Papuanewsonline.com
BERITA TAG Kriminal
Homepage
Dugaan Ijazah S1 Palsu di Lingkungan BP3 OKP Mencuat, Aktivis Minta Penanganan Cepat dan Transparan
Papuanewsonline.com, Mimika — Dugaan penggunaan ijazah palsu
di lingkungan Badan Pengelola Penyuluhan dan Pengembangan (BP3) OKP mencuat dan
memantik reaksi dari kelompok masyarakat sipil. Staf BP3 OKP, Muhammad
Mizriyanto (36), dilaporkan menggunakan ijazah S1 Ilmu Komunikasi palsu yang
disebut berasal dari Universitas Esa Unggul Jakarta.Dalam laporan tersebut, verifikasi melalui PDDIKTI dan pihak
universitas disebut menunjukkan bahwa nama Muhammad Mizriyanto tidak terdaftar
sebagai mahasiswa maupun lulusan. Temuan itu kemudian menjadi dasar desakan
agar instansi terkait tidak menunda klarifikasi, sekaligus memastikan langkah
penanganan dilakukan sesuai aturan.Aktivis Transparansi Papua (ATP) dan Koalisi Masyarakat
Sipil Papua menyatakan BP3 OKP perlu bertindak cepat dan transparan agar
persoalan tidak berkembang menjadi krisis kepercayaan publik. “Kami meminta BP3
OKP untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap staf yang terlibat dalam
penggunaan ijazah palsu,” kata Andrias Kogoya, perwakilan ATP, dan perwakilan
ATP.Selain dugaan ijazah palsu, Mizriyanto juga dilaporkan kerap
mengatasnamakan BP3 OKP dan institusi negara untuk kepentingan pribadi. Kondisi
ini menimbulkan kekhawatiran tentang potensi penyalahgunaan wewenang, termasuk
dampaknya terhadap citra kelembagaan dan kepercayaan masyarakat.Isu tersebut dinilai tidak hanya menyangkut integritas
individu, tetapi juga berpotensi menyeret reputasi BP3 OKP sebagai institusi.
Kelompok masyarakat sipil menilai, jika dugaan itu dibiarkan tanpa penanganan
terbuka, maka efeknya bisa melemahkan legitimasi kerja lembaga dan merusak
kepercayaan publik terhadap tata kelola.BP3 OKP diminta memberikan klarifikasi resmi dan menempuh
langkah sesuai hukum yang berlaku. “Penggunaan ijazah palsu adalah tindakan
yang tidak dapat ditoleransi dan harus diadili sesuai dengan hukum,” kata
Yohanes Bahat, perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Papua.Di sisi lain, laporan yang beredar juga menyebut nama
Muhammad Mizriyanto dikaitkan dengan “MIMIKA Center” yang disebut sebagai salah
satu program andalan Bupati Mimika. Dalam laporan itu pula, Mizriyanto disebut terkadang
dipanggil Yanto dan terkadang juga dipanggil Rian.Hingga berita ini ditulis, BP3 OKP diminta segera
menyampaikan penjelasan terbuka mengenai status yang bersangkutan, hasil
verifikasi dokumen, serta langkah yang akan ditempuh. Desakan yang menguat dari
masyarakat sipil menekankan pentingnya penanganan yang rapi, akuntabel, dan
tidak menimbulkan ruang spekulasi di tengah publik. Penulis: HendrikEditor: GF
21 Des 2025, 19:03 WIT
122 Warga Binaan Lapas Timika Dapat Remisi Khusus Natal 2025
Papuanewsonline.com, Mimika - Menyambut hari Natal, Lapas
Timika telah menyiapkan 122 warga binaan yang layak untuk mendapatkan remisi.
Proses seleksi ini dilakukan dengan ketelitian untuk memastikan kelayakan
setiap individu yang diusulkan. Mansur menekankan pentingnya pemberian remisi
sebagai sebuah penghargaan atas upaya mereka dalam memperbaiki diri selama masa
pidana.Remisi ini mencakup berbagai kategori tindak pidana, antara
lain penyalahgunaan narkotika, perlindungan perempuan dan anak (PPA), serta
kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Rincian penerima remisi mencakup 20 orang
karena penyalahgunaan narkotika, 48 orang terkait PPA, serta beberapa kategori
lainnya seperti kekerasan seksual, penganiayaan, dan pencurian.Salah satu kriteria utama untuk mendapatkan remisi ini
adalah warga binaan harus telah menjalani masa pidana minimal enam bulan.
Selain itu, mereka harus memiliki perilaku baik tanpa catatan pelanggaran
disiplin selama enam bulan terakhir dan aktif mengikuti program pembinaan yang
diselenggarakan di lapas.Mansur menegaskan bahwa kriteria ini diterapkan untuk
memastikan bahwa remisi bukan hanya sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi
juga sebagai bentuk apresiasi bagi mereka yang serius berkomitmen untuk
berubah. Hal ini diharapkan dapat memberikan makna yang positif bagi proses
rehabilitasi mereka.Dengan pemberian remisi ini, Mansur berharap dapat
memotivasi warga binaan untuk terus menjaga perilaku baik dan terlibat aktif
dalam proses pembinaan. “Semoga dengan ini, mereka dapat kembali ke masyarakat
dengan kondisi yang lebih baik dan siap membangun kehidupan baru yang positif,”
ungkapnya menutup pernyataan.Pemberian remisi khusus ini bertujuan untuk memberi
kesempatan kedua kepada warga binaan agar dapat kembali menata hidup dengan
lebih baik. Diharapkan, hal ini akan berkontribusi bagi masyarakat di sekitar
mereka, dengan menegaskan pentingnya rehabilitasi yang berkesinambungan.Acara remisi ini diharapkan membawa angin segar bagi semua
warga binaan yang telah berusaha untuk berubah ke arah yang lebih baik, dengan
harapan bahwa mereka dapat kembali berfungsi secara produktif di dalam
masyarakat. Penulis: JidEditor: GF
19 Des 2025, 00:05 WIT
TPNPB Desak Evakuasi Pengungsi Sipil, Klaim Pendoropan Pasukan dan Logistik Perang di Yahukimo
Papuanewsonline.com, Yahukimo — Tentara Pembebasan Nasional
Papua Barat (TPNPB) melaporkan adanya pendoropan pasukan dan logistik perang
oleh aparat militer Indonesia di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan.
Aktivitas tersebut disebut berlangsung di Bandar Udara Nop Goliath Dekai pada
Kamis (18/12/2025).Menurut laporan Pusat Informasi dan Strategis (PIS) TPNPB,
satu unit pesawat Hercules milik militer Indonesia mendarat dan menurunkan
ratusan personel bersenjata beserta perlengkapan tempur. Pendoropan itu juga
disertai dengan distribusi logistik perang ke sejumlah pos dan markas militer
di wilayah Yahukimo.TPNPB mengklaim sebanyak 200 aparat militer Indonesia
diturunkan bersama logistik perang, termasuk dua unit kendaraan taktis anti
peluru. Seluruh kekuatan tersebut disebut telah disebar ke berbagai markas
militer Indonesia di wilayah Yahukimo, yang dinilai sebagai bagian dari
persiapan peningkatan operasi militer.Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB menilai situasi ini
berpotensi memperburuk kondisi keamanan dan keselamatan warga sipil, khususnya
masyarakat yang saat ini mengungsi di hutan-hutan akibat konflik bersenjata
yang masih berlangsung di sejumlah wilayah Papua.“Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB mengimbau kepada
lembaga-lembaga kemanusiaan secara global agar segera mengevakuasi seluruh
korban sipil yang terkena dampak konflik bersenjata di Yahukimo, Nduga, Intan
Jaya, Maybrat, Pegunungan Bintang dan daerah zona merah lainya yang sedang
mengungsi di hutan-hutan,” kata Sebby Sambom, Jubir TPNPB OPM, dalam siaran
persnya.Selain imbauan kepada lembaga kemanusiaan internasional,
TPNPB juga menyampaikan peringatan kepada Presiden Prabowo Subianto, Menteri
Pertahanan Republik Indonesia, Panglima TNI Agus Subiyanto, serta Pangdam
XVII/Cenderawasih untuk menghentikan operasi militer dan penembakan terhadap
warga sipil di Yahukimo.Penulis: HendrikEditor: GF
18 Des 2025, 22:37 WIT
Razia Natal di Bandara Mozes Kilangin, Polisi Sita Belasan Anak Panah dari Penumpang Tujuan Ilaga
Papuanewsonline.com, Mimika —
Personel Polsek Kawasan Bandara Mozes Kilangin Timika menyita sebanyak 13 buah
anak panah dari seorang penumpang pesawat perintis tujuan Ilaga, Kabupaten
Puncak, pada Rabu (17/12/2025). Penyitaan tersebut dilakukan
sekitar pukul 10.02 WIT di Terminal Perintis Bandara Avco Mozes Kilangin Timika
saat aparat kepolisian melaksanakan pengamanan penerbangan Natal atau Christmas
Flight, yang disertai dengan razia senjata tajam terhadap penumpang rute
pedalaman Papua. Razia ini merupakan bagian dari
upaya pengawasan ketat yang dilakukan kepolisian guna memastikan keamanan dan
keselamatan seluruh penumpang selama momentum perayaan Natal, khususnya pada
penerbangan perintis yang melayani wilayah-wilayah rawan. Penumpang yang kedapatan membawa
anak panah tersebut diketahui berinisial OA, warga Ilaga, yang hendak melakukan
perjalanan menggunakan maskapai Reven Global Airtransport. Setelah dilakukan pemeriksaan
awal, penumpang tersebut tetap diperbolehkan melanjutkan penerbangan menuju
Ilaga. Sementara itu, barang bukti berupa 13 anak panah diamankan oleh pihak
Polsek Kawasan Bandara untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan, termasuk
rencana pemusnahan. Langkah pengamanan ini dilakukan
dengan mempertimbangkan aspek keamanan penerbangan sekaligus situasi masyarakat
yang tengah melakukan perjalanan pulang kampung untuk merayakan Natal bersama
keluarga. Kasi Humas Polres Mimika, Iptu
Hempy Ona, menjelaskan bahwa tindakan penyitaan tersebut merupakan langkah
preventif kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta
mencegah potensi tindak kriminal melalui jalur udara. Polres Mimika melalui Polsek
Kawasan Bandara terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap
barang-barang berbahaya yang dibawa penumpang. Masyarakat juga diimbau untuk
tidak membawa atau menyimpan senjata tajam tanpa izin yang sah karena dapat dikenakan
sanksi hukum sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Penulis: Jid Editor: GF
18 Des 2025, 12:27 WIT
TPNPB Nyatakan Penolakan terhadap Pertemuan Presiden Prabowo dengan Pejabat Papua
Papuanewsonline.com, Jakarta — Tentara Pembebasan Nasional
Papua Barat (TPNPB) menyatakan penolakan tegas terhadap rencana pertemuan
antara Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dengan pejabat-pejabat
Papua yang berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada 18 Desember 2025.Melalui siaran pers resminya, TPNPB menilai bahwa pertemuan
tersebut tidak akan menyelesaikan konflik bersenjata maupun pelanggaran hak
asasi manusia yang disebut telah berlangsung selama puluhan tahun di Tanah
Papua. Menurut pernyataan tersebut, pendekatan yang ditempuh pemerintah dinilai
belum menyentuh akar persoalan yang sesungguhnya.TPNPB juga menyatakan sikap penolakan terhadap seluruh
agenda pembangunan dan program unggulan pemerintah pusat di Papua. Dalam
pernyataan tersebut, kelompok ini menegaskan kesiapan untuk membatalkan
program-program tersebut dan mengambil tindakan terhadap pejabat Papua yang
dinilai terlibat dalam perpanjangan kekuasaan negara di wilayah Papua.Dalam siaran pers itu, TPNPB menyampaikan pandangannya bahwa
persoalan Papua tidak semata-mata berkaitan dengan pembangunan infrastruktur
dan ekonomi, melainkan merupakan konflik politik dan sejarah yang harus
diselesaikan secara menyeluruh.“Persoalan Papua bukan hanya soal pembangunan, tetapi
persoalan konflik yang harus diselesaikan antara orang Papua, Pemerintah
Indonesia, Belanda, Amerika, dan PBB, serta sejarah Papua harus diluruskan,”
kata Sebby Sambom, Jubir TPNPB OPM.Lebih lanjut, TPNPB menuntut agar pemerintah pusat
menyelesaikan konflik bersenjata yang terjadi antara TPNPB dan militer
Indonesia melalui mekanisme yang dianggap adil dan terbuka. Selain itu, mereka
juga menyoroti dugaan pelanggaran HAM yang diklaim masih terjadi di berbagai
wilayah Papua.TPNPB dalam pernyataannya juga meminta agar lembaga-lembaga
hak asasi manusia internasional diizinkan masuk ke Papua untuk memberikan
bantuan kemanusiaan kepada warga sipil yang terdampak konflik.Pernyataan ini kembali menegaskan sikap politik dan keamanan
TPNPB yang menolak pendekatan pembangunan tanpa penyelesaian konflik, sekaligus
memperlihatkan dinamika ketegangan yang masih berlangsung terkait isu Papua di
tingkat nasional.Penulis: HendrikEditor: GF
18 Des 2025, 12:13 WIT
Tragis! Warga Tewas dengan kepala pecah di Jalan Poros Pomako Timika Setelah Ditabrak Mobil
Papuanewsonline.com, Timika – Seorang warga meninggal dunia
akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Poros Pomako Timika pada
Selasa (17/12/2025). Korban diduga ditabrak oleh sebuah mobil, sehingga
mengalami luka parah pada bagian kepala dan wafat langsung di lokasi kejadian.
Peristiwa ini terjadi di ruas jalan yang dikenal sebagai area ILS, dekat dengan
jalur menuju Pomako.Informasi mengenai kecelakaan mulai menyebar luas melalui
voice note yang beredar di media sosial. Dalam pesan suara tersebut, seorang
warga mengimbau para sopir untuk sementara waktu menghindari melintas di
kawasan tersebut. “Bagi teman-teman
sopir yang akan menuju arah Pomako, mohon untuk tidak melintas dulu. Ada
kecelakaan di area ILS, seseorang ditabrak mobil dan mengalami cedera parah
pada kepala,” ucap sumber dalam voice note yang beredar. Pesan ini bertujuan untuk mengantisipasi kemacetan dan
memudahkan proses penanganan oleh pihak berwenang.Kapolsek Mimika Timur, Ipda Alex Soumilena, saat
dikonfirmasi terkait peristiwa ini membenarkan adanya laporan kecelakaan. Ia
menjelaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi
kejadian untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut. “Saya baru saja menerima laporan mengenai insiden ini,
sehingga saya akan segera melakukan pengecekan ke lokasi untuk mengetahui
detail lebih jelas,” katanya melalui sambungan telepon.Sementara itu, Kepala Bagian Operasional (KBO) Satlantas
Polres Mimika, Ipda I Rudolf Sormin Kakanga, juga menyatakan bahwa informasi
kecelakaan tersebut benar adanya. Ia menegaskan bahwa korban telah meninggal
dunia di tempat kejadian. “Benar, ada korban yang meninggal dunia langsung di lokasi.
Tim kami sedang dalam proses penanganan dan penyelidikan lebih lanjut terkait
penyebab pasti dari kecelakaan ini,” tambahnya melalui pesan singkat. Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk tetap menghindari
area kejadian hingga proses penanganan selesai dan jalan dapat digunakan
kembali dengan aman. Penulis: Abim
Editor: GF
17 Des 2025, 17:43 WIT
Skandal Dugaan Transaksi Miliaran Rupiah Aspidsus Kejati Papua Libatkan Sejumlah Jaksa
Papuanewsonline.com, Jakarta — Aliansi Pemuda Mahasiswa
Malanesia (APMM) menegaskan dugaan transaksi Aspidsus Kejati Papua
melibatkan sejumlah Jaksa di Kejaksaan Tinggi Papua. Hal ini disampaikan koordinator APMM Doris Yenjau di
Jakarta, Selasa (16/12/2025). Doris membeberkan dari data
transaksi yang dimiliki APMM ada sejumlah aliran dana miliaran rupiah dari
Rekening Aspidsus Nikzon Mahuse ke sejumlah Jaksa dengan insial, M, JIM, HWK,
RRB, WDS, NS, NS, FW, FCDS, ARR, UNS, NIB, AFS, DA, A, JF, SI, YEK, IEN, IKS, MJP,
IW, CNS, AA. LOF, NS.Sebut Doris Laporan APMM terhadap Asisten Tindak Pidana
Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Papua, Nixon Nikolaus Mahuse, ke Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berkaitan dengan perkara apa pun yang saat
ini sedang ditangani Kejati Papua.“Kami mendukung penuh kinerja seluruh institusi penegak
hukum dalam pemberantasan korupsi di Papua. Tetapi aparat penegak hukum juga
harus benar-benar bersih,” tegas Doris.Menurut Doris, pernyataan Aspidsus Kejati Papua yang
menyinggung isu counter attack dinilai tidak relevan dan justru mengaburkan
substansi laporan APMM ke KPK.“Aspidsus tidak perlu berkoar-koar soal counter attack. APMM
tetap mendukung semua penanganan perkara korupsi di Kejati Papua. Laporan kami
murni soal dugaan pelanggaran hukum, tidak ada kaitannya dengan perkara yang
sedang berjalan,” ujarnya.Doris menyatakan, APMM melaporkan Nixon Mahuse ke KPK karena
telah mengantongi data transaksi keuangan bernilai miliaran rupiah yang berasal
dari rekening pribadi Aspidsus Kejati Papua.“Datanya ada dan kami pastikan ini bukan fitnah. Transaksi
miliaran rupiah dari rekening pribadi Aspidsus menyeret sejumlah jaksa di
lingkup Kejati Papua,” tegasnya.APMM mengklaim memiliki data transaksi dari sejumlah
rekening bank atas nama Nixon Mahuse, di antaranya:Bank Mandiri Nomor Rekening 15400075XXXXBank BNI Nomor Rekening 823997XXXX serta rekening di Bank
BRI dan BCADoris menyebut, aliran dana tersebut diduga melibatkan
sejumlah jaksa, pihak swasta, hingga oknum pejabat.Lebih lanjut, APMM menyatakan telah mengantongi bukti kuat
dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).“Kami memegang bukti transaksi mencurigakan bernilai
miliaran rupiah yang diduga mengalir dari dan ke rekening pribadi Nixon Mahuse.
Berdasarkan hasil analisis PPATK, indikasinya kuat mengarah ke TPPU dan
gratifikasi. Seluruh dokumen sudah kami serahkan ke KPK,” kata Doris.APMM juga menyoroti dugaan penggunaan beberapa rekening bank
berbeda yang diduga bertujuan memecah dan menyamarkan sumber dana.Tak hanya itu, APMM turut menyinggung dugaan manipulasi
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh Aspidsus Kejati Papua.“Kami menduga terdapat harta kekayaan yang tidak dilaporkan
dalam LHKPN. Ada aset yang tidak tercantum,” ungkap Doris.APMM mengklaim telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung
ke KPK, antara lain:Hasil analisis transaksi PPATKDokumentasi foto dan video aset yang diduga tidak
dilaporkanBukti dugaan kepemilikan properti dan barang mewah.“Kami memiliki dokumen dan bukti visual mengenai aset yang
kami duga milik Nixon Mahuse, namun tidak tercatat dalam LHKPN,” tambahnya.APMM menilai dugaan keterlibatan Aspidsus dan sejumlah jaksa
dalam transaksi mencurigakan bernilai miliaran rupiah berpotensi merusak
integritas Kejaksaan dan menggerus kepercayaan publik, khususnya di Papua yang
membutuhkan penegakan hukum yang bersih dan transparan.Hingga berita ini diterbitkan, Aspidsus Kejati Papua Nixon
Mahuse belum memberikan tanggapan. Namun seperti dikutip media ini dari RRI, Aspidsus Kejati
Papua sudah memberikan klarifikasi terkait pemberitaan sejumlah media online.Bahkan dalam keterangan Pers, Aspidsus Kejati Papua
membantah keras pemberitaan sejumlah media onlina soal dugaan transaksi
miliaran rupiah dan menyebut itu sebagai informasi bohong. Penulis: Red
Editor: GF
16 Des 2025, 20:13 WIT
APMM Tegaskan Laporan Dugaan Transaksi Miliaran Rupiah Aspidsus Kejati Papua
Papuanewsonline.com, Jakarta — Aliansi Pemuda Mahasiswa
Malanesia (APMM) menegaskan bahwa laporan mereka terhadap Asisten Tindak Pidana
Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Papua, Nixon Nikolaus Mahuse, ke Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berkaitan dengan perkara apa pun yang saat
ini sedang ditangani oleh Kejati Papua.Penegasan tersebut disampaikan Koordinator APMM, Doris
Yenjau, dalam rilis pers di Jakarta, Selasa (16/12/2025). APMM menekankan
dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Papua, namun menilai bahwa
integritas aparat penegak hukum harus tetap dijaga agar kepercayaan publik
tidak tergerus.APMM menilai pernyataan Aspidsus Kejati Papua yang
menyinggung isu serangan balik atau counter attack tidak relevan dengan
substansi laporan. Menurut APMM, laporan yang disampaikan ke KPK murni
berangkat dari dugaan pelanggaran hukum dan tidak memiliki kaitan dengan
penanganan perkara korupsi yang sedang berjalan.Dalam laporannya, APMM mengklaim telah mengantongi data
transaksi keuangan bernilai miliaran rupiah yang diduga berasal dari rekening
pribadi Aspidsus Kejati Papua. Transaksi tersebut disebut menyeret sejumlah
pihak, termasuk jaksa di lingkungan Kejati Papua, pihak swasta, serta oknum
pejabat.APMM juga menyebutkan adanya sejumlah rekening bank atas
nama Nixon Mahuse yang diduga digunakan dalam aliran dana tersebut, antara lain
rekening di Bank Mandiri dan Bank BNI, serta rekening lain di Bank BRI dan BCA.
Dugaan aliran dana tersebut disebut bernilai besar dan dinilai tidak wajar.Lebih jauh, APMM menyoroti dugaan adanya praktik gratifikasi
dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Laporan tersebut, menurut APMM,
didukung oleh analisis transaksi keuangan yang mengindikasikan adanya upaya
penyamaran sumber dana melalui penggunaan beberapa rekening berbeda.Selain dugaan transaksi mencurigakan, APMM turut menyinggung
dugaan manipulasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). APMM
menduga terdapat sejumlah aset yang tidak dilaporkan, termasuk properti dan
barang bernilai tinggi, yang dinilai tidak sejalan dengan laporan kekayaan
resmi yang disampaikan.APMM menilai dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam
transaksi keuangan mencurigakan berpotensi merusak integritas institusi
kejaksaan dan melemahkan kepercayaan publik, khususnya di Papua yang
membutuhkan penegakan hukum yang bersih, transparan, dan berkeadilan.Hingga berita ini diterbitkan, Aspidsus Kejati Papua Nixon
Mahuse belum memberikan tanggapan langsung. Namun, sebagaimana dikutip dari
RRI, yang bersangkutan telah membantah keras pemberitaan terkait dugaan
transaksi miliaran rupiah dan menyebut informasi tersebut sebagai tidak benar.(GF)
16 Des 2025, 19:27 WIT
LSM Antikorupsi 2PAM3 Kritik Vonis 7 Tahun Penjara untuk Kepala Dinas PU Mimika
Papuanewsonline.com, Jayapura — Putusan Majelis Hakim Tindak
Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jayapura yang menjatuhkan vonis tujuh tahun
penjara kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mimika, Dominggus Robert
Mayaut, menuai kritik dari LSM Antikorupsi 2PAM3 Mimika. Vonis tersebut
diputuskan dalam sidang yang berlangsung pada 9 Desember 2025.Direktur LSM Antikorupsi 2PAM3 Mimika, Antonius Rahabav,
menilai putusan hakim tersebut tidak adil dan mencederai prinsip keadilan serta
hak asasi manusia. Menurutnya, perkara yang disidangkan berkaitan dengan
persoalan kewenangan dan dugaan mufakat jahat, namun fakta persidangan tidak
mampu membuktikan adanya keterlibatan korporasi maupun persekongkolan
sebagaimana didakwakan.Anton menjelaskan bahwa dalam struktur pengelolaan proyek,
Kepala Dinas Pekerjaan Umum tidak lagi memegang kewenangan penuh karena
kewenangan teknis telah dilimpahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dengan demikian, pertanggungjawaban seharusnya berada pada level pelaksana
teknis yang menjalankan pekerjaan di lapangan.Ia menilai majelis hakim semestinya mempertimbangkan secara
proporsional tingkat keterlibatan terdakwa. Jika keterlibatan tersebut hanya
berada pada kisaran tertentu, maka penyelesaiannya lebih tepat ditempatkan
dalam ranah administrasi, bukan pidana yang berujung pada hukuman penjara.LSM 2PAM3 juga mendorong terdakwa untuk tidak berhenti pada
putusan tingkat pertama. Anton meminta agar upaya hukum lanjutan segera
ditempuh melalui pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung serta pengaduan resmi ke
Ombudsman Republik Indonesia.Menurutnya, apabila Mahkamah Agung menemukan adanya unsur
maladministrasi dalam proses penanganan perkara, maka putusan pengadilan dapat
dibatalkan dan terdakwa berpeluang memperoleh putusan bebas. Langkah tersebut
dinilai penting untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan secara objektif dan
tidak merugikan hak-hak seseorang.Anton menegaskan bahwa putusan yang dianggap tidak adil
harus dilawan melalui jalur hukum yang tersedia. Ia menilai perkara ini bukan
semata menyangkut individu tertentu, melainkan menyangkut prinsip keadilan dan
kepastian hukum dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.Ia berharap kasus ini menjadi perhatian serius bagi aparat
penegak hukum agar ke depan penerapan pertanggungjawaban pidana benar-benar
didasarkan pada bukti, kewenangan, dan peran nyata masing-masing pihak,
sehingga tidak terjadi kriminalisasi terhadap pejabat yang secara struktural
tidak memiliki kendali langsung atas pelaksanaan teknis kegiatan. Penulis: Hendrik
Editor: GF
13 Des 2025, 19:40 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru