Dugaan Korupsi Program Rumah Swadaya Rp2,6 Miliar di Tual, Tersangka Dilimpahkan ke Kejati Maluku
Penyidik Kejari Tual menuntaskan tahap II perkara Bantuan Stimulan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya Desa Tam Ngurhir Tahun Anggaran 2019, dua tersangka langsung ditahan usai pelimpahan di Kejati Maluku.
Papuanewsonline.com - 13 Feb 2026, 12:24 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Tual - Penyidik Kejaksaan Negeri
(Kejari) Tual resmi melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang
bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Stimulan Peningkatan
Kualitas Rumah Swadaya Desa Tam Ngurhir Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Perumahan
dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Tual.
Pelimpahan tahap II berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi
(Kejati) Maluku, Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 16.30 WIT. Dalam proses
tersebut, dua tersangka langsung dilakukan penahanan sebagai bagian dari
tahapan hukum lanjutan sebelum masuk ke proses penuntutan.
Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan anggaran sebesar
Rp2.675.820.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pemerintah pusat.
Program tersebut merupakan bantuan rumah swakelola tipe IV yang pelaksanaannya
dipercayakan kepada kelompok masyarakat penerima bantuan di Desa Tam Ngurhir.
Dua tersangka yang telah dilimpahkan masing-masing
berinisial FR selaku Kepala Dinas Perkim Kota Tual tahun 2019 dan RT selaku
penyedia atau Direktur CV Rahmat Barokah Jaya. Keduanya diduga memiliki peran
penting dalam pelaksanaan program yang kini berujung pada proses hukum.
Usai tahap II, tersangka FR ditahan di Rumah Tahanan (Rutan)
Kelas IIA Ambon, sementara tersangka RT dititipkan di Lapas Perempuan Ambon
untuk menjalani masa penahanan selanjutnya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tual,
Johanes Riky Felubun, menegaskan bahwa pelaksanaan tahap II merupakan tindak
lanjut dari rangkaian penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya.
“Penyidik Kejaksaan Negeri Tual telah melakukan proses tahap
dua. Penahanan sudah kami lakukan di Tual, kemudian hari ini kami menerbangkan
dua orang tersangka ke Kejaksaan Tinggi Maluku untuk dilakukan tahap dua,” ujar
Johanes kepada wartawan.
Ia menambahkan bahwa dua tersangka lainnya berinisial FF dan
MS yang berperan sebagai tenaga fasilitator lapangan dijadwalkan menjalani
tahap II pada Kamis (12/2/2026). Keduanya akan diterbangkan dari Tual ke Ambon
dengan pengawalan penyidik Kejari Tual guna menjalani proses serupa.
Dalam proses penyidikan, terungkap dugaan adanya tindakan di
luar kewenangan dalam pelaksanaan program tersebut yang berdampak pada kerugian
negara dalam jumlah signifikan.
“Berdasarkan hasil perhitungan ahli dari Auditor Kejaksaan
Tinggi Maluku, total kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp1,4 miliar
dari total anggaran Rp2,6 miliar,” jelas Johanes.
Selain itu, hasil pemeriksaan fisik di lapangan menunjukkan
bahwa pembangunan 120 unit rumah bagi penerima bantuan hanya terealisasi
sekitar 60 persen dari target yang direncanakan.
Dengan rampungnya tahap II, penanganan perkara kini beralih
ke tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejati Maluku untuk
selanjutnya diproses di persidangan. (GF)