Papuanewsonline.com
BERITA TAG Kriminal
Homepage
Tragis! Istri Korban Ungkap Detik-Detik Sebelum Suaminya Ditemukan Tewas Tanpa Kepala di SP 9 Mimika
Papuanewsonline.com, Mimika - Kasus pembunuhan sadis yang
menggemparkan Mimika pada Selasa (2/12/2025) akhirnya mengungkap identitas
korban. Bonesius, pria berusia 46 tahun asal Kepulauan Aru, Maluku, ditemukan
tewas dengan kepala terpenggal di Jalan Poros SP 9-SP7, Distrik Iwaka. Di
tengah kesedihan mendalam, Surip Dorci Residay, istri korban, mengungkapkan
kronologi terakhir sebelum suaminya ditemukan dalam kondisi mengenaskan.Surip menuturkan, suaminya baru dua hari terakhir bekerja
sebagai ojek karena pekerjaan utamanya sebagai tukang batako sedang terhenti
akibat kekurangan bahan pasir. "Dia keluar tadi pagi untuk ojek. Lalu siang dia ojek
masyarakat… masyarakat itu bawa parang," ujar Surip dengan suara bergetar
saat ditemui di RSUD Mimika. Sang suami sempat pulang sebelum kembali mengantar penumpang
yang sama menuju SP7. "Lalu saya tanya dia, masyarakat itu sudah bayar kah?
Dia bilang belum… Lalu dia bilang saya isi bensin dulu. Habis itu baru pergi
ambil masyarakat itu lagi," jelasnya. Tak lama kemudian, Surip menerima kabar tragis melalui
telepon. "Sekitar 15 menit, ada telepon. Katanya bapa Bonesius
ada kecelakaan… ternyata suami saya yang di video itu," ujarnya sambil
menahan tangis. Keluarga kini terpukul, terutama kedua anaknya yang masih
duduk di bangku SMP dan SD.Wakil Kepala Suku Aru Kabupaten Mimika, Hariyanto Laelaen,
menyatakan duka mendalam atas kejadian ini. "Kami sangat terpukul dengan keadaan ini karena
kehilangan masyarakat Aru yang ada di Kabupaten Mimika. Saya berharap pihak
keamanan secepatnya untuk mendapatkan pelaku dan diproses secara hukum yang
berlaku," tegasnya. Masyarakat Aru menanti langkah cepat aparat kepolisian untuk
mengungkap pelaku dan motif di balik pembunuhan brutal ini.Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman,
sebelumnya membenarkan penemuan mayat tersebut dan menyatakan bahwa
penyelidikan telah dilakukan oleh Satreskrim dan tim identifikasi. Pihaknya
juga mengimbau warga Mimika untuk tidak terprovokasi dan tetap mempercayakan
polisi untuk mengusut tuntas kasus ini. "Kepada seluruh warga Timika agar tetap tenang dan
jangan terprovokasi oleh isu atau berita yang tidak benar, dan segera laporkan
kepada kami aparat keamanan apabila ada berita atau isu yang tidak benar,"
imbaunya. Pihak kepolisian berjanji akan mengusut tuntas kasus ini dan
meminta masyarakat untuk memberikan informasi sekecil apapun yang dapat
membantu penyelidikan. Penulis: Jid
Editor: GF
02 Des 2025, 21:07 WIT
Dua Pembunuhan Brutal Menggemparkan Mimika: Polisi Telusuri Motif dan Identitas Korban
Papuanewsonline.com, Mimika — Dua kasus pembunuhan hampir
bersamaan menggetarkan Kabupaten Mimika, Papua Tengah, setelah dua pria
ditemukan tewas di lokasi berbeda pada Selasa, 2 Desember 2025. Insiden pertama
terjadi di kawasan SP 9, Distrik Iwaka, dan langsung mencuri perhatian publik
karena kondisi korban yang sangat mengenaskan.Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman,
membenarkan bahwa peristiwa di SP 9 diduga kuat merupakan tindak pembunuhan. Ia
menyampaikan bahwa tim kepolisian, termasuk Kasat Reskrim dan Unit
Identifikasi, telah berada di lokasi untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Hingga kini, identitas korban dan penyebab pasti kematiannya masih dalam proses
pendalaman.Dalam video amatir yang beredar di masyarakat, korban
terlihat tergeletak di tengah jalan dengan kondisi yang menunjukkan adanya
kekerasan ekstrem. Polisi telah mengamankan area kejadian untuk mencegah
gangguan dan menjaga keutuhan bukti selama proses penyelidikan berlangsung.Tidak berselang lama, kasus kedua dilaporkan terjadi di ruas
Jalan Poros SP 2–SP 5, yang merupakan jalur mobilitas padat di Mimika. Seorang
pria yang diduga berprofesi sebagai tukang ojek ditemukan tewas dengan
luka-luka pada bagian wajah dan tangan. Penemuan ini membuat masyarakat
setempat semakin waspada karena dua kejadian terjadi dalam hari yang sama.AKBP Billyandha menyebut bahwa kedua insiden ini masih dalam
tahap penyelidikan awal, sehingga polisi belum dapat memastikan apakah ada
keterkaitan di antara keduanya. Ia menjelaskan bahwa berbagai bukti sedang
dikumpulkan untuk mengetahui motif dan pelakunya. “Penyebab dan identitasnya
masih belum diketahui,” ujarnya singkat dalam pernyataan resmi.Polisi kini memperluas penyisiran di sekitar dua lokasi
kejadian, termasuk memeriksa saksi-saksi yang berada di area tersebut pada
waktu mendekati kejadian. Upaya penelusuran ini dilakukan untuk memastikan
setiap detail dapat terungkap dan memberikan kejelasan bagi masyarakat yang
tengah merasa khawatir.Di tengah meningkatnya kecemasan warga, Kapolres Mimika
mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpancing isu yang
belum terverifikasi. Ia meminta warga segera melapor jika menemukan hal
mencurigakan, karena kerja sama masyarakat sangat penting dalam membantu
penyelesaian dua kasus ini.Hingga berita ini diturunkan, jenazah dari kedua korban
telah dibawa ke fasilitas medis untuk keperluan identifikasi dan pemeriksaan
lanjutan. Aparat terus bekerja memastikan kasus ini dapat segera terungkap demi
menjaga rasa aman masyarakat Mimika. Penulis: HendrikEditor: GF
02 Des 2025, 20:59 WIT
Satgas Ops Damai Cartenz Selidiki Kasus Pembunuhan 2 Warga yang dilakukan OTK
Papuanewsonline.com, Yahukimo – Satgas Operasi Damai Cartenz bersama Polres Yahukimo melakukan penyelidikan intensif terkait kasus pembunuhan terhadap dua pekerja pencari kayu gaharu yang dilakukan oleh sekelompok Orang Tak Dikenal (OTK) di Camp Kampung Bor, Distrik Sumo, Kabupaten Yahukimo, pada Sabtu (29/11/2025) sekitar pukul 18.05 WIT.Adapun Identitas Para Korban sebagai berikut :Korban Meninggal Dunia:1. Sugianto (43)2. Hardiyanto (39)Korban Selamat:1. Nur Asyah (istri almarhum Sugianto)2. Alias (saudara Nur Asyah)Berdasarkan keterangan saksi E menyebutkan bahwa pada sekitar pukul 18.05 WIT dirinya menerima panggilan telepon dari korban selamat yakni Alias, yang melaporkan terjadinya penyerangan terhadap dua pekerja gaharu di Camp Kampung Bor. Para korban diketahui telah tinggal dan bekerja di lokasi tersebut selama kurang lebih lima tahun bersama keluarga mereka.Alias menjelaskan bahwa pada siang hari, sekelompok OTK mendatangi Camp dan langsung melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam. Para korban berusaha melarikan diri bersama keluarga, namun dua orang tidak berhasil menyelamatkan diri dan akhirnya meninggal dunia.Pada pukul 21.30 WIT, Alias kembali menghubungi saksi E dan menyampaikan bahwa dua jenazah korban sedang dievakuasi menggunakan perahu fiber dari Kampung Bor menuju Kota Agats, Kabupaten Asmat, dengan estimasi perjalanan sekitar tujuh jam.Keempat korban merupakan satu keluarga berdomisili di Kota Agats, Kabupaten Asmat. Selain bekerja sebagai pencari kayu gaharu, keluarga ini juga menjalankan usaha kios sembako di Kampung Bor. Sampai saat ini, semua korban, baik yang selamat maupun meninggal dunia, telah dievakuasi ke Kota Agats.Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa Tim telah menerjunkan personel untuk melakukan pendalaman di lokasi kejadian.“Tim telah bergerak melakukan serangkaian langkah penyelidikan, mulai dari pengumpulan keterangan saksi, pemeriksaan tempat kejadian, hingga pengembangan informasi terkait pelaku maupun motif penyerangan. Kami berkomitmen mengungkap kasus ini dan memastikan rasa aman bagi masyarakat,” tegasnya.Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum, menekankan bahwa peningkatan kehadiran personel di wilayah rawan menjadi prioritas.“Patroli dan pemantauan jalur pergerakan masyarakat sudah kami tingkatkan. Koordinasi terus dilakukan dengan Polres Yahukimo untuk menjaga stabilitas kamtibmas pascakejadian,” ujarnya.Satgas Operasi Damai Cartenz menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya dua korban dalam insiden ini. Satgas Ops Damai Cartenz berharap keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan, serta para korban mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa. Satgas juga memastikan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan hingga para pelaku berhasil ditangkap. PNO-12
01 Des 2025, 11:29 WIT
TPNPB Instruksikan Upacara Militer dan Pengibaran Bendera pada 1 Desember
Papuanewsonline.com, Jayapura - Manajemen Markas Pusat
Komnas TPNPB kembali mengeluarkan seruan resmi menjelang 1 Desember 2025.
Seruan ini ditujukan kepada seluruh pasukan TPNPB di 36 Komando Daerah
Pertahanan (Kodap) di berbagai wilayah Papua. Mereka diminta melaksanakan
upacara militer dan pengibaran Bendera Bintang Fajar sebagai bagian dari
peringatan momentum historis yang diklaim penting bagi kelompok tersebut.Dalam siaran pers yang diterima pada 30 November 2025 di
Jayapura, TPNPB menyampaikan bahwa instruksi ini dikeluarkan untuk menegaskan
kembali sikap mereka terhadap sejarah 1 Desember 1961. Tanggal tersebut,
menurut mereka, merupakan hari pengumuman embrio kemerdekaan bangsa Papua yang
disebut-sebut diakui secara resmi oleh Pemerintah Belanda pada masa itu. TPNPB
menilai peringatan ini harus dijalankan serentak oleh seluruh struktur komando
mereka.Selain menyerukan pengibaran bendera, TPNPB juga menyoroti
situasi konflik bersenjata yang terus berlangsung di Papua. Mereka menyatakan
bahwa konflik tersebut telah menimbulkan dampak luas bagi masyarakat. Dalam
pernyataannya, organisasi ini menilai bahwa penyelesaian konflik harus
melibatkan pihak internasional, termasuk Pemerintah Kerajaan Belanda, yang
dianggap memiliki peran historis.Juru Bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom, dalam siaran persnya
menyatakan bahwa penyelesaian konflik tidak boleh dilakukan secara sepihak. Ia
menekankan perlunya pendekatan yang dinilai “adil” menurut mereka. Sambom
menyebut bahwa prinsip keadilan itu menjadi alasan mendesak bagi TPNPB meminta
campur tangan pihak luar dalam dinamika Papua yang tak kunjung mereda.Lebih lanjut, TPNPB menyampaikan bahwa seruan peringatan 1
Desember bukan hanya ditujukan kepada pasukan mereka, tetapi juga kepada
masyarakat Papua secara luas. Mereka mengajak kelompok sipil dan komunitas
internasional untuk turut mengingat momentum yang mereka anggap sebagai tonggak
sejarah politik Papua. Seruan ini, menurut TPNPB, merupakan bentuk penegasan
sikap atas perjalanan panjang konflik dan tuntutan mereka.Dalam konteks internal TPNPB, momentum seperti 1 Desember
biasanya dimaknai sebagai simbol konsolidasi organisasi. Instruksi untuk
melaksanakan upacara militer serentak di 36 Kodap menunjukkan upaya mereka
menjaga struktur, kedisiplinan, serta penyebaran pesan politik yang seragam.
Peringatan ini, bagi mereka, sekaligus menjadi sarana memperkuat identitas
perjuangan.Namun, seruan ini juga berpotensi memunculkan peningkatan
eskalasi keamanan di sejumlah wilayah Papua. Pada tahun-tahun sebelumnya,
aparat keamanan Indonesia biasanya meningkatkan patroli dan kesiagaan jelang 1
Desember karena potensi aksi demonstrasi, pengibaran bendera, atau pertemuan
massa yang dilakukan berbagai kelompok. Situasi tersebut membuat tanggal 1
Desember kerap menjadi momen yang diawasi ketat.Meski demikian, dalam rilis resminya, TPNPB tidak merinci
bentuk kegiatan lain selain upacara militer dan pengibaran Bintang Fajar.
Mereka hanya menegaskan bahwa peringatan tahun ini harus dilakukan secara
terkoordinasi dan tertib oleh seluruh komando, menunjukkan bahwa kelompok
tersebut masih ingin menampilkan kesatuan sikap menjelang 1 Desember 2025.Siaran pers tersebut ditutup dengan pernyataan dari Sebby
Sambom yang kembali mengajak rakyat Papua serta komunitas internasional untuk
memperingati apa yang mereka sebut sebagai hari pengumuman embrio kemerdekaan
bangsa Papua. Ia menegaskan bahwa seruan itu merupakan bagian dari komitmen
mereka dalam memperjuangkan tuntutan politik yang selama ini diangkat.Dengan rilis tersebut, TPNPB kembali menempatkan 1 Desember
sebagai momen simbolik yang sarat makna politik dalam narasi perjuangan mereka.
Peringatan itu diharapkan oleh kelompok ini menjadi pengingat atas sejarah
versi mereka, sekaligus mempertegas posisi politik yang terus mereka suarakan
dalam dinamika konflik berkepanjangan di Papua. Penulis: HendrikEditor: GF
01 Des 2025, 02:19 WIT
Ibu Temukan Jenazah Anaknya Sendiri di Kamar Mayat RSUD Setelah Korban Ditemukan Tewas
Papuanewsonline.com, Mimika – Suasana duka mendalam
menyelimuti RSUD Mimika pada Sabtu, 29 November 2025, setelah seorang ibu
menemukan bahwa jenazah yang baru tiba di Kamar Mayat ternyata adalah anak
kandungnya sendiri, Yudha Tegar Pratama, 20 tahun. Yudha merupakan mahasiswa
Akademi Keperawatan RSUD Mimika yang ditemukan tewas pada pagi hari di kawasan
kuburan SP 1, Kelurahan Kamoro Jaya.Penemuan jenazah Yudha dengan luka bacok di wajah
menggemparkan warga sekitar. Informasi mengenai identitas korban baru
mengerucut setelah jenazah dibawa ke RSUD Mimika untuk keperluan pemeriksaan.
Tidak ada yang menyangka bahwa sang ibu, yang bekerja sebagai cleaning service
di rumah sakit tersebut, adalah orang pertama yang mengenali tubuh anaknya saat
jenazah masuk ke ruang pemulasaran.Humas RSUD Mimika, Lucky Mahakena, menjelaskan bahwa momen
tersebut sangat menguras emosi. Ia menyampaikan bahwa ibu korban awalnya datang
untuk melihat jenazah yang baru dibawa masuk, namun tidak pernah menduga bahwa
yang terbaring di hadapannya adalah putra yang ia besarkan.Setelah identitas korban dipastikan, kepolisian segera
mempercepat proses olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi ditemukannya
jenazah. Polisi masih menelusuri kronologi kematian dan memastikan apakah ada
dugaan tindak kekerasan yang mengarah pada kasus pidana, mengingat adanya luka
bacok di bagian wajah korban.Untuk memastikan penyebab pasti kematian, jenazah Yudha saat
ini masih berada di Kamar Jenazah RSUD Mimika dan menunggu proses autopsi.
Pemeriksaan ini diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai luka
yang diderita korban dan bagaimana peristiwa tragis tersebut terjadi.Sementara itu, keluarga Yudha masih diselimuti kesedihan dan
belum mampu menerima kenyataan kepergian anak mereka. Pihak keluarga menyatakan
bahwa mereka merasa terpukul dengan kenyataan yang begitu tiba-tiba dan
berharap kabar ini hanyalah mimpi buruk yang akan segera berlalu.Peristiwa ini menjadi pukulan berat bagi keluarga dan
rekan-rekan korban di lingkungan akademik maupun rumah sakit. Hingga berita ini
diterbitkan, proses penyelidikan masih berlangsung dan pihak kepolisian
berkomitmen untuk mengungkap penyebab kematian Yudha Tegar Pratama secepat
mungkin. Penulis: HendrikEditor: GF
30 Nov 2025, 01:11 WIT
Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Mawar SP 1 Mimika
Papuanewsonline.com, Mimika – Warga di sekitar Jalan Mawar,
Kompleks Pemakaman SP 1, Distrik Wania, dikejutkan dengan penemuan jenazah
seorang pria tanpa identitas pada Sabtu pagi, 29 November 2025. Temuan itu
pertama kali dilaporkan oleh seorang ibu rumah tangga yang tengah menuju kebun
sekitar pukul 07.50 WIT.Penemuan jenazah yang tergeletak di tepi jalan tersebut
langsung mengundang perhatian warga setempat. Tidak ada tanda pengenal atau
informasi identitas apa pun yang ditemukan bersama tubuh pria itu, sehingga
membuat aparat kepolisian harus bergerak cepat untuk melakukan pemeriksaan
awal.Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, menjelaskan
bahwa hingga saat ini kepolisian masih mengupayakan identifikasi terhadap
jenazah tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya sedang melakukan pengecekan
lebih lanjut untuk mengetahui siapa korban sebenarnya.Saat melakukan olah tempat kejadian perkara, polisi
menemukan sebuah benda tajam yang bentuknya menyerupai badik di sekitar lokasi.
Keberadaan benda tersebut kini menjadi bagian dari penyelidikan, karena belum
diketahui siapa pemiliknya maupun hubungannya dengan peristiwa kematian
tersebut.Menurut AKP Putut, benda tajam itu akan diperiksa lebih
lanjut sebagai bagian dari upaya mengungkap fakta di balik temuan jenazah
tersebut. Ia menekankan bahwa segala kemungkinan masih terbuka, sehingga proses
pendalaman terus dilakukan oleh penyidik.Sementara itu, jenazah pria tersebut telah dibawa untuk
keperluan visum guna memastikan penyebab kematiannya. Proses pemeriksaan medis
ini diharapkan dapat memberikan petunjuk penting bagi kepolisian dalam memahami
kronologi serta dugaan awal yang mungkin muncul dari kondisi tubuh korban.Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum dapat
memberikan keterangan tambahan terkait dugaan sementara atau indikasi tindak
kejahatan. Segala informasi masih menunggu hasil visum dan penyelidikan lebih
lanjut di lapangan.Polisi mengimbau masyarakat yang merasa mengenali ciri-ciri
jenazah tersebut ataupun mengetahui kejadian mencurigakan di sekitar lokasi
untuk segera melaporkannya kepada aparat berwajib. Partisipasi warga diharapkan
dapat membantu mempercepat pengungkapan identitas serta penyebab kematian pria
tanpa identitas ini.Kasus ini masih terus ditangani secara intensif oleh Polsek
Mimika Baru, yang berupaya mengurai misteri di balik peristiwa yang
menghebohkan warga SP 1 pada pagi hari itu. Penulis: HendrikEditor: Galang
30 Nov 2025, 01:09 WIT
Kejari Tual Tahan Empat Tersangka Korupsi Bantuan Rumah Swadaya Desa Tam Ngurhir TA 2019
Papuanewsonline.com, Tual — Kejaksaan Negeri Tual pada
Kamis, 27 November 2025, resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam
perkara dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Stimulan Peningkatan Kualitas
Rumah Swadaya Desa Tam Ngurhir Tahun Anggaran 2019 di lingkungan Dinas Perumahan
dan Kawasan Permukiman Kota Tual. Penetapan tersebut dilakukan setelah
rangkaian pemeriksaan yang berlangsung sejak beberapa waktu terakhir.Program bantuan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus
(DAK) sebesar Rp2.675.820.000,00 itu diduga menjadi objek penyimpangan yang
menyebabkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp1.429.432.397,00. Dugaan
kerugian tersebut muncul dari berbagai temuan teknis maupun administratif
selama proses penyidikan berlangsung.Empat tersangka yang ditetapkan penyidik yakni FR selaku
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tual tahun 2019, RT sebagai
Direktur CV Rahmat Barokah Jaya, FF sebagai Koordinator Tenaga Fasilitator
Lapangan, serta MS yang bertugas sebagai anggota tenaga fasilitator. Keempatnya
dijerat menggunakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU
Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP.Menurut penyidik, penetapan tersangka telah memenuhi unsur
minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Alat
bukti tersebut meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, serta sejumlah
dokumen yang dinilai berkaitan langsung dengan pelaksanaan program bantuan.Dalam konstruksi perkara, penyidik menemukan bahwa tersangka
FR menetapkan CV Rahmat Barokah Jaya sebagai penyedia tanpa melalui prosedur
yang sah. Lebih jauh, perusahaan tersebut diketahui tidak memenuhi persyaratan
administrasi maupun teknis namun tetap ditetapkan sebagai pihak pelaksana
kegiatan.Sementara itu, tersangka RT diketahui menyalurkan material
pembangunan rumah tidak sesuai jumlah yang seharusnya. Kekurangan material yang
diterima para penerima manfaat turut memperkuat dugaan adanya pengurangan
barang yang berimbas pada kerugian negara.Peran FF dan MS juga menjadi bagian penting dalam perkara
ini. Keduanya diduga memalsukan sejumlah dokumen untuk memberikan kesan bahwa
penunjukan penyedia telah sesuai ketentuan. Mereka juga menyusun Daftar Rencana
Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2) tanpa melibatkan penerima dan menetapkan harga
material berdasarkan analisa sepihak, sehingga memunculkan kemahalan harga yang
signifikan.Untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, Kejari
Tual menahan keempat tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tual selama
20 hari pertama. Penahanan dilakukan guna memastikan penyidikan berjalan
lancar, sekaligus mencegah potensi penghilangan barang bukti maupun gangguan
terhadap proses hukum. (GF)
28 Nov 2025, 02:33 WIT
Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Aerosport Mimika: JPU Tuntut 5 Terdakwa dengan Hukuman Berat
Papuanewsonline.com, Jayapura - Sidang lanjutan kasus
dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana Aerosport Mimika untuk PON XX
Papua 2021 kembali digelar di Pengadilan Negeri Jayapura, Kota Jayapura, Papua,
pada Rabu (26/11/2025). Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Kejati Papua memvonis lima terdakwa dengan hukuman penjara
yang berat.Dalam amar tuntutan yang dibacakan, JPU menuntut Robert
Mayaut dengan 15 tahun penjara, Suyani dengan 15 tahun penjara, Yohanis Paulus
Kurnala dengan 16 tahun penjara, Rulli Kustaman dengan 15 tahun penjara, dan
Ade Jalaludin dengan 15 tahun penjara.Kuasa Hukum terdakwa Dominggus Robert Mayaut, Dr. Anton
Raharusun, SH, MH, menyatakan bahwa tuntutan JPU tidak masuk akal dan tidak
rasional. "Tuntutan JPU tidak mencerminkan fakta persidangan dan
menunjukkan cacat mendasar dalam penyusunan argumentasi hukum," katanya.Raharusun juga mempertanyakan penggunaan Pasal 2 ayat (1)
yang mengatur "perbuatan melawan hukum" dalam tuntutan JPU, yang
menurutnya tidak tepat untuk kasus ini. "Dalam posisi sebagai
penyelenggara negara, mestinya Pasal 3 yang diterapkan," tambahnya.Sidang ditunda hingga 3 Desember 2025 dengan agenda
pembelaan dari tim kuasa hukum terdakwa. Penulis: Hendrik
Editor: GF
27 Nov 2025, 12:37 WIT
Tuntutan Berat JPU Warnai Sidang Lima Terdakwa Korupsi Aerosport Mimika
Papuanewsonline.com, Jayapura — Sidang lanjutan kasus dugaan
korupsi pembangunan sarana dan prasarana Aerosport Mimika untuk PON XX Papua
2021 kembali digelar di Pengadilan Negeri Jayapura pada Rabu (26/11/2025).
Agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Papua menjadi
sorotan utama dalam persidangan yang terus menarik perhatian publik.Dalam sidang tersebut, JPU menyampaikan tuntutan hukuman
berat terhadap lima terdakwa yang dinilai memiliki peran penting dalam
terjadinya dugaan penyimpangan pada proyek berskala besar tersebut. Tuntutan
ini menegaskan bahwa perkara yang tengah berjalan dipandang sebagai kasus yang
menimbulkan kerugian signifikan bagi negara.JPU menuntut Robert Mayaut dengan hukuman 15 tahun penjara,
sementara Suyani juga dituntut 15 tahun. Dua terdakwa lain, Rulli Kustaman dan
Ade Jalaludin, masing-masing dituntut 15 tahun penjara. Sementara itu, tuntutan
paling tinggi diberikan kepada Yohanis Paulus Kurnala, yang dituntut menjalani
16 tahun penjara.Kuasa hukum terdakwa Dominggus Robert Mayaut, Dr. Anton
Raharusun, SH, MH, menilai tuntutan tersebut sebagai sesuatu yang tidak masuk
akal. Ia menyebut bahwa apa yang disampaikan JPU tidak mencerminkan jalannya
persidangan maupun fakta-fakta yang telah terungkap selama proses pemeriksaan
saksi.Raharusun juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan
JPU, khususnya terkait penerapan Pasal 2 ayat (1) tentang perbuatan melawan
hukum. Menurutnya, penggunaan pasal tersebut tidak tepat dalam konteks peran
terdakwa sebagai penyelenggara negara yang seharusnya mengarah pada penerapan
Pasal 3.Pernyataan tersebut sekaligus menandai ketegangan antara tim
pembela dan JPU, yang sejak awal persidangan telah menunjukkan perbedaan tajam
dalam memandang konstruksi hukum kasus ini. Tim kuasa hukum menilai bahwa
banyak aspek perlu diklarifikasi kembali untuk memastikan proses berjalan
objektif.Sidang yang berlangsung di ruang utama PN Jayapura itu
kembali menarik perhatian sejumlah pemerhati hukum, jurnalis, dan keluarga para
terdakwa. Sejumlah pihak menilai kasus ini sebagai salah satu perkara besar
terkait penyelenggaraan PON XX Papua yang masih terus menyeruak ke permukaan.Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim memutuskan menunda
sidang hingga 3 Desember 2025. Pada sidang berikutnya, tim kuasa hukum kelima
terdakwa dijadwalkan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi sebagai respons
resmi terhadap tuntutan JPU.Dengan penundaan tersebut, proses persidangan yang telah
berjalan panjang ini memasuki tahap krusial yang akan menentukan arah putusan
majelis hakim terhadap kelima terdakwa. Publik kini menantikan bagaimana
argumentasi pembelaan akan disampaikan dalam sidang mendatang. Penulis: HendrikEditor: GF
27 Nov 2025, 12:32 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru