Papuanewsonline.com
BERITA TAG Kriminal
Homepage
Kejari Obrak-Abrik Rektorat Unmus, Sita Ratusan Dokumen Korupsi Rp43 Miliar
Papuanewsonline.com, Merauke – Ruang rektorat Universitas
Musamus Merauke diobrak-abrik tim Kejaksaan Negeri Merauke, Selasa sore (9/6/2026).
Penggeledahan itu terkait penyidikan dugaan korupsi program revitalisasi Unmus
tahun 2024 senilai Rp43 miliar.Ketua Tim Penyidikan Kejari Merauke, Chrispo Simanjuntak,
menyebut status kasus resmi naik ke penyidikan setelah ditemukan dugaan tindak
pidana. “Karena sudah penyidikan, kami dapat melakukan upaya paksa. Yang
pertama penggeledahan dan penyitaan,” kata Chrispo di lokasi.Dari penggeledahan, jaksa menyita ratusan dokumen yang
diangkut dalam beberapa boks. Isinya: dokumen pencairan anggaran, kontrak,
hingga laporan pertanggungjawaban. Sasaran utama: ruang keuangan, bendahara,
dan laboratorium.“Kami ingin pastikan item yang diadakan sesuai kontrak,
spesifikasi, dan volume pekerjaan,” tegas Chrispo. Dugaan awal mengarah ke mark
up pengadaan barang laboratorium.Sejauh ini 50 orang sudah diperiksa. Namun belum ada
tersangka. “Penyidikan tujuannya bikin terang siapa yang bertanggung jawab.
Semua yang tanda tangan dokumen, vendor, sampai ekspedisi akan kami periksa,”
ujarnya.Program revitalisasi Unmus 2024 dialokasikan Rp43 miliar
dari kementerian. Dana itu untuk upgrade fasilitas lab dan siapkan 16 prodi
baru demi status PTN BLU. Termasuk pengadaan alat lab dan gedung pendidikan.Soal kerugian negara, Chrispo belum buka angka. “Belum kami
ketahui. Akan kami teliti berdasarkan alat bukti,” katanya. Kejari berjanji
tangani perkara secara profesional.Pihak Rektorat Unmus belum memberikan keterangan resmi
terkait penggeledahan tersebut. Jubi masih berupaya mengonfirmasi kepada Rektor
Unmus. Penulis: Hendrik
Editor: GF
11 Jun 2026, 21:17 WIT
Yusril Hormati Putusan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras
Papuanewsonline.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang
Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra,
menyatakan menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta
terhadap empat prajurit TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras
terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan
(KontraS), Andrie Yunus.Pernyataan tersebut disampaikan Yusril dalam keterangan
tertulis di Jakarta, Rabu (10/6/2026), menyusul putusan yang telah dijatuhkan
oleh majelis hakim kepada para terdakwa dalam perkara tersebut.Yusril menegaskan bahwa pemerintah menghormati sepenuhnya
putusan yang telah dikeluarkan oleh pengadilan militer. Menurutnya, putusan
tersebut merupakan wujud independensi lembaga peradilan dalam menjalankan
fungsi penegakan hukum berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses
persidangan."Pemerintah menghormati penuh putusan yang telah
dijatuhkan oleh Majelis Hakim. Putusan tersebut merupakan wujud independensi
peradilan dalam menegakkan hukum berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di
persidangan tanpa intervensi dari pihak manapun," ujar Yusril.Ia menilai majelis hakim telah mempertimbangkan secara
cermat tingkat keterlibatan dan kesalahan masing-masing terdakwa sebelum
menjatuhkan vonis.Menurut Yusril, variasi hukuman yang dijatuhkan kepada para
terdakwa menunjukkan adanya penyesuaian dengan tingkat kesalahan masing-masing
individu.Ia juga mengapresiasi putusan hakim yang dalam salah satu
kasus menjatuhkan hukuman lebih berat dibanding tuntutan Oditur Militer atau
dikenal sebagai putusan ultra petita."Saya menghargai putusan majelis hakim yang menjatuhkan
hukuman bervariasi dengan mempertimbangkan tuntutan Oditur Militer sesuai
berat-ringannya kesalahan para terdakwa. Bahkan ada putusan yang bersifat ultra
petita dengan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada salah satu
terdakwa," katanya.Yusril menilai putusan tersebut dapat menjadi pembelajaran
bagi seluruh prajurit TNI agar tidak melakukan tindakan yang bertentangan
dengan hukum maupun disiplin militer.Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan
hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap dua terdakwa.Yusril menyambut baik keputusan tersebut dan menilai langkah
itu menjadi sinyal kuat bahwa institusi negara tidak memberikan toleransi
terhadap penyalahgunaan kewenangan maupun tindakan kekerasan.Menurutnya, aparat negara harus menjadi teladan dalam
menaati hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara."Tidak ada tempat bagi oknum aparat yang melakukan
tindakan anarkis, melanggar hukum, atau menggunakan kekerasan untuk membungkam
pihak lain. Institusi negara harus bersih dari perilaku yang mencederai
kepercayaan masyarakat dan prinsip negara hukum," tegasnya.Dalam keterangannya, Yusril juga menegaskan komitmen
pemerintah untuk melindungi kebebasan berpendapat dan menjaga ruang demokrasi
yang sehat bagi seluruh warga negara.Ia menyebut aktivis masyarakat sipil dan organisasi hak
asasi manusia memiliki peran penting dalam mengawal jalannya demokrasi serta
memastikan penegakan hukum berjalan secara akuntabel.Menurut Yusril, kritik yang disampaikan masyarakat merupakan
bagian dari kehidupan demokrasi yang harus dihormati dan tidak boleh dibalas
dengan tindakan intimidasi maupun kekerasan."Para aktivis, termasuk saudara Andrie Yunus dan
organisasi masyarakat sipil seperti KontraS, merupakan bagian dari ekosistem
demokrasi yang harus dihormati. Pemerintah menolak segala bentuk intimidasi,
kekerasan fisik, maupun tindakan balas dendam di luar mekanisme hukum terhadap
warga negara yang menyampaikan kritik atau pendapatnya," ujarnya.Yusril juga menyampaikan keprihatinannya atas dampak yang
dialami korban akibat peristiwa penyiraman air keras tersebut.Ia menyoroti cedera serius yang menyebabkan gangguan
permanen pada salah satu mata korban sebagai konsekuensi yang tidak dapat
dianggap ringan.Menurutnya, keadilan tidak hanya tercermin dari hukuman yang
dijatuhkan kepada pelaku, tetapi juga dari perhatian negara terhadap pemulihan
hak-hak korban."Keadilan tidak hanya diukur dari hukuman yang
dijatuhkan kepada pelaku, tetapi juga dari perhatian terhadap pemulihan korban.
Pemerintah berharap hak-hak korban untuk memperoleh pemulihan dan perlindungan
dapat terus diperhatikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku," kata Yusril.Di akhir keterangannya, Yusril menegaskan bahwa pemerintah
akan terus mendorong penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel tanpa
memandang latar belakang pelaku.Ia menekankan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang
menjamin persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum."Setiap pelanggaran harus diproses melalui mekanisme
hukum yang berlaku. Putusan ini menjadi pengingat bahwa tindakan kekerasan dan
main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam negara demokrasi yang
menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia," tutupnya.
Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS tersebut
menjadi perhatian publik karena menyangkut perlindungan terhadap pembela hak
asasi manusia serta komitmen negara dalam menjamin kebebasan berekspresi dan
menyampaikan pendapat di ruang demokrasi. (GF)
11 Jun 2026, 05:55 WIT
Tiga Kampung di Manggelum Kembali Aman, Koops TNI Habema Imbau Warga Pulang
Papuanewsonline.com, Yahukimo – Situasi keamanan di Distrik
Manggelum, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, dipastikan kembali kondusif
setelah personel Satgas Koops TNI Habema berhasil mengamankan tiga kampung yang
sebelumnya ditinggalkan warga akibat gangguan keamanan kelompok bersenjata,
Selasa (9/6/2026).Ketiga kampung yang kini telah berada dalam kondisi aman
tersebut adalah Kampung Manggelum, Kampung Mangga Tiga, dan Kampung Kewam.
Operasi pengamanan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan keamanan serta
menjamin keselamatan masyarakat yang sempat mengungsi.Kepala Penerangan Koops TNI Habema, Letkol Inf Wirya
Arthadiguna, mengatakan operasi pengamanan yang dilaksanakan pada Selasa
berhasil mencapai sasaran tanpa menimbulkan korban jiwa dari pihak mana pun.Menurutnya, ketiga kampung tersebut sebelumnya mengalami
gangguan keamanan yang diduga dilakukan oleh kelompok bersenjata TPNPB-OPM
Kodap XVI/Yahukimo pimpinan Kopi Tua Heluka dan Dejang Heluka. Aksi yang
dilakukan kelompok tersebut menyebabkan masyarakat meninggalkan kampung mereka
dan mengganggu aktivitas pemerintahan maupun pelayanan publik."Ketika Tim Patroli Satgas Koops TNI Habema memasuki
wilayah tersebut, kelompok bersenjata diketahui telah melarikan diri melalui
Sungai Dogoel," ujar Wirya.Koops TNI Habema menyatakan bahwa Distrik Manggelum saat ini
telah berada dalam pengawasan aparat keamanan sehingga masyarakat tidak perlu
khawatir untuk kembali ke kampung masing-masing."Distrik Manggelum saat ini berada dalam kondisi aman
dan sepenuhnya dijaga oleh aparat keamanan. Masyarakat yang sempat mengungsi
kami imbau untuk kembali ke kampung masing-masing dan beraktivitas seperti
biasa," kata Wirya.Pemulihan keamanan tersebut diharapkan dapat mendorong
kembali berjalannya aktivitas pemerintahan, pendidikan, pelayanan kesehatan,
serta kegiatan ekonomi masyarakat yang sempat terganggu akibat situasi keamanan
beberapa waktu terakhir.Dalam operasi patroli keamanan tersebut, personel Satgas
Koops TNI Habema juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga
digunakan oleh kelompok bersenjata di wilayah Yahukimo.Barang bukti yang diamankan meliputi lima pucuk senjata
rakitan, 38 pucuk senapan angin, alat bidik senapan, telepon genggam, busur dan
anak panah, parang, serta berbagai perlengkapan lainnya.Penyitaan barang-barang tersebut dinilai sebagai langkah
penting dalam upaya menekan potensi gangguan keamanan dan menjaga stabilitas
wilayah.Berdasarkan data yang dimiliki aparat keamanan, kelompok
TPNPB-OPM Kodap XVI/Yahukimo pimpinan Kopi Tua Heluka disebut kerap melakukan
berbagai aksi gangguan keamanan di wilayah tersebut.Aksi yang dimaksud antara lain penyerangan terhadap aparat
keamanan, tindak kekerasan, ancaman terhadap masyarakat, hingga penembakan
terhadap pesawat sipil yang melayani penerbangan di wilayah Papua.Rangkaian aksi tersebut selama ini dinilai telah menciptakan
ketakutan di tengah masyarakat dan menyebabkan sejumlah warga memilih mengungsi
demi keselamatan mereka.Koops TNI Habema menegaskan komitmennya untuk terus menjaga
keamanan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat di Distrik Manggelum
maupun wilayah lain yang berpotensi mengalami gangguan keamanan.Selain melakukan pengamanan wilayah, aparat juga terus
berupaya menciptakan kondisi yang memungkinkan masyarakat menjalankan aktivitas
sehari-hari dengan aman dan nyaman.Koops TNI Habema turut mengajak kelompok bersenjata yang
masih berada di hutan untuk meninggalkan aksi kekerasan dan kembali bergabung
bersama masyarakat dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).Melalui pendekatan keamanan yang disertai upaya pembangunan
dan kesejahteraan masyarakat, diharapkan situasi Papua, khususnya di Kabupaten
Yahukimo, dapat semakin aman, damai, dan kondusif bagi seluruh warga. (GF)
10 Jun 2026, 03:55 WIT
Satgas Korpasgat Amankan Keberangkatan Tersangka KKB dari Ilaga Menuju Timika
Papuanewsonline.com, Ilaga – Satuan Tugas Korps Pasukan
Gerak Cepat (Korpasgat) memegang peran kunci dalam pengamanan keberangkatan
tersangka anggota kelompok bersenjata KKB/OPM bernama Junis Murib atau
berinisial JM. Proses pengamanan berlangsung di Bandar Udara Aminggaru Ilaga, Kabupaten
Puncak, Papua Tengah, Senin (8/6/2026), sebelum tersangka diterbangkan guna
menjalani proses hukum lebih lanjut di Timika.Berdasarkan laporan resmi, seluruh rangkaian kegiatan
pemantauan dan pengamanan berjalan aman, tertib, serta lancar tanpa hambatan
berarti. Rombongan pengawal terdiri dari dua personel Penegakan Hukum
dan empat personel Satgas Gabungan Operasi Damai Cenderawasih yang siaga
menjaga situasi di lokasi.Kehadiran unsur Korpasgat dinilai sangat memperkuat
kelancaran proses penyerahan tersangka. Pengawalan dilakukan secara ketat mulai dari persiapan
hingga keberangkatan, demi memastikan keamanan serta mencegah gangguan yang
mungkin terjadi selama proses pemindahan berlangsung.Situasi di lapangan terpantau tetap kondusif dan terkendali.
Dukungan kekuatan gabungan ini bertujuan menjamin keselamatan tersangka hingga
tiba di tempat penanganan, sekaligus memastikan seluruh rangkaian penegakan
hukum berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Penulis: Jid
Editor: GF
09 Jun 2026, 00:41 WIT
Dugaan Gangguan KKB, 104 Warga Manggelum Mengungsi ke Tanah Merah
Papuanewsonline.com, Boven Digoel – Sebanyak 104 warga dari
Distrik Manggelum, Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan, terpaksa meninggalkan
tempat tinggal dan mengungsi ke Tanah Merah pada Sabtu (6/6/2026). Kepindahan
ini dilakukan demi keselamatan, menyusul memburuknya situasi keamanan akibat
dugaan aktivitas Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang dilaporkan juga
membakar fasilitas kesehatan setempat.Rombongan yang terdiri dari orang dewasa dan anak-anak
menempuh perjalanan menggunakan perahu motor, serta sempat singgah dan
mendapatkan pengamanan di Distrik Kouh sebelum melanjutkan perjalanan.Kapolres Boven Digoel, AKBP Wisnu Putra Perdana, menjelaskan
keberangkatan warga didasari rasa takut dan terancam akibat gangguan keamanan
yang terjadi. “Mereka meninggalkan kampung halaman karena merasa tidak
aman pasca kedatangan kelompok bersenjata tersebut,” ujarnya, Minggu
(7/6/2026). Setibanya di Tanah Merah, seluruh pengungsi langsung
ditampung sementara di aula Markas Komando Polres Boven Digoel sebagai lokasi
penampungan darurat.Aparat kepolisian memberikan pelayanan kemanusiaan dengan
memastikan kebutuhan dasar segera terpenuhi. Tenaga kesehatan juga dikerahkan untuk memeriksa kondisi
fisik para pengungsi setelah menempuh perjalanan jauh, guna menjamin kesehatan
dan keselamatan mereka selama berada di tempat penampungan.Wisnu menegaskan bahwa pihaknya terus menjalin koordinasi
erat dengan Pemerintah Kabupaten, Kodim, serta instansi terkait. Kerja sama ini dilakukan agar penanganan pengungsi berjalan
optimal dan kebutuhan mendesak dapat terpenuhi. Di sisi lain, upaya pemulihan keamanan di Distrik Manggelum
juga menjadi fokus utama agar situasi segera kondusif. Penulis: Jid
Editor: GF
09 Jun 2026, 00:20 WIT
DAD Mimika Desak Kejaksaan Usut Tuntas Dugaan Korupsi Program Rumah Layak Huni Di Hoya
Papuanewsonline.com, Mimika - Dewan Adat Daerah (DAD)
Kabupaten Mimika menyatakan keprihatinan serius atas munculnya dugaan tindak
pidana korupsi dalam pelaksanaan Program Rumah Layak Huni di Distrik Hoya yang
saat ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Mimika.Berdasarkan informasi yang beredar di media massa, termasuk
pemberitaan terkait pemeriksaan sejumlah ASN pada Dinas Perumahan, Kawasan
Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Mimika, terdapat indikasi yang
perlu diusut secara menyeluruh, transparan, dan profesional demi menjamin
kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah
daerah.DAD Mimika memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri
Mimika yang telah mulai melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap
pihak-pihak terkait. Namun demikian, kami meminta agar proses hukum ini tidak
berhenti pada pemeriksaan administratif semata, melainkan dituntaskan hingga
mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan adanya
kerugian negara.Salah satu hal yang menjadi perhatian serius masyarakat
adalah hasil tender pekerjaan pembangunan Rumah Layak Huni tersebut.
Berdasarkan data yang tersedia pada sistem pengadaan pemerintah, diketahui
bahwa:Pagu Anggaran: Rp8.750.000.000HPS: Rp8.606.005.000Nilai Penawaran Pemenang: Rp6.884.804.000Dengan demikian, nilai penawaran pemenang berada jauh di
bawah HPS, dengan selisih sekitar Rp1,72 miliar atau lebih dari 20 persen.Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik yang sangat wajar.
Sebab dalam praktik pekerjaan konstruksi di Kabupaten Mimika, penawaran yang
terlalu rendah berpotensi mempengaruhi kualitas pekerjaan, mutu material,
spesifikasi bangunan, serta ketahanan bangunan yang dibangun untuk masyarakat.Masyarakat berhak mengetahui:Apakah pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis?Apakah kualitas material sesuai dokumen kontrak?Apakah terdapat pengurangan volume pekerjaan?Apakah rumah yang dibangun benar-benar memenuhi standar
rumah layak huni?DAD Mimika menilai bahwa selisih penawaran yang sangat besar
harus menjadi salah satu fokus pemeriksaan aparat penegak hukum guna memastikan
tidak terjadi praktik yang merugikan keuangan negara maupun masyarakat penerima
manfaat.Selain itu, program ini merupakan program yang bersumber
dari Dana Otonomi Khusus (Otsus), yang sejatinya ditujukan untuk meningkatkan
kesejahteraan Orang Asli Papua (OAP). Oleh karena itu, pengelolaan dan
pemanfaatannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan memberikan
manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Papua.DAD Mimika juga menyayangkan apabila dalam pelaksanaan
program-program strategis yang menggunakan Dana Otsus, keterlibatan pengusaha
Orang Asli Papua masih sangat minim. Dalam proyek ini diketahui perusahaan
pelaksana berasal dari luar Papua. Hal ini menjadi catatan penting bagi
Pemerintah Kabupaten Mimika agar ke depan lebih memperhatikan pemberdayaan dan
keberpihakan terhadap pengusaha OAP yang memiliki kemampuan dan kapasitas untuk
berpartisipasi dalam pembangunan daerah.Dewan Adat Daerah Kabupaten Mimika menegaskan bahwa tuntutan
ini bukan ditujukan kepada pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk pengawasan
sosial demi memastikan setiap rupiah uang negara benar-benar digunakan untuk
kepentingan masyarakat.DAD Mimika juga menyampaikan bahwa pihaknya telah
berkoordinasi dengan Dewan Adat Kampung Hoeya dan berbagai unsur masyarakat
adat untuk mengawal persoalan ini secara bersama-sama demi menjaga hak-hak
masyarakat adat serta memastikan pembangunan berjalan secara adil dan
bermartabat.DAD Mimika Mendesak:1. Kejaksaan Negeri Mimika mengusut tuntas dugaan korupsi
Program Rumah Layak Huni di Distrik Hoya.2. Memeriksa seluruh pihak yang terlibat tanpa tebang pilih.3. Melakukan audit teknis terhadap kualitas bangunan dan
kesesuaian spesifikasi pekerjaan.4. Mengumumkan hasil penyelidikan secara terbuka kepada
masyarakat.5. Memastikan Dana Otsus digunakan sesuai tujuan utama untuk
kesejahteraan Orang Asli Papua. baik dalam perencanaan, Pelaksanaan maupun
Penerimanfaat. 6. Mendorong Pemerintah Kabupaten Mimika agar memberikan
ruang yang lebih besar kepada pengusaha Orang Asli Papua dalam pelaksanaan
proyek-proyek pembangunan daerah.Dewan Adat Daerah Kabupaten Mimika akan terus mengawal
proses ini hingga terdapat kejelasan hukum dan kepastian bahwa hak-hak
masyarakat serta keuangan negara benar-benar terlindungi."Dana Otsus adalah amanah untuk kesejahteraan rakyat
Papua, bukan ruang bagi praktik yang merugikan masyarakat. Setiap dugaan
penyimpangan wajib diusut secara tuntas dan transparan." Tutup nya. Penulis: Jid
Editor: GF
09 Jun 2026, 00:16 WIT
Kejari Mimika Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Rumah Layak Huni Senilai Rp8,75 M, 2 ASN di periksa
Papuanewsonline.com, Timika – Kejaksaan Negeri (Kejari)
Mimika kini tengah menjalani proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana
korupsi dalam proyek pembangunan tujuh unit rumah layak huni. Proyek yang
berlokasi di Kampung Hoeya dan Kampung Jinonin, Distrik Hoeya ini dibiayai menggunakan
dana Otonomi Khusus dari APBD Tahun Anggaran 2025 dengan nilai anggaran
mencapai Rp8,750 miliar, dan dikelola langsung oleh Dinas Perumahan, Kawasan
Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Mimika.Kepala Seksi Intelijen Kejari Mimika, Nobertus Dhendy Restu
Prayogo, menyatakan proses ini dimulai sejak diterbitkannya Surat Perintah
Penyelidikan pada 29 Maret 2026 lalu, berangkat dari adanya laporan serta aduan
yang disampaikan oleh masyarakat terkait dugaan penyimpangan. “Kami menindaklanjuti informasi yang masuk untuk memastikan
kejelasan pelaksanaan proyek tersebut,” ujarnya (8/6/2026).Hingga saat ini, tim penyelidik telah memeriksa dua orang
Aparatur Sipil Negara yang bertugas di lingkungan Dinas Perkimtan guna dimintai
keterangan dan pendalaman informasi. Meski demikian, identitas serta materi yang diperoleh dari
kedua saksi tersebut belum dapat diungkapkan mengingat proses hukum masih
berlangsung. Jumlah saksi pun dinilai masih bisa bertambah seiring
kebutuhan pengembangan kasus ke depannya.Langkah yang dilakukan mencakup pengumpulan dokumen
administrasi, data keuangan, hingga pengecekan langsung ke lapangan. Seluruh aspek mulai dari perencanaan, penggunaan anggaran,
hingga hasil pembangunan akan ditelusuri secara mendalam guna memastikan ada
atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi. Kejari Mimika menegaskan akan bekerja secara profesional dan
teliti demi mengungkap fakta yang sebenarnya. Penulis: Jid
Editor: GF
09 Jun 2026, 00:08 WIT
Anggota KKB Kodap Ilaga Yang terlibat Pembunuhan Karyawan Freeport Berhasil Ditangkap
Papuanewsonline.com, Timika – Satuan Tugas Operasi Damai
Cartenz 2026 kembali mencatatkan keberhasilan besar dalam menegakkan hukum dan
menjaga keamanan di wilayah Papua Tengah. Pasukan gabungan berhasil menangkap
seorang anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang diduga kuat terlibat
dalam kasus pembunuhan karyawan PT Freeport Indonesia. Penangkapan ini menjadi
bukti nyata keseriusan aparat dalam memburu pelaku kejahatan yang meresahkan
masyarakat dan mengancam keselamatan warga sipil.Tersangka berinisial YM (24) diketahui merupakan bagian dari
kelompok bersenjata di wilayah Kepala Air, masuk dalam komando daerah operasi
(Kodap) III Ilaga. Penangkapan dilakukan secara hati-hati dan terencana di
kawasan Pasar Kago, Kota Ilaga, Kabupaten Puncak, pada Sabtu, 6 Juni 2026.
Operasi ini berjalan lancar tanpa hambatan berarti, dan pelaku langsung
diamankan untuk menjalani proses hukum yang berlaku.Kepastian informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala
Satgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo. Ia menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja
keras dan intelijen yang matang, sekaligus jawaban tegas atas berbagai tindakan
kriminal yang dilakukan kelompok tersebut. Keterlibatan tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap
pekerja perusahaan tambang telah terungkap dari berbagai keterangan dan bukti
yang dikumpulkan aparat selama ini.Saat ini, tersangka telah dibawa ke tempat yang aman untuk
dilakukan pemeriksaan mendalam guna mengungkap seluruh keterlibatan dan
jejaring yang ada. Pihak kepolisian menekankan bahwa tidak ada tempat
persembunyian bagi para pelaku kejahatan, dan setiap tindakan kekerasan serta
pelanggaran hukum akan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku demi
mewujudkan rasa aman bagi seluruh warga. Penulis: Jid
Editor: GF
08 Jun 2026, 23:59 WIT
Kejari Mimika Intensifkan Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek Lahan Rp22,5 Miliar
Papuanewsonline.com, Timika – Kejaksaan Negeri (Kejari)
Mimika kini tengah mengintensifkan proses penyidikan atas dugaan tindak pidana
korupsi dalam proyek pembukaan lahan seluas 150 hektare milik Dinas Tanaman
Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Mimika. Proyek yang
dikerjakan pada tahun anggaran 2024 ini memiliki nilai kontrak mencapai Rp22,5
miliar dan telah resmi masuk tahap penyidikan sejak diterbitkannya Surat
Perintah Penyidikan tertanggal 27 Maret 2026 lalu.Kepala Seksi Intelijen Kejari Mimika, Nobertus Dhendy Restu
Prayogo, menyatakan perkara ini menjadi salah satu prioritas utama penanganan. Ia menjelaskan penetapan status tersangka akan segera
dilakukan secepatnya, namun tetap menunggu seluruh unsur dan alat bukti
dinyatakan cukup serta lengkap. “Segera ditetapkan setelah pembuktian terpenuhi, saat ini
kami terus mendalami setiap rangkaian kegiatan proyek,” ujarnya.Hingga saat ini, tim penyidik Pidana Khusus telah memeriksa
sekitar tujuh orang Aparatur Sipil Negara sebagai saksi, dengan kemungkinan
jumlah tersebut masih bertambah sesuai kebutuhan pengembangan kasus. Penyelidikan juga dibarengi pengecekan langsung ke lokasi
proyek di wilayah SP 5 pada 21 Mei 2026, guna memastikan realisasi pekerjaan.
Hasilnya ditemukan fakta bahwa sebagian lahan sudah ditanami, namun masih ada
area lain yang belum dikerjakan sesuai rencana.Meski berbagai keterangan dan bukti telah dikumpulkan,
Kejari Mimika masih menunggu hasil audit resmi untuk memastikan besaran
kerugian negara yang terjadi. Perhitungan rinci sedang dilakukan oleh tim auditor dari
Inspektorat, BPK, BPKP, serta lembaga berwenang lainnya guna mendukung
kelengkapan berkas perkara. Penulis: Jid
Editor: GF
08 Jun 2026, 23:41 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru