TPNPB Buka Suara Soal Jila: Belum Ada Perintah Operasi, Akan Kejar Pelaku Penyanderaan 9 Perempuan
Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB memastikan belum mengeluarkan perintah operasi di Distrik Jila, Kabupaten Mimika.
Papuanewsonline.com - 24 Agu 2026, 09:34 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Mimika – Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB memastikan belum mengeluarkan perintah operasi di Distrik Jila, Kabupaten Mimika. TPNPB juga menyatakan akan melakukan penyelidikan dan mengejar para pelaku penyanderaan 9 perempuan serta penembakan terhadap seorang ibu.
Pernyataan itu disampaikan melalui Siaran Pers yang diterima redaksi Senin, 24 Agustus 2026. Rilis ditandatangani Juru Bicara TPNPB OPM Sebby Sambom.
Dalam rilis disebutkan, penyerangan terhadap aparat militer Indonesia di Distrik Jila pada 17 Agustus 2026 yang menewaskan 1 aparat dan melukai 2 lainnya "secara resmi belum ada perintah operasi dan penyerangan oleh Brigjend Anies Beanal".
Untuk peristiwa 18 Agustus 2026, TPNPB menyebut belum mengetahui pihak yang terlibat. Dalam peristiwa itu diklaim terjadi penyanderaan terhadap 9 perempuan, penembakan seorang ibu hingga tewas, dan seorang anak luka-luka akibat jatuh ke tebing di Kampung Pasir Putih, Distrik Jila.
"Oleh sebab itu, kejadian penyanderaan dan penembakan terhadap seorang ibu dan anaknya di Kampung Pasir Putih, Distrik Jila, Kabupaten Mimika secara resmi TPNPB akan melakukan penyelidikan maupun investigasi atas kasus tersebut dan TPNPB dengan tegas akan mengejar para pelaku," tulis rilis tersebut.
TPNPB juga mengimbau lembaga-lembaga HAM untuk ikut melakukan investigasi terkait kasus penyanderaan 18 Agustus 2026 di Distrik Jila. Dalam rilis, TPNPB menyatakan "secara resmi juga kaget atas kejadian tersebut setelah terjadinya baku tembak pada 17 Agustus 2026".
Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB menambahkan akan melakukan penyelidikan internal terhadap seluruh pasukan TPNPB di wilayah Timika, Intan Jaya, Nduga, Puncak, Puncak Jaya, dan Tembagapura.
"Jika ada keterlibatan pasukan kami dalam kasus tersebut maka siap diadili sesuai hukum yang berlaku dan diadili oleh Dewan Militer TPNPB," demikian bunyi rilis.
Dalam siaran pers yang sama, TPNPB menegaskan perjuangannya "hanya untuk merebut kembali kemerdekaan bangsa Papua pada 1 Desember 1961 dari pemerintah kolonialisme Indonesia" dan menyebut aksi di luar sikap politik tersebut "tidak sesuai".
Hingga berita ini ditayangkan, Polres Mimika dan Polda Papua Tengah belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa di Distrik Jila tersebut.
Penulis: Hendrik
Editor: OF