logo-website
Jumat, 13 Feb 2026,  WIT

Kuasa Hukum Soroti Pembatalan Ahli, Sidang Kisruh Jabatan Mimika Berlanjut Pekan Depan

Sidang Robert Kambu, S.E., sebagai terdakwa dalam perkara Nomor 168/Pid.B/2025/PN Tim di Pengadilan Negeri Timika kembali mengalami penundaan

Papuanewsonline.com - 12 Feb 2026, 22:39 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Kuasa hukum Robert Kambu, Frengky Kambu saat memberikan pernyataan di Pengadilan Negeri Timika pada Kamis (12/02/2026).

Papuanewsonline.com, Mimika — Sidang perkara pidana terkait kisruh jabatan Pelaksana Tugas (PLT) Bupati Mimika, Johannes Rettob, S.Sos., M.M., yang menggantikan PLT Asisten I Sekda Mimika Robert Kambu, S.E., sebagai terdakwa dalam perkara Nomor 168/Pid.B/2025/PN Tim di Pengadilan Negeri Timika kembali mengalami penundaan.


Agenda persidangan yang semula dijadwalkan menghadirkan ahli dari Universitas Airlangga oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal terlaksana setelah sebelumnya ditunda berturut-turut sebanyak tiga kali. Pada sidang terakhir, JPU secara resmi menyatakan tidak lagi menghadirkan ahli dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum Robert Kambu, Frengky Kambu, menilai pemeriksaan ahli sangat penting untuk membuat terang perkara sekaligus menjadi pengetahuan publik, mengingat proses persidangan direncanakan berlangsung terbuka dan disiarkan secara langsung hingga putusan.

Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga Kamis, 19 Februari 2026, dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Pembatalan kehadiran ahli oleh JPU memunculkan sorotan terhadap kinerja penuntutan dan dinilai menunjukkan ketidakkonsistenan dalam penanganan perkara, sehingga memicu keraguan terhadap komitmen penegakan hukum oleh Kejaksaan Negeri Mimika. Sidang lanjutan pekan depan diharapkan menghadirkan perkembangan melalui pemeriksaan langsung terhadap terdakwa.

 

Penulis: Bim

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE