Kuasa Hukum Soroti Pembatalan Ahli, Sidang Kisruh Jabatan Mimika Berlanjut Pekan Depan
Sidang Robert Kambu, S.E., sebagai terdakwa dalam perkara Nomor 168/Pid.B/2025/PN Tim di Pengadilan Negeri Timika kembali mengalami penundaan
Papuanewsonline.com - 12 Feb 2026, 22:39 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Mimika — Sidang perkara pidana terkait kisruh jabatan Pelaksana Tugas (PLT) Bupati Mimika, Johannes Rettob, S.Sos., M.M., yang menggantikan PLT Asisten I Sekda Mimika Robert Kambu, S.E., sebagai terdakwa dalam perkara Nomor 168/Pid.B/2025/PN Tim di Pengadilan Negeri Timika kembali mengalami penundaan.
Agenda persidangan yang semula dijadwalkan menghadirkan ahli
dari Universitas Airlangga oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal terlaksana
setelah sebelumnya ditunda berturut-turut sebanyak tiga kali. Pada sidang
terakhir, JPU secara resmi menyatakan tidak lagi menghadirkan ahli dalam
perkara tersebut.
Kuasa hukum Robert Kambu, Frengky Kambu, menilai pemeriksaan
ahli sangat penting untuk membuat terang perkara sekaligus menjadi pengetahuan
publik, mengingat proses persidangan direncanakan berlangsung terbuka dan
disiarkan secara langsung hingga putusan.
Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga Kamis, 19
Februari 2026, dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Pembatalan kehadiran ahli oleh JPU memunculkan sorotan
terhadap kinerja penuntutan dan dinilai menunjukkan ketidakkonsistenan dalam
penanganan perkara, sehingga memicu keraguan terhadap komitmen penegakan hukum
oleh Kejaksaan Negeri Mimika. Sidang lanjutan pekan depan diharapkan
menghadirkan perkembangan melalui pemeriksaan langsung terhadap terdakwa.
Penulis: Bim
Editor: GF