logo-website
Selasa, 24 Feb 2026,  WIT

Notaris Santi BR Kaban Bungkam Soal Akta Tanah Helena Beanal vs PT. Petresoa Tbk ?

Mimika, Papuanewsonline.com – Notaris Santi BR Kaban, SH., M.Kn menegaskan dirinya tidak dapat membuka informasi apa pun terkait pembuatan akta maupun data klien, meski isu yang berkembang dan tengah menjadi sorotan publik di Mimika

Papuanewsonline.com - 24 Feb 2026, 02:02 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

pertemuan terkait pembayaran ganti rugi lahan pembangunan Bundaran Petrosea dan pelebaran Jalan Cendrawasih yang berlangsung di ruang kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, tertanggal 29 Desember 2025. ( Dok - Papuanewsonline.com )

Mimika, Papuanewsonline.com – Notaris Santi BR Kaban, SH., M.Kn menegaskan dirinya tidak dapat membuka informasi apa pun terkait pembuatan akta maupun data klien, meski isu yang berkembang dan tengah menjadi sorotan publik di Mimika

Pernyataan itu disampaikannya saat ditemui di Kantor Notarisnya di Jalan Hasanudin, 23 Februari 2026.

Dalam wawancara tersebut, Santi menekankan bahwa profesinya memiliki batasan hukum yang tegas dan tidak bisa dilanggar, termasuk kepada media maupun pihak lain yang minta klarifikasi.

“Saya tidak bisa memberikan informasi kepada siapa pun terkait pembuatan akta di kantor saya untuk klien-klien saya. Saya terikat oleh Undang-Undang Jabatan Notaris, sehingga tidak bisa membuka informasi sedikit pun,” tegas Santi.

Terikat Kerahasiaan Jabatan

Menurutnya, kerahasiaan isi akta dan data klien merupakan amanat Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) yang wajib dipatuhi.

" Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berimplikasi hukum dan etik, " Ujarnya.

Meski demikian, Santi memastikan dirinya tidak akan menghindar apabila informasi tersebut memang dibutuhkan dalam proses hukum resmi.

“Jika memang dibutuhkan, pengadilan yang akan memanggil saya. Di situ saya akan memberikan semua informasi yang dibutuhkan. Saya akan membuka semuanya, tapi harus melalui pengadilan,” jelasnya.

Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa notaris hanya dapat membuka informasi melalui mekanisme hukum formal, bukan atas permintaan informal atau tekanan pihak mana pun.

Menyoal Pertemuan di Kantor PUPR tanggal 29 Desember 2025, untuk membahas dana ganti rugi tanah 19, 4 milyar, antara Helena Beanal vs PT. Petresoa Tbk, yang dihadiri sejumlah pihak, termasuk unsur BPN dan Kepolisian, Notaris Santi menolak memberikan keterangan lebih jauh.

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak bisa berbicara di luar forum resmi yang diatur hukum.

Santi juga membantah anggapan dirinya menolak wawancara.

Ia menyebut menerima wartawan dengan baik, namun tetap harus menjaga batas profesionalitas.

“Saya sangat menghargai dan menerima dengan baik. Tapi tugas dan tanggung jawab saya memang seperti itu. Saya tidak boleh membuka informasi apa pun kepada siapa pun,” ujarnya.

Ia meminta publik memahami bahwa sikap tersebut bukan bentuk penghindaran, melainkan kewajiban profesional yang melekat pada jabatan notaris.

Kedatangan dua wartawan Papuanewsonline.com, di kantor Notaris Santi BR Kaban, SH., M.Kn untuk mengkonfirmasi pertemuan singkat Notaris Santi, panitia pengadaan tanah Pemerintah Kabupaten Mimika bersama pemilik hak ulayat, Helena Beanal, Perwakilan PT. Petresoa Tbk, Kepala BPN, Perwakilan Polres Mimika, di Kantor PUPR Mimika, pada penghujung tahun 2025, membahas proses ganti rugi tanah bundaran cendrawasi sebesar Rp 19, 4 M, kepada perusahan asing PT. Petresoa Tbk, yang diduga kepemilikan saham perusahan asing yang berafiliasi dengan PT. Freeport Indonesia,  sebagai pemilik tanah sah, berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan BPN dan putusan Pengadilan.

Pejabat Mimika: Diduga, Panitia Salah Bayar Uang Tanah Kepada PT Petresoa Tbk 

Sementara itu salah satu Pejabat di Pemerintah Kabupaten Mimika, dalam rekaman pembicaraan bersama pemilik hak ulayat, Helena Beanal, mengakui panitia pengadaan tanah patut diduga sudah salah membayar proses ganti rugi tanah kepada PT. Petresoa Tbk, yang kepemilikan saham adalah Warga Negara Asing.

"Nanti Ibu cek, kalau pemilik saham PT. Petresoa Tbk adalah Warga Negara Asing, maka Pemkab Mimika sudah salah bayar ganti rugi tanah dan semua pejabat yang terlibat dalam pertemuan tanggal 29 Desember 2025, siap masuk penjara, " Ungkap sumber media ini.

Pertemuan di Kantor PUPR Mimika, Adu Argumen  Sertifikat dan Hak Ulayat?

Seperti diberitakan, papuanewsonline.com, sebelumnya, pertemuan terkait pembayaran ganti rugi lahan pembangunan Bundaran Petrosea dan pelebaran Jalan Cendrawasih yang berlangsung di ruang kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, tertanggal 29 Desember 2025, menjadi saksi bisu pemilik hak ulayat, Helena Beanal versus PT. Petresoa Tbk.

Berdasarkan data rekaman video yang dimiliki media ini, forum tersebut dihadiri unsur pemerintah daerah, pertanahan, kepolisian, notaris, pihak perusahaan, serta perwakilan pemilik hak ulayat.

Hadir dalam pertemuan, di penghujung tahun 2025, Kepala Dinas PUPR Mimika Ir. Dominikus Robert H. Mayaut, M.Msi, Sekretaris PUPR Piter Edoway, Kabid Bina Marga Aldi Padua, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Suharso, SE., M.MP, Kepala Kantor BPN Mimika Yosef Simon Done, S.SiT., M.Si, unsur kepolisian AIPTU Nanang Eko W, HRD PT Petrosea Tbk Reynold Donny Kabiai, serta kuasa hukum kantor pusat perusahaan. Turut hadir Notaris/PPAT Kota Mimika Santi BR Kaban, SH., M.Kn.

Agenda utama membahas rencana pembayaran ganti rugi tanah senilai Rp19.457.600.000 untuk bidang tanah seluas 12.743 Meter persegi di Jalan Petrosea, Kelurahan Kwamki, Distrik Mimika Baru.

Dalam forum tersebut, Notaris secara langsung mempertanyakan dasar riwayat tanah kepada perwakilan PT. Petresoa Tbk.

“Bapak memiliki itu tahun 1998. Bapak dulu beli dari siapa?, maksudnya dasar riwayat tanahnya apakah beli dari mereka (Helena Beanal). Sementara mereka merasa itu hak ulayat mereka?, mungkin bisa cari di kantor, mungkin ada akta jual beli, dulu beli dari siapa. Kalau punya hak ulayat, beli juga dari mana?” ujar notaris.

Pernyataan itu memicu pembahasan lebih dalam mengenai asal-usul perolehan tanah dan kemungkinan adanya pelepasan hak ulayat sebelum sertifikat diterbitkan.

Perwakilan PT Petrosea Tbk menjelaskan terkait sertifikat telah ada proses pengurusan sebelumnya dan pihaknya membutuhkan waktu untuk memberikan penjelasan lengkap, karena ada tim lain yang bekerja.

“Terkait masalah sertifikat ada pengurusan yang sebelumnya, jadi kami juga akan memberitahukan dan butuh waktu karena ada tim lain bekerja,” jelas perwakilan perusahaan.

Ia menambahkan, dasar pembagian wilayah bersumber dari sertifikat dan hasil pengukuran ulang.

“Kami punya dasar pembagian wilayah ini dari sertifikat dan pengukuran ulang. Sebenarnya itu saja. Kita tunda prosesnya untuk beberapa lama, tapi yang penting kita bisa amankan dulu uangnya. Karena secara proses selama ini dari PUPR melihat tanahnya pada saat dilakukan pembebasan itu merupakan legalitas PT Petrosea,” tegas Kuasa Hukum PT. Petresoa Tbk.

Pihak perusahaan bahkan menyatakan kesediaan agar dana tidak dicairkan terlebih dahulu.

“Kami bersedia dananya bahkan tidak dicairkan, ditahan dulu, tetapi kita sama-sama bersepakat supaya hak kita jelas. Ibu berapa, Petrosea berapa. Bahkan mungkin ibu bisa lebih, kami lebih sedikit, tapi kami punya dasar yang jelas. Kita lakukan pengukuran bersama supaya kita punya legal standing yang jelas,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan pemilik lahan, Helena Beanal, menegaskan bahwa tanah tersebut berada di wilayah hak ulayat Suku Besar Amungme dan Kamoro.

“Untuk menerbitkan sertifikat ada syarat yang harus kita bawa. Karena tempat yang kita tinggali ini tempat hak ulayat Suku Besar Amungmd dengan Kamoro punya tempat di sini. Apalagi perusahaan besar berproses dan bekerja di sini, pastinya ada pelepasan dari kedua lembaga adat, supaya suatu saat pemerintah ambil tempat itu tidak ada masalah seperti sekarang ini, ”tekan Adik Helena Beanal.

Ia menegaskan, harus ada surat pelepasan yang jelas dan disaksikan saksi-saksi setempat sebelum sertifikat diterbitkan.

“Jangan hanya bilang punya legalitas hukum yang jelas yaitu sertifikat. Sertifikat itu kapan saja bisa dibuat dan siapa saja bisa buat. Jadi saya minta bukti surat pelepasan dari kedua lembaga adat yang ada di sini. Hargai orang adat di sini, kedua lembaga adat yang punya hak di sini. Kalau naik di pengadilan tetap saya menang, saya masuk di hak ulayat. Saya tidak perlu dengan bapak punya sertifikat, kami punya sertifikat adalah tanah ini dan rambut," Ungkapnya.

Dalam penyampaian penutup, Notaris menyatakan waktu tim,  tinggal dua hari untuk mengambil langkah.

“Kalau menurut saya jangan khawatir. Kalau mereka tidak bisa membuktikan pelepasannya, setelah Januari bapak bisa gugat di pengadilan. Dasarnya apakah penerbitan sertifikat atau dasar tumpang tindih, ” Sorotnya.

Notaris juga menyebut, perusahaan PT. Petresoa Tbk adalah perusahaan besar, sehingga dana relatif aman jika dititipkan.

“Petrosea perusahaan cukup besar seperti Freeport, sehingga kalaupun kita titip uangnya di mereka aman juga. Mereka akan mengembalikan kalau itu memang hak ibu. Uang itu bisa diblokir, pemda ikut serta bertandatangan supaya tetap terblokir,” Tegas Notaris.

Namun ia mengingatkan, jika ingin menggunakan mekanisme konsinyasi melalui pengadilan, maka proses harus diulang dari awal karena skema yang berjalan saat ini adalah pembelian langsung, bukan melalui tahapan formal pengadaan tanah.

Hingga pertemuan berakhir, belum ada keputusan final terkait mekanisme penyaluran dana ganti rugi. Pertemuan tersebut menjadi ajang adu argumentasi antara dasar legalitas sertifikat dan klaim hak ulayat yang hingga kini makin tidak jelas.

 

Penulis : Hendrik Rahalob

Editor  : Nerius Rahabav

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE