logo-website
Jumat, 10 Jul 2026,  WIT

Penyusunan Perda Pemanfaatan Tailing Diminta Libatkan Lemasa dan Lemasko Sejak Awal

Tim Leader kajian Review Master Plan Pengelolaan dan Pemanfaatan Tailing PT Freeport Indonesia Andi Utomo menjelaskan bahwa keterlibatan masyarakat adat harus dimulai sejak tahap perencanaan.

Papuanewsonline.com - 09 Jul 2026, 23:53 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Tim Leader kajian Review Master Plan Pengelolaan dan Pemanfaatan Tailing PT Freeport Indonesia, Andi Utomo

Papuanewsonline.com, Mimika — Tim Leader kajian Review Master Plan Pengelolaan dan Pemanfaatan Tailing PT Freeport Indonesia Andi Utomo menjelaskan bahwa keterlibatan masyarakat adat harus dimulai sejak tahap perencanaan hingga pengambilan keputusan dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda). Saat diwawancarai pada Kamis, 9/07/2026.

Menurutnya, lembaga adat seperti Lemasa dan Lemasko tidak boleh hanya menerima dampak atau dilibatkan setelah kebijakan ditetapkan. Sebaliknya, masyarakat adat harus menjadi bagian dari proses perumusan kebijakan sejak awal.

"Intinya adalah bagaimana lembaga adat itu terlibat langsung sejak perencanaan. Bukan hanya nanti menerima akibatnya atau proses berikutnya setelah ditetapkan, tetapi ikut mengambil keputusan mengenai apa yang akan dilakukan, apa yang harus disetujui, dan sebagainya. Semua lembaga adat harus ikut membuat keputusan," ujarnya.

Ia menegaskan, penyusunan Perda harus dilakukan secara formal dengan melibatkan masyarakat adat sebagai pemangku kepentingan (stakeholder). Keterlibatan tersebut mencakup pembahasan seluruh pasal, mulai dari awal hingga akhir bersama DPRD.

"Karena Perda mengikat semua pihak, baik masyarakat maupun pemerintah. Pemerintah juga tidak boleh melanggar Perda. Oleh karena itu, masyarakat adat harus terlibat dalam seluruh lini yang diatur dalam Perda, termasuk membahas seluruh pasalnya dari awal sampai akhir," katanya.

Lebih lanjut dijelaskan, pembahasan tersebut juga harus mencakup arah pemanfaatan tailing dalam jangka pendek, menengah, dan panjang.

Pada tahap awal, fokus diarahkan pada pengoperasian perusahaan daerah (Perusda). Sementara untuk jangka menengah dan panjang diperlukan penelitian lebih lanjut terhadap kandungan material tailing.

Menurutnya, tailing tidak boleh dimanfaatkan atau dijual dalam bentuk bahan mentah (raw material).

"Kita tidak bisa menjual atau memanfaatkan tailing apa adanya sebagai raw material. Yang kita jual sebenarnya memiliki nilai yang jauh lebih tinggi. Secara harfiah saja, tailing terasa lebih berat dibanding material biasa. Itu menunjukkan adanya kandungan logam dan mineral lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Karena itu perlu penelitian agar diketahui nilai sesungguhnya sebelum dimanfaatkan atau dijual," jelasnya.

Ia menambahkan, pemanfaatan tailing harus dirancang secara bertahap agar manfaat ekonominya dapat diperoleh secara maksimal.

Menanggapi langkah yang perlu dilakukan Pemerintah Kabupaten Mimika, ia berharap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) segera dilaksanakan.

"Persoalan ini sudah terlalu lama tertunda. Perusda bahkan sudah berganti manajemen. Padahal, berdasarkan informasi yang kami terima, izin pemanfaatan tailing melalui perjanjian dengan PT Freeport Indonesia sudah mendapat persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup. Artinya, sebenarnya program ini sudah bisa berjalan. Yang perlu segera dilakukan sekarang adalah pembahasan Perdanya," ujarnya.

Ia juga meminta agar proses tersebut terus dikawal.

"Silakan ditanyakan kepada BRIDA atau Pemerintah Daerah kapan pembahasan Perdanya dimulai. Begitu Perdanya selesai, seluruh proses pemanfaatan tailing sudah bisa berjalan," Tutupnya.


Penulis: Bim

Editor: OF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE