logo-website
Senin, 12 Jan 2026,  WIT
BERITA TAG Kriminal Homepage
Berkas Dinyatakan Lengkap, Pelaku Penikaman Anak di Hunuth Resmi Diserahkan Ke JPU Papuanewsonline.com, Ambon – Penyidik Unit III PPA Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan P.P. Lease kembali menuntaskan salah satu kasus kekerasan berat yang menjadi perhatian publik. Pada Selasa, 9 Desember 2025, sekitar pukul 14.30 WIT, penyidik resmi menyerahkan tersangka berikut barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon sebagai bagian dari proses Tahap II.Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Ambon. Penyidik menghadirkan tersangka Indra Sabandar (19), warga Desa Tulehu, yang dijerat dalam kasus Kekerasan Terhadap Anak yang Mengakibatkan Meninggal Dunia, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (3) jo ayat (2) dan/atau ayat (1) UU Perlindungan Anak.Dalam proses penyerahan tersebut, penyidik Polresta Ambon juga membawa sejumlah barang bukti penting, mulai dari satu bilah pisau hingga pakaian korban yang masih memiliki bercak darah. Seluruh barang bukti diserahkan langsung dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Donald Rettob, S.H., M.H.Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Janet Luhukay menegaskan bahwa pelimpahan Tahap II ini merupakan bentuk komitmen kepolisian untuk menuntaskan setiap kasus kekerasan terhadap anak secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.Seluruh rangkaian pelimpahan berjalan aman dan lancar. Dengan selesainya tahap ini, perkara resmi berada dalam penanganan JPU untuk selanjutnya memasuki proses persidangan.Pelimpahan Tahap II terhadap tersangka kasus penikaman di Hunuth menunjukkan bahwa mekanisme penegakan hukum antara kepolisian dan kejaksaan berjalan efektif dan sesuai koridor yang telah diatur dalam KUHAP. Kecepatan penyidik dalam menuntaskan berkas perkara setelah dinyatakan lengkap (P-21) mencerminkan konsistensi Polresta Ambon dalam mengedepankan akuntabilitas, khususnya pada kasus yang melibatkan korban anak kategori yang menuntut kepekaan dan ketegasan hukum.Kasus ini juga menjadi pengingat penting bagi publik tentang meningkatnya urgensi perlindungan anak di Maluku. Kekerasan terhadap anak bukan hanya persoalan pidana, tetapi juga masalah sosial yang membutuhkan peran aktif keluarga, lingkungan, dan aparat penegak hukum.Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti kepada JPU, fokus penanganan kini beralih ke proses persidangan. Langkah cepat dan profesional ini harus terus menjadi standar dalam penanganan setiap perkara kekerasan terhadap anak, demi memastikan hadirnya keadilan bagi korban dan keluarga. PNO-12 12 Des 2025, 20:05 WIT
Polda Maluku Serahkan Tersangka Kasus Pornografi dan Pelecehan Seksual ke Kejaksaan Papuanewsonline.com, Ambon - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana pornografi dan pelecehan seksual kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon. Penyerahan yang merupakan proses Tahap II tersebut berlangsung pada Selasa (9/12/2025) sekitar pukul 16.15 WIT.Menurut Kabid Humas, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., Tersangka dalam perkara ini diketahui berinisial JJT alias Jack, sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/110/V/2025/SPKT/Polda Maluku tertanggal 22 Mei 2025, yang dilaporkan oleh anaknya sendiri ET.Proses penyerahan Tahap II dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi Maluku menerbitkan surat ketetapan P21 dengan Nomor: B/3874/Q.1.4/Etl.1/12/2025 pada 8 Desember 2025, yang menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap.Menindaklanjuti hal tersebut, Ditreskrimum Polda Maluku mengeluarkan surat pengiriman tersangka dan barang bukti Nomor: B/47.a/XII/RES.1.24./2025/Ditreskrimum pada tanggal yang sama.Kasus yang menjerat tersangka mencakup dugaan pelanggaran Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) huruf d dan huruf e Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 14 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.Penyerahan tersangka dilakukan langsung oleh penyidik Ditreskrimum Polda Maluku AKP Lilian.J. Siwabessy, S.Sos, M.H. dan tim kepada Jaksa Penuntut Umum Leo Tuanakota, S.H., M.H. di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar.Dengan selesainya proses Tahap II ini, penanganan perkara secara resmi beralih ke pihak Kejaksaan untuk dilanjutkan pada tahap penuntutan di persidangan. PNO-12 11 Des 2025, 07:56 WIT
Indonesia dan Belanda Perkuat Kerja Sama Hukum Lewat Pemindahan Narapidana di Lapas Cipinang Papuanewsonline.com, Jakarta — Pemerintah Republik Indonesia secara resmi memindahkan dua narapidana berkewarganegaraan Belanda sebagai bagian dari penguatan hubungan bilateral dan kerja sama hukum antara Indonesia dan Kerajaan Belanda. Proses pemindahan berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang pada (8/12/2025) dan dihadiri pejabat dari kedua negara, menandai kelanjutan hubungan yang semakin erat dalam isu pemasyarakatan dan penanganan kemanusiaan.Acara tersebut turut dihadiri Wakil Duta Besar Belanda untuk Indonesia, Adriaan Palm; Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram; serta Staf Khusus Bidang Hubungan Luar Negeri, Ahmad Usmarwi Kaffah. Hadir pula sejumlah pejabat terkait, termasuk Asisten Deputi Koordinasi Strategi Pelayanan Pemasyarakatan, Dwinastiti; Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Pemasyarakatan, Jumadi; Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan DKI Jakarta, Heri Azhari; Kajari Jakarta Barat, Nurul Wahida; dan Plh. Kalapas Cipinang, Yulius.Dalam keterangannya, Deputi Bidang Koordinasi Imigrasi dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram, menegaskan bahwa proses pemindahan dua narapidana tersebut merupakan hasil koordinasi intensif antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda. Ia menyampaikan bahwa seluruh proses administratif hingga teknis telah dipenuhi sesuai permohonan resmi Pemerintah Belanda dan persetujuan otoritas terkait di Indonesia.Ia menjelaskan bahwa pemindahan ini merupakan bentuk nyata kerja sama penegakan hukum dan mekanisme kemanusiaan yang telah lama dijalankan antara kedua negara. Menurutnya, proses tersebut menjadi bukti komitmen Indonesia dalam memastikan setiap langkah pemindahan narapidana dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku serta mekanisme negara ke negara yang sah.Surya Mataram memastikan bahwa seluruh prosedur berjalan sesuai ketentuan hukum, berlandaskan prinsip hak asasi manusia, serta memperhatikan standar keamanan dan kesehatan para warga binaan. Ia menyebut bahwa narapidana Siegfried Mets berada dalam kondisi stabil setelah menjalani perawatan medis, sementara narapidana Ali Tokman dinyatakan sehat dan siap dipindahkan.Sementara itu, Wakil Duta Besar Belanda, Adriaan Palm, menyampaikan terima kasih atas fasilitasi dan dukungan penuh Pemerintah Indonesia. Menurutnya, langkah pemindahan tersebut mencerminkan hubungan baik antara kedua negara dan menunjukkan bahwa kerja sama bilateral dapat berlangsung secara harmonis berdasarkan prinsip kemanusiaan dan saling menghormati proses hukum masing-masing negara.Dua warga binaan yang dipindahkan adalah Siegfried Mets (74), narapidana kasus psikotropika dengan vonis pidana mati, serta Ali Tokman (65), narapidana kasus narkotika dengan hukuman penjara seumur hidup. Keduanya telah menjalani masa pidana di Indonesia sebelum akhirnya dipulangkan ke Belanda melalui mekanisme resmi antarnegara.Siegfried Mets sebelumnya menjalani perawatan medis di RS Polri setelah mengalami cedera fraktur akibat terjatuh, sedangkan Ali Tokman dinyatakan dalam kondisi kesehatan yang baik meskipun memiliki riwayat hipertensi yang telah ditangani secara medis. Setelah dinyatakan layak, keduanya dijadwalkan diterbangkan ke Amsterdam menggunakan maskapai KLM melalui Bandara Internasional Soekarno–Hatta.Seluruh biaya pemindahan kedua narapidana tersebut ditanggung langsung oleh Pemerintah Kerajaan Belanda. Melalui pernyataan resmi, pihak Kedutaan Besar Belanda di Jakarta juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang berlangsung lancar dan profesional.Pemerintah Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam menjunjung tinggi kerja sama internasional, khususnya yang berkaitan dengan pemasyarakatan, penegakan hukum, dan layanan berbasis kemanusiaan. Langkah ini diharapkan semakin memperkuat jembatan kolaborasi antara Indonesia dan Belanda dalam menangani isu-isu hukum lintas negara di masa mendatang.(GF) 08 Des 2025, 20:01 WIT
Bentuk Satgas Gabungan, Kapolri dan Menhut Telusuri Temuan Kayu di Bencana Aceh dan Sumatera Papuanewsonline.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menggelar doorstop usai audiensi di Gedung Utama Mabes Polri, Kamis malam (4/12/2025). Pertemuan tersebut membahas penanganan temuan kayu yang diduga menjadi salah satu faktor terjadinya kerusakan infrastruktur dan korban jiwa akibat bencana di Aceh, Sumatera, dan Sumatera Barat.Dalam pernyataannya, Kapolri menyampaikan rasa duka cita atas bencana yang menimpa masyarakat di berbagai wilayah tersebut.“Kita menyampaikan duka cita yang mendalam terhadap saudara-saudara kita yang terdampak bencana, baik di Aceh, di Sumatera maupun Sumatera Barat,” ujar Kapolri.Ia menjelaskan bahwa temuan kayu yang diduga ilegal menjadi atensi Presiden sehingga Polri bersama Kementerian Kehutanan sepakat membentuk Satgas Gabungan untuk melakukan penyelidikan menyeluruh.“Kami menyambut baik dan akan melakukan kerja sama dengan Menteri Kehutanan dan tim untuk membentuk Satgas Gabungan guna melakukan penyelidikan terkait temuan-temuan kayu yang diduga berdampak terhadap kerusakan, jembatan rusak, rumah terdampak, hingga adanya korban jiwa,” jelasnya.Kapolri menegaskan bahwa personel Polri telah diturunkan ke lapangan dan akan segera bergabung dengan tim dari Kementerian Kehutanan maupun unsur lain yang diperlukan.“Dalam waktu dekat saya meminta agar tim segera bergerak dari hulu sampai hilir, khususnya di lokasi-lokasi yang memiliki potensi perlu ditindaklanjuti karena memang ada dugaan-dugaan pelanggaran,” sambungnya.Ia menekankan bahwa pendalaman akan dilakukan secara komprehensif dan hasilnya akan segera diinformasikan kepada publik setelah tim gabungan bekerja maksimal.“Yang jelas sementara itu yang bisa kami sampaikan. Kita akan pastikan kerja tim berjalan cepat,” tutup Kapolri. PNO-12 05 Des 2025, 19:14 WIT
Penegakan Hukum Yang Abal-Abal, Komisi III DPR RI Siap Panggil Pejabat Tinggi MA dan Kejaksaan Papuanewsonline.com, Jakarta — Komisi III DPR RI kembali menegaskan perannya dalam melakukan fungsi pengawasan terhadap lembaga penegak hukum, yang kerap melakukan penegakan hukum abal-abal karena terlibat kepentingan, hingga mengkriminalisasi masyarakat.Dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan yang digelar pada Kamis (4/12/2025), Komisi III mengeluarkan sejumlah keputusan penting terkait dua perkara yang banyak menyita perhatian publik yakni kasus konsinyasi Tol Depok–Antasari dan penanganan perkara atas nama Petrus Fatlolon di Maluku.Komisi III meminta Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melakukan investigasi mendalam terkait proses pencairan dana konsinyasi pengganti pembangunan Jalan Tol Depok–Antasari atas nama Sdr. Bob Goldman.Langkah ini diambil untuk memastikan prosedur pencairan yang dilakukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesuai dengan PERMA No. 2 Tahun 2024 serta ketentuan hukum yang berlaku.Komisi III menilai transparansi dan kepastian hukum dalam kasus konsinyasi sangat penting mengingat dampaknya yang luas bagi masyarakat serta penegakan hukum dalam proyek strategis nasional.Perhatian serius dari Komisi III DPR RI juga diberikan terhadap perkara yang menimpa Petrus Fatlolon, mantan Bupati Kepulauan Tanimbar.Komisi III meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Kejaksaan Tinggi Maluku melakukan pengawasan menyeluruh terhadap tindakan dan proses yang dijalankan oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar.Evaluasi ini dimaksudkan untuk memastikan penanganan perkara berjalan profesional, akuntabel, dan bebas dari praktik-praktik yang dapat mencederai hukum.Untuk menggali informasi lebih komprehensif, Komisi III melalui Panja Reformasi memutuskan akan memanggil sejumlah pejabat penting Kejaksaan dan Mahkamah Agung, termasuk:Kepala Kejaksaan Tinggi MalukuMantan Kajari Kepulauan Tanimbar, Dady WahyudiMantan Aspidsus Kejati Maluku, Triono RahyudiMantan Asintel Kejati Maluku, Muji MurtopoJaksa Kejati Maluku: R. Santoso dan Bambang IrawanJaksa Agung Muda Bidang PengawasanSdr. Petrus FatlolonSelain itu, Panja juga akan memanggil Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dan Dirjen Badan Peradilan Umum terkait laporan pengaduan Sdr. Bob Goldman.Langkah pemanggilan ini dilakukan untuk memperoleh gambaran yang objektif dan menyeluruh mengenai dugaan permasalahan dalam kedua kasus tersebut.Pimpinan Komisi III DPR RI, Dr. H. Habiburokhman, menegaskan keputusan ini merupakan bagian dari komitmen DPR untuk memastikan reformasi penegakan hukum berjalan nyata.Kehadiran perwakilan masyarakat, yaitu Dr. (c) H. Djamaluddin Koedoeboen, S.H., M.H. dan John Lokollo, M.A., dan Isteri mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, memperkuat aspirasi publik agar dugaan penyimpangan hukum tidak dibiarkan berlarut-larut.Komisi III memastikan proses pengawasan akan dilakukan secara terbuka dan berkelanjutan demi menjaga integritas lembaga penegak hukum.Penulis: PNO-12Editor: GF 05 Des 2025, 02:09 WIT
Indonesia–Belanda Sepakati Pengaturan Teknis Pemulangan Dua Narapidana Papuanewsonline.com, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) secara resmi menandatangani Practical Arrangement dengan Pemerintah Kerajaan Belanda pada Selasa, 2 Desember 2025. Penandatanganan yang digelar secara daring ini menghadirkan Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, sebagai perwakilan Pemerintah Indonesia, sementara pihak Belanda diwakili oleh Menteri Luar Negeri D. M. van Weel.Kesepakatan tersebut merupakan hasil pembahasan panjang sejak awal 2025 dan menjadi tonggak penting dalam pengaturan pemindahan dua narapidana warga negara Belanda yang tengah menjalani hukuman di Indonesia. Yusril menyatakan bahwa penyusunan kesepahaman ini didasarkan pada prinsip ketertiban proses hukum serta pemenuhan standar kemanusiaan dalam setiap tahapan pemindahan.Practical Arrangement ini memuat pengaturan teknis dan administratif yang harus dipatuhi kedua negara. Ruang lingkupnya mencakup tata cara pelaksanaan pemindahan, mekanisme penanganan kesehatan narapidana, pengaturan logistik perjalanan, hingga pembiayaan penuh yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Belanda. Seluruh detail prosedural telah dibahas dalam rangkaian rapat sejak 28 Februari hingga 1 Desember 2025.Dua narapidana yang menjadi subjek pemindahan adalah Siegfried Mets, 74 tahun, terpidana mati dengan riwayat perawatan medis akibat fraktur lengan, serta Ali Tokman, 65 tahun, terpidana seumur hidup kasus narkotika yang memiliki riwayat hipertensi. Keduanya dijadwalkan berangkat menuju Amsterdam melalui Bandara Internasional Soekarno–Hatta pada 8 Desember 2025.Yusril menegaskan bahwa kesepakatan ini menunjukkan profesionalisme hubungan bilateral Indonesia dan Belanda dalam menangani isu pemindahan narapidana lintas negara. Ia menambahkan bahwa kerja sama semacam ini penting untuk memastikan kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak individu yang sedang menjalani pidana.Penandatanganan ini sekaligus memperkuat komitmen kedua negara untuk menjaga seluruh prosedur tetap berada dalam koridor hukum nasional maupun prinsip kerja sama internasional. Pemerintah Belanda juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Indonesia atas dukungan dan koordinasi intensif selama persiapan pemindahan berlangsung.Kerja sama ini dipandang sebagai wujud diplomasi hukum yang menempatkan aspek kemanusiaan dan akuntabilitas sebagai prioritas. Pemerintah Indonesia memastikan bahwa proses pemindahan dilakukan secara transparan, terukur, dan tidak mengabaikan kondisi kesehatan narapidana yang bersangkutan. Penulis: PNO-1 Editor: GF 03 Des 2025, 09:55 WIT
Tuntut Keadilan, Keluarga Korban Pembunuhan Blokade Jalan Depan Polres Mimika Papuanewsonline.com, Mimika - Keluarga dari dua korban pembunuhan yang ditemukan di Kawasan SP 9 dan SP 2, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, melakukan aksi blokade Jalan Cenderawasih, tepatnya di depan Kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mimika, Selasa (2/12/2025) malam. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes dan tuntutan agar pihak kepolisian segera mengungkap pelaku dan motif di balik pembunuhan sadis tersebut.Pantauan di lokasi, jenazah Bonisius Gaitian dan Jesy Kaimudin dibawa keluarga dari RSUD menuju kantor SPKT Polres menggunakan mobil ambulans. Setibanya di depan kantor SPKT, mobil ambulans diparkir melintang di kedua arus Jalan Cenderawasih, menyebabkan kemacetan lalu lintas di sekitar area tersebut.Kasatreskrim AKP Rian Oktaria dan Kabag Ops Polres Mimika AKP Henri Alfredo Korwa hadir menemui keluarga korban untuk berdialog dan menenangkan massa. Pihak kepolisian berjanji akan bekerja keras untuk mengungkap kasus ini secepatnya dan meminta keluarga untuk bersabar serta mempercayakan proses hukum kepada pihak berwajib.Diberitakan sebelumnya, dua jenazah pria ditemukan di kawasan SP 9 dan SP 2 dengan kondisi yang berbeda. Salah satu jenazah ditemukan dengan kondisi mengenaskan. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui identitas jenazah adalah Bonisius Gaitian dan Jesy Kaimudin. Aksi blokade jalan ini menunjukkan betapa besar rasa duka dan tuntutan keadilan dari keluarga korban atas kejadian tragis ini.  Penulis: Jid Editor: GF 03 Des 2025, 00:15 WIT
Pria Ditemukan Tewas Mengenaskan di Poros SP II–SP V, Warga Timika Resah & Minta Polisi Usut Papuanewsonline.com, Mimika — Warga Timika kembali digemparkan oleh penemuan mayat seorang pria di salah satu lorong Jalan Poros SP II–SP V, tepatnya di area jembatan Waker menuju Pohon Jomblo, pada Selasa (2/12/2025). Kejadian ini menambah kekhawatiran masyarakat terhadap meningkatnya kasus kematian misterius di wilayah tersebut.Korban ditemukan tergeletak di jalan, hanya beberapa meter dari sepeda motor yang diduga merupakan miliknya. Saat ditemukan, pria itu masih mengenakan pakaian lengkap dan helm, seolah baru saja melintas sebelum peristiwa tragis itu terjadi.Kondisi tubuh korban membuat warga sekitar terkejut. Pada bagian wajahnya tampak luka-luka berdarah, sementara tangan korban terlihat mengalami luka sayatan. Luka yang ditemukan pada tubuh korban mengarah pada dugaan kuat bahwa korban mengalami tindak kekerasan sebelum akhirnya meninggal.Hingga saat ini, penyebab pasti kematian korban masih belum dapat dipastikan. Aparat kepolisian yang tiba di lokasi langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengumpulkan bukti awal dan memastikan area tetap steril dari keramaian warga.Penyelidikan intensif sedang dilakukan guna mengungkap identitas korban yang belum diketahui. Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya pelaku atau motif tertentu yang menyebabkan peristiwa ini, mengingat kondisi tubuh korban menunjukkan unsur kekerasan.Penemuan jasad tersebut sontak memunculkan keresahan di kalangan warga yang melintas maupun penduduk sekitar. Mereka berharap pihak berwajib dapat segera memberikan kejelasan agar situasi kamtibmas tetap terjaga.Sejumlah warga mengakui bahwa kasus-kasus seperti ini membuat mereka semakin berhati-hati saat bepergian, terutama pada malam hari. Mereka berharap peningkatan patroli dapat dilakukan untuk mencegah kejadian serupa.Polisi masih mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi terkait kejadian ini untuk segera melapor agar proses investigasi dapat berjalan lebih cepat dan akurat.Kematian misterius ini menambah daftar kasus serupa yang belakangan muncul di Timika, membuat masyarakat mendesak agar aparat segera mengungkap apa yang sebenarnya terjadi demi rasa aman bersama. Penulis: Jid Editor: GF 02 Des 2025, 21:09 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT