logo-website
Senin, 16 Feb 2026,  WIT

5 PELAKU CURAS DI BEBERAPA LOKASI WILAYAH TIMIKA BERHASIL DIAMANKAN

Tim Basmi Bandit Timika (BABAT) Satuan Reskrim Polres Mimika yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Ibnu Rudihartono, S.T.K., S.I.K., berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan

Papuanewsonline.com - 15 Feb 2026, 22:58 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Tampak para pelaku pencurian dengan kekerasan saat diamankan pada Jumat (14/2/26).

Papuanewsonline.com, Timika – Tim Basmi Bandit Timika (BABAT) Satuan Reskrim Polres Mimika yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Ibnu Rudihartono, S.T.K., S.I.K., berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang terjadi di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.


Penangkapan dilakukan pada Jumat (14/2/26) berdasarkan Laporan Polisi LP/B/134/II/2026/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua Tengah yang diterima pada tanggal 11 Februari 2026.

Kejadian peristiwa curas terjadi pada Sabtu (07/2) sekitar pukul 03.45 WIT di Jalan Poros Mapurujaya, serta sejumlah lokasi lain di Jalur 4 SP 4, Jalur 6 SP 4, Jalan Melati SP 1, dan Jalan Kenangan SP 1 Kabupaten Mimika.

Kasihumas Polres Mimika IPTU Hempy Ona, SE, menjelaskan kronologis kejadiannya, dimana pelapor yang sedang menjaga kios mendapati tiga orang tak dikenal (OTK) datang menggunakan dua sepeda motor dengan membawa senjata tajam berupa panah wayer dan parang untuk mengancam.

"Pelapor melihat tiga orang datang dengan membawa alat yang mengancam, kemudian salah satu dari mereka mengambil uang milik pelapor dari dalam laci kios sebelum langsung melarikan diri," jelas Hempy.

Setelah kejadian, pelapor yang berinisial SA (30 tahun), seorang wiraswasta berdomisili di Wania, Mimika, segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mimika untuk mendapatkan perlindungan hukum.

Tim penyidik berhasil mengamankan lima pelaku yang semuanya merupakan pelajar dengan usia antara 15 hingga 18 tahun, dengan identitas masing-masing berinisial FW, SJK, RLT, KLO, dan ADK.

Selain para pelaku, aparat juga menyita barang bukti berupa satu bilah pisau panjang 40 cm, satu jaket warna perak, satu jaket hitam, satu celana panjang hitam, dan satu celana pendek hitam. Semua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Mimika untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

Penulis: Jid

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE