logo-website
Senin, 12 Jan 2026,  WIT
BERITA TAG Kriminal Homepage
Dugaan Ijazah S1 Palsu di Lingkungan BP3 OKP Mencuat, Aktivis Minta Penanganan Cepat dan Transparan Papuanewsonline.com, Mimika — Dugaan penggunaan ijazah palsu di lingkungan Badan Pengelola Penyuluhan dan Pengembangan (BP3) OKP mencuat dan memantik reaksi dari kelompok masyarakat sipil. Staf BP3 OKP, Muhammad Mizriyanto (36), dilaporkan menggunakan ijazah S1 Ilmu Komunikasi palsu yang disebut berasal dari Universitas Esa Unggul Jakarta.Dalam laporan tersebut, verifikasi melalui PDDIKTI dan pihak universitas disebut menunjukkan bahwa nama Muhammad Mizriyanto tidak terdaftar sebagai mahasiswa maupun lulusan. Temuan itu kemudian menjadi dasar desakan agar instansi terkait tidak menunda klarifikasi, sekaligus memastikan langkah penanganan dilakukan sesuai aturan.Aktivis Transparansi Papua (ATP) dan Koalisi Masyarakat Sipil Papua menyatakan BP3 OKP perlu bertindak cepat dan transparan agar persoalan tidak berkembang menjadi krisis kepercayaan publik. “Kami meminta BP3 OKP untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap staf yang terlibat dalam penggunaan ijazah palsu,” kata Andrias Kogoya, perwakilan ATP, dan perwakilan ATP.Selain dugaan ijazah palsu, Mizriyanto juga dilaporkan kerap mengatasnamakan BP3 OKP dan institusi negara untuk kepentingan pribadi. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran tentang potensi penyalahgunaan wewenang, termasuk dampaknya terhadap citra kelembagaan dan kepercayaan masyarakat.Isu tersebut dinilai tidak hanya menyangkut integritas individu, tetapi juga berpotensi menyeret reputasi BP3 OKP sebagai institusi. Kelompok masyarakat sipil menilai, jika dugaan itu dibiarkan tanpa penanganan terbuka, maka efeknya bisa melemahkan legitimasi kerja lembaga dan merusak kepercayaan publik terhadap tata kelola.BP3 OKP diminta memberikan klarifikasi resmi dan menempuh langkah sesuai hukum yang berlaku. “Penggunaan ijazah palsu adalah tindakan yang tidak dapat ditoleransi dan harus diadili sesuai dengan hukum,” kata Yohanes Bahat, perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Papua.Di sisi lain, laporan yang beredar juga menyebut nama Muhammad Mizriyanto dikaitkan dengan “MIMIKA Center” yang disebut sebagai salah satu program andalan Bupati Mimika. Dalam laporan itu pula, Mizriyanto disebut terkadang dipanggil Yanto dan terkadang juga dipanggil Rian.Hingga berita ini ditulis, BP3 OKP diminta segera menyampaikan penjelasan terbuka mengenai status yang bersangkutan, hasil verifikasi dokumen, serta langkah yang akan ditempuh. Desakan yang menguat dari masyarakat sipil menekankan pentingnya penanganan yang rapi, akuntabel, dan tidak menimbulkan ruang spekulasi di tengah publik. Penulis: HendrikEditor: GF   21 Des 2025, 19:03 WIT
122 Warga Binaan Lapas Timika Dapat Remisi Khusus Natal 2025 Papuanewsonline.com, Mimika - Menyambut hari Natal, Lapas Timika telah menyiapkan 122 warga binaan yang layak untuk mendapatkan remisi. Proses seleksi ini dilakukan dengan ketelitian untuk memastikan kelayakan setiap individu yang diusulkan. Mansur menekankan pentingnya pemberian remisi sebagai sebuah penghargaan atas upaya mereka dalam memperbaiki diri selama masa pidana.Remisi ini mencakup berbagai kategori tindak pidana, antara lain penyalahgunaan narkotika, perlindungan perempuan dan anak (PPA), serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Rincian penerima remisi mencakup 20 orang karena penyalahgunaan narkotika, 48 orang terkait PPA, serta beberapa kategori lainnya seperti kekerasan seksual, penganiayaan, dan pencurian.Salah satu kriteria utama untuk mendapatkan remisi ini adalah warga binaan harus telah menjalani masa pidana minimal enam bulan. Selain itu, mereka harus memiliki perilaku baik tanpa catatan pelanggaran disiplin selama enam bulan terakhir dan aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan di lapas.Mansur menegaskan bahwa kriteria ini diterapkan untuk memastikan bahwa remisi bukan hanya sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga sebagai bentuk apresiasi bagi mereka yang serius berkomitmen untuk berubah. Hal ini diharapkan dapat memberikan makna yang positif bagi proses rehabilitasi mereka.Dengan pemberian remisi ini, Mansur berharap dapat memotivasi warga binaan untuk terus menjaga perilaku baik dan terlibat aktif dalam proses pembinaan. “Semoga dengan ini, mereka dapat kembali ke masyarakat dengan kondisi yang lebih baik dan siap membangun kehidupan baru yang positif,” ungkapnya menutup pernyataan.Pemberian remisi khusus ini bertujuan untuk memberi kesempatan kedua kepada warga binaan agar dapat kembali menata hidup dengan lebih baik. Diharapkan, hal ini akan berkontribusi bagi masyarakat di sekitar mereka, dengan menegaskan pentingnya rehabilitasi yang berkesinambungan.Acara remisi ini diharapkan membawa angin segar bagi semua warga binaan yang telah berusaha untuk berubah ke arah yang lebih baik, dengan harapan bahwa mereka dapat kembali berfungsi secara produktif di dalam masyarakat. Penulis: JidEditor: GF 19 Des 2025, 00:05 WIT
TPNPB Desak Evakuasi Pengungsi Sipil, Klaim Pendoropan Pasukan dan Logistik Perang di Yahukimo Papuanewsonline.com, Yahukimo — Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) melaporkan adanya pendoropan pasukan dan logistik perang oleh aparat militer Indonesia di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan. Aktivitas tersebut disebut berlangsung di Bandar Udara Nop Goliath Dekai pada Kamis (18/12/2025).Menurut laporan Pusat Informasi dan Strategis (PIS) TPNPB, satu unit pesawat Hercules milik militer Indonesia mendarat dan menurunkan ratusan personel bersenjata beserta perlengkapan tempur. Pendoropan itu juga disertai dengan distribusi logistik perang ke sejumlah pos dan markas militer di wilayah Yahukimo.TPNPB mengklaim sebanyak 200 aparat militer Indonesia diturunkan bersama logistik perang, termasuk dua unit kendaraan taktis anti peluru. Seluruh kekuatan tersebut disebut telah disebar ke berbagai markas militer Indonesia di wilayah Yahukimo, yang dinilai sebagai bagian dari persiapan peningkatan operasi militer.Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB menilai situasi ini berpotensi memperburuk kondisi keamanan dan keselamatan warga sipil, khususnya masyarakat yang saat ini mengungsi di hutan-hutan akibat konflik bersenjata yang masih berlangsung di sejumlah wilayah Papua.“Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB mengimbau kepada lembaga-lembaga kemanusiaan secara global agar segera mengevakuasi seluruh korban sipil yang terkena dampak konflik bersenjata di Yahukimo, Nduga, Intan Jaya, Maybrat, Pegunungan Bintang dan daerah zona merah lainya yang sedang mengungsi di hutan-hutan,” kata Sebby Sambom, Jubir TPNPB OPM, dalam siaran persnya.Selain imbauan kepada lembaga kemanusiaan internasional, TPNPB juga menyampaikan peringatan kepada Presiden Prabowo Subianto, Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Panglima TNI Agus Subiyanto, serta Pangdam XVII/Cenderawasih untuk menghentikan operasi militer dan penembakan terhadap warga sipil di Yahukimo.Penulis: HendrikEditor: GF 18 Des 2025, 22:37 WIT
Razia Natal di Bandara Mozes Kilangin, Polisi Sita Belasan Anak Panah dari Penumpang Tujuan Ilaga Papuanewsonline.com, Mimika — Personel Polsek Kawasan Bandara Mozes Kilangin Timika menyita sebanyak 13 buah anak panah dari seorang penumpang pesawat perintis tujuan Ilaga, Kabupaten Puncak, pada Rabu (17/12/2025). Penyitaan tersebut dilakukan sekitar pukul 10.02 WIT di Terminal Perintis Bandara Avco Mozes Kilangin Timika saat aparat kepolisian melaksanakan pengamanan penerbangan Natal atau Christmas Flight, yang disertai dengan razia senjata tajam terhadap penumpang rute pedalaman Papua. Razia ini merupakan bagian dari upaya pengawasan ketat yang dilakukan kepolisian guna memastikan keamanan dan keselamatan seluruh penumpang selama momentum perayaan Natal, khususnya pada penerbangan perintis yang melayani wilayah-wilayah rawan. Penumpang yang kedapatan membawa anak panah tersebut diketahui berinisial OA, warga Ilaga, yang hendak melakukan perjalanan menggunakan maskapai Reven Global Airtransport. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, penumpang tersebut tetap diperbolehkan melanjutkan penerbangan menuju Ilaga. Sementara itu, barang bukti berupa 13 anak panah diamankan oleh pihak Polsek Kawasan Bandara untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan, termasuk rencana pemusnahan. Langkah pengamanan ini dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keamanan penerbangan sekaligus situasi masyarakat yang tengah melakukan perjalanan pulang kampung untuk merayakan Natal bersama keluarga. Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, menjelaskan bahwa tindakan penyitaan tersebut merupakan langkah preventif kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah potensi tindak kriminal melalui jalur udara. Polres Mimika melalui Polsek Kawasan Bandara terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap barang-barang berbahaya yang dibawa penumpang. Masyarakat juga diimbau untuk tidak membawa atau menyimpan senjata tajam tanpa izin yang sah karena dapat dikenakan sanksi hukum sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Penulis: Jid Editor: GF 18 Des 2025, 12:27 WIT
TPNPB Nyatakan Penolakan terhadap Pertemuan Presiden Prabowo dengan Pejabat Papua Papuanewsonline.com, Jakarta — Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) menyatakan penolakan tegas terhadap rencana pertemuan antara Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dengan pejabat-pejabat Papua yang berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada 18 Desember 2025.Melalui siaran pers resminya, TPNPB menilai bahwa pertemuan tersebut tidak akan menyelesaikan konflik bersenjata maupun pelanggaran hak asasi manusia yang disebut telah berlangsung selama puluhan tahun di Tanah Papua. Menurut pernyataan tersebut, pendekatan yang ditempuh pemerintah dinilai belum menyentuh akar persoalan yang sesungguhnya.TPNPB juga menyatakan sikap penolakan terhadap seluruh agenda pembangunan dan program unggulan pemerintah pusat di Papua. Dalam pernyataan tersebut, kelompok ini menegaskan kesiapan untuk membatalkan program-program tersebut dan mengambil tindakan terhadap pejabat Papua yang dinilai terlibat dalam perpanjangan kekuasaan negara di wilayah Papua.Dalam siaran pers itu, TPNPB menyampaikan pandangannya bahwa persoalan Papua tidak semata-mata berkaitan dengan pembangunan infrastruktur dan ekonomi, melainkan merupakan konflik politik dan sejarah yang harus diselesaikan secara menyeluruh.“Persoalan Papua bukan hanya soal pembangunan, tetapi persoalan konflik yang harus diselesaikan antara orang Papua, Pemerintah Indonesia, Belanda, Amerika, dan PBB, serta sejarah Papua harus diluruskan,” kata Sebby Sambom, Jubir TPNPB OPM.Lebih lanjut, TPNPB menuntut agar pemerintah pusat menyelesaikan konflik bersenjata yang terjadi antara TPNPB dan militer Indonesia melalui mekanisme yang dianggap adil dan terbuka. Selain itu, mereka juga menyoroti dugaan pelanggaran HAM yang diklaim masih terjadi di berbagai wilayah Papua.TPNPB dalam pernyataannya juga meminta agar lembaga-lembaga hak asasi manusia internasional diizinkan masuk ke Papua untuk memberikan bantuan kemanusiaan kepada warga sipil yang terdampak konflik.Pernyataan ini kembali menegaskan sikap politik dan keamanan TPNPB yang menolak pendekatan pembangunan tanpa penyelesaian konflik, sekaligus memperlihatkan dinamika ketegangan yang masih berlangsung terkait isu Papua di tingkat nasional.Penulis: HendrikEditor: GF 18 Des 2025, 12:13 WIT
Tragis! Warga Tewas dengan kepala pecah di Jalan Poros Pomako Timika Setelah Ditabrak Mobil Papuanewsonline.com, Timika – Seorang warga meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Poros Pomako Timika pada Selasa (17/12/2025). Korban diduga ditabrak oleh sebuah mobil, sehingga mengalami luka parah pada bagian kepala dan wafat langsung di lokasi kejadian. Peristiwa ini terjadi di ruas jalan yang dikenal sebagai area ILS, dekat dengan jalur menuju Pomako.Informasi mengenai kecelakaan mulai menyebar luas melalui voice note yang beredar di media sosial. Dalam pesan suara tersebut, seorang warga mengimbau para sopir untuk sementara waktu menghindari melintas di kawasan tersebut. “Bagi teman-teman sopir yang akan menuju arah Pomako, mohon untuk tidak melintas dulu. Ada kecelakaan di area ILS, seseorang ditabrak mobil dan mengalami cedera parah pada kepala,” ucap sumber dalam voice note yang beredar. Pesan ini bertujuan untuk mengantisipasi kemacetan dan memudahkan proses penanganan oleh pihak berwenang.Kapolsek Mimika Timur, Ipda Alex Soumilena, saat dikonfirmasi terkait peristiwa ini membenarkan adanya laporan kecelakaan. Ia menjelaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi kejadian untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut. “Saya baru saja menerima laporan mengenai insiden ini, sehingga saya akan segera melakukan pengecekan ke lokasi untuk mengetahui detail lebih jelas,” katanya melalui sambungan telepon.Sementara itu, Kepala Bagian Operasional (KBO) Satlantas Polres Mimika, Ipda I Rudolf Sormin Kakanga, juga menyatakan bahwa informasi kecelakaan tersebut benar adanya. Ia menegaskan bahwa korban telah meninggal dunia di tempat kejadian. “Benar, ada korban yang meninggal dunia langsung di lokasi. Tim kami sedang dalam proses penanganan dan penyelidikan lebih lanjut terkait penyebab pasti dari kecelakaan ini,” tambahnya melalui pesan singkat. Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk tetap menghindari area kejadian hingga proses penanganan selesai dan jalan dapat digunakan kembali dengan aman.  Penulis: Abim Editor: GF 17 Des 2025, 17:43 WIT
Skandal Dugaan Transaksi Miliaran Rupiah Aspidsus Kejati Papua Libatkan Sejumlah Jaksa Papuanewsonline.com, Jakarta — Aliansi Pemuda Mahasiswa Malanesia (APMM) menegaskan dugaan transaksi Aspidsus Kejati Papua melibatkan sejumlah Jaksa di Kejaksaan Tinggi Papua. Hal ini disampaikan koordinator APMM Doris Yenjau di Jakarta, Selasa (16/12/2025). Doris membeberkan dari data transaksi yang dimiliki APMM ada sejumlah aliran dana miliaran rupiah dari Rekening Aspidsus Nikzon Mahuse ke sejumlah Jaksa dengan insial, M, JIM, HWK, RRB, WDS, NS, NS, FW, FCDS, ARR, UNS, NIB, AFS, DA, A, JF, SI, YEK, IEN, IKS, MJP, IW, CNS, AA. LOF, NS.Sebut Doris Laporan APMM terhadap Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Papua, Nixon Nikolaus Mahuse, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berkaitan dengan perkara apa pun yang saat ini sedang ditangani Kejati Papua.“Kami mendukung penuh kinerja seluruh institusi penegak hukum dalam pemberantasan korupsi di Papua. Tetapi aparat penegak hukum juga harus benar-benar bersih,” tegas Doris.Menurut Doris, pernyataan Aspidsus Kejati Papua yang menyinggung isu counter attack dinilai tidak relevan dan justru mengaburkan substansi laporan APMM ke KPK.“Aspidsus tidak perlu berkoar-koar soal counter attack. APMM tetap mendukung semua penanganan perkara korupsi di Kejati Papua. Laporan kami murni soal dugaan pelanggaran hukum, tidak ada kaitannya dengan perkara yang sedang berjalan,” ujarnya.Doris menyatakan, APMM melaporkan Nixon Mahuse ke KPK karena telah mengantongi data transaksi keuangan bernilai miliaran rupiah yang berasal dari rekening pribadi Aspidsus Kejati Papua.“Datanya ada dan kami pastikan ini bukan fitnah. Transaksi miliaran rupiah dari rekening pribadi Aspidsus menyeret sejumlah jaksa di lingkup Kejati Papua,” tegasnya.APMM mengklaim memiliki data transaksi dari sejumlah rekening bank atas nama Nixon Mahuse, di antaranya:Bank Mandiri Nomor Rekening 15400075XXXXBank BNI Nomor Rekening 823997XXXX serta rekening di Bank BRI dan BCADoris menyebut, aliran dana tersebut diduga melibatkan sejumlah jaksa, pihak swasta, hingga oknum pejabat.Lebih lanjut, APMM menyatakan telah mengantongi bukti kuat dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).“Kami memegang bukti transaksi mencurigakan bernilai miliaran rupiah yang diduga mengalir dari dan ke rekening pribadi Nixon Mahuse. Berdasarkan hasil analisis PPATK, indikasinya kuat mengarah ke TPPU dan gratifikasi. Seluruh dokumen sudah kami serahkan ke KPK,” kata Doris.APMM juga menyoroti dugaan penggunaan beberapa rekening bank berbeda yang diduga bertujuan memecah dan menyamarkan sumber dana.Tak hanya itu, APMM turut menyinggung dugaan manipulasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh Aspidsus Kejati Papua.“Kami menduga terdapat harta kekayaan yang tidak dilaporkan dalam LHKPN. Ada aset yang tidak tercantum,” ungkap Doris.APMM mengklaim telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung ke KPK, antara lain:Hasil analisis transaksi PPATKDokumentasi foto dan video aset yang diduga tidak dilaporkanBukti dugaan kepemilikan properti dan barang mewah.“Kami memiliki dokumen dan bukti visual mengenai aset yang kami duga milik Nixon Mahuse, namun tidak tercatat dalam LHKPN,” tambahnya.APMM menilai dugaan keterlibatan Aspidsus dan sejumlah jaksa dalam transaksi mencurigakan bernilai miliaran rupiah berpotensi merusak integritas Kejaksaan dan menggerus kepercayaan publik, khususnya di Papua yang membutuhkan penegakan hukum yang bersih dan transparan.Hingga berita ini diterbitkan, Aspidsus Kejati Papua Nixon Mahuse belum memberikan tanggapan. Namun seperti dikutip media ini dari RRI, Aspidsus Kejati Papua sudah memberikan klarifikasi terkait pemberitaan sejumlah media online.Bahkan dalam keterangan Pers, Aspidsus Kejati Papua membantah keras pemberitaan sejumlah media onlina soal dugaan  transaksi miliaran rupiah dan menyebut itu sebagai informasi bohong. Penulis: Red Editor: GF 16 Des 2025, 20:13 WIT
APMM Tegaskan Laporan Dugaan Transaksi Miliaran Rupiah Aspidsus Kejati Papua Papuanewsonline.com, Jakarta — Aliansi Pemuda Mahasiswa Malanesia (APMM) menegaskan bahwa laporan mereka terhadap Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Papua, Nixon Nikolaus Mahuse, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berkaitan dengan perkara apa pun yang saat ini sedang ditangani oleh Kejati Papua.Penegasan tersebut disampaikan Koordinator APMM, Doris Yenjau, dalam rilis pers di Jakarta, Selasa (16/12/2025). APMM menekankan dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Papua, namun menilai bahwa integritas aparat penegak hukum harus tetap dijaga agar kepercayaan publik tidak tergerus.APMM menilai pernyataan Aspidsus Kejati Papua yang menyinggung isu serangan balik atau counter attack tidak relevan dengan substansi laporan. Menurut APMM, laporan yang disampaikan ke KPK murni berangkat dari dugaan pelanggaran hukum dan tidak memiliki kaitan dengan penanganan perkara korupsi yang sedang berjalan.Dalam laporannya, APMM mengklaim telah mengantongi data transaksi keuangan bernilai miliaran rupiah yang diduga berasal dari rekening pribadi Aspidsus Kejati Papua. Transaksi tersebut disebut menyeret sejumlah pihak, termasuk jaksa di lingkungan Kejati Papua, pihak swasta, serta oknum pejabat.APMM juga menyebutkan adanya sejumlah rekening bank atas nama Nixon Mahuse yang diduga digunakan dalam aliran dana tersebut, antara lain rekening di Bank Mandiri dan Bank BNI, serta rekening lain di Bank BRI dan BCA. Dugaan aliran dana tersebut disebut bernilai besar dan dinilai tidak wajar.Lebih jauh, APMM menyoroti dugaan adanya praktik gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Laporan tersebut, menurut APMM, didukung oleh analisis transaksi keuangan yang mengindikasikan adanya upaya penyamaran sumber dana melalui penggunaan beberapa rekening berbeda.Selain dugaan transaksi mencurigakan, APMM turut menyinggung dugaan manipulasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). APMM menduga terdapat sejumlah aset yang tidak dilaporkan, termasuk properti dan barang bernilai tinggi, yang dinilai tidak sejalan dengan laporan kekayaan resmi yang disampaikan.APMM menilai dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam transaksi keuangan mencurigakan berpotensi merusak integritas institusi kejaksaan dan melemahkan kepercayaan publik, khususnya di Papua yang membutuhkan penegakan hukum yang bersih, transparan, dan berkeadilan.Hingga berita ini diterbitkan, Aspidsus Kejati Papua Nixon Mahuse belum memberikan tanggapan langsung. Namun, sebagaimana dikutip dari RRI, yang bersangkutan telah membantah keras pemberitaan terkait dugaan transaksi miliaran rupiah dan menyebut informasi tersebut sebagai tidak benar.(GF)   16 Des 2025, 19:27 WIT
LSM Antikorupsi 2PAM3 Kritik Vonis 7 Tahun Penjara untuk Kepala Dinas PU Mimika Papuanewsonline.com, Jayapura — Putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jayapura yang menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mimika, Dominggus Robert Mayaut, menuai kritik dari LSM Antikorupsi 2PAM3 Mimika. Vonis tersebut diputuskan dalam sidang yang berlangsung pada 9 Desember 2025.Direktur LSM Antikorupsi 2PAM3 Mimika, Antonius Rahabav, menilai putusan hakim tersebut tidak adil dan mencederai prinsip keadilan serta hak asasi manusia. Menurutnya, perkara yang disidangkan berkaitan dengan persoalan kewenangan dan dugaan mufakat jahat, namun fakta persidangan tidak mampu membuktikan adanya keterlibatan korporasi maupun persekongkolan sebagaimana didakwakan.Anton menjelaskan bahwa dalam struktur pengelolaan proyek, Kepala Dinas Pekerjaan Umum tidak lagi memegang kewenangan penuh karena kewenangan teknis telah dilimpahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dengan demikian, pertanggungjawaban seharusnya berada pada level pelaksana teknis yang menjalankan pekerjaan di lapangan.Ia menilai majelis hakim semestinya mempertimbangkan secara proporsional tingkat keterlibatan terdakwa. Jika keterlibatan tersebut hanya berada pada kisaran tertentu, maka penyelesaiannya lebih tepat ditempatkan dalam ranah administrasi, bukan pidana yang berujung pada hukuman penjara.LSM 2PAM3 juga mendorong terdakwa untuk tidak berhenti pada putusan tingkat pertama. Anton meminta agar upaya hukum lanjutan segera ditempuh melalui pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung serta pengaduan resmi ke Ombudsman Republik Indonesia.Menurutnya, apabila Mahkamah Agung menemukan adanya unsur maladministrasi dalam proses penanganan perkara, maka putusan pengadilan dapat dibatalkan dan terdakwa berpeluang memperoleh putusan bebas. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan secara objektif dan tidak merugikan hak-hak seseorang.Anton menegaskan bahwa putusan yang dianggap tidak adil harus dilawan melalui jalur hukum yang tersedia. Ia menilai perkara ini bukan semata menyangkut individu tertentu, melainkan menyangkut prinsip keadilan dan kepastian hukum dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.Ia berharap kasus ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum agar ke depan penerapan pertanggungjawaban pidana benar-benar didasarkan pada bukti, kewenangan, dan peran nyata masing-masing pihak, sehingga tidak terjadi kriminalisasi terhadap pejabat yang secara struktural tidak memiliki kendali langsung atas pelaksanaan teknis kegiatan. Penulis: Hendrik Editor: GF 13 Des 2025, 19:40 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT