.1/02/2026 tanggal 09 Februari 2026.

Pengiriman berkas dilakukan sekitar pukul 11.55 WIT dan diterima langsung oleh Piket Staf Kejaksaan Negeri Mimika di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Jalan Agimuga Nomor 5 Mile 32, Timika.

Menurut Hempy, penangkapan tersangka dilakukan oleh Tim Operasional Satuan Resnarkoba Polres Mimika yang dipimpin Iptu Herry Setiabudi pada Rabu (21/1) sekitar pukul 00.30 WIT setelah memperoleh informasi tentang dugaan peredaran narkotika di salah satu homestay Cartensz di kawasan Jalan Kelimutu, Timika.

Sekitar pukul 02.00 WIT, tim melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua orang laki-laki berinisial R.I dan A.A. Dari hasil pencarian di lokasi kejadian, petugas menyita berbagai barang bukti, antara lain 5 paket plastik klip bening kecil yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu, 3 bundel plastik klip bening kosong, 1 timbangan digital, 2 potongan pipet sebagai alat takar atau penyimpanan, 1 dompet gantungan kunci hitam, uang tunai sebesar Rp3.450.000,- yang diduga hasil penjualan, beberapa unit telepon genggam, 1 jaket hitam, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, dan 1 tas samping hitam.

Dari hasil interogasi awal, tersangka R.I mengaku bahwa barang bukti narkotika miliknya dan diperjualbelikan, serta mengakui bahwa A.A sering membantunya dalam mengedarkan sabu kepada konsumen di Kabupaten Mimika.

Hempy menambahkan bahwa perbuatan tersangka diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Penulis: Jid

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE