Kombes Rositah Berikan Klarifikasi Pemberitaan Keterlibatan Kapolda Maluku Terkait Gunung Botak
Masyarakat diminta untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
Papuanewsonline.com - 12 Feb 2026, 14:23 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Ambon – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku mengklarifikasi pemberitaan salah satu media online Asammanis.news pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 dengan judul ”Diduga Kapolda Maluku dan Pangdam terlibat Tambang Gunung Botak, Helena : Atas Perintah Gubernur”. Bahwa diberitakan, nama Kapolda Maluku dan Pangdam XV/Pattimura diduga dicatut dalam aktivitas penambangan emas di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru. Pencatutan nama disebut dilakukan oleh seorang perempuan bernama Helena yang dikaitkan dengan PT Wanshuai Indo Mining. Terkait dengan informasi adanya pencatutan nama Kapolda tersebut kami mengucapkan terima kasih.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., menjelaskan bahwa Polda Maluku dalam kaitannya dengan penanganan gunung botak adalah sebagai bagian dari Satgas penertiban dan pengamanan gunung botak yang dibentuk oleh Gubernur Maluku. Kapolda Maluku sebagai salah satu penanggung dalam penertiban bersama Forkopimda lainnya bertugas untuk melakukan pembersihan terhadap Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) yang selama ini beroperasi di gunung botak, dimana semula berjumlah kurang lebih 3000 Peti, saat ini sudah bersih dari para peti.
Ditambahkan pula, bahwa aktivitas penambangan di gunung botak saat ini pada luasan tertentu diberikan kepada 10 koperasi. Pengelolaan pertambangan oleh Koperasi diatur dengan mekanisme Undang-Undang dan pengaturan dari Pemda. Apabila ada ditemukan pelanggaran pencatutan atau pencemaran nama baik dan juga ilegal mining akan ditindak tegas.
Polda dapat melakukan penyelidikan dan klarifikasi terhadap berbagai pihak untuk mengetahui kebenaran peristiwa yang terjadi termasuk apabila ada pencatutan yang mengakibatkan pencemaran nama baik maupun adanya ilegal mining.
Kombes Rositah juga menegaskan bahwa institusi Polri, khususnya Polda Maluku, berkomitmen penuh terhadap penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan, termasuk dalam penanganan aktivitas pertambangan ilegal mining di wilayah Maluku.
Polda Maluku menghimbau, sebaiknya dalam pemberitaan agar wartawan mengedepankan kode etik jurnalistik, yakni keberimbangan informasi (cover both sides) artinya memberikan kesempatan yang setara bagi semua pihak untuk menyampaikan pendapatnya. Pencantuman nama Kapolda Maluku tanpa proses konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak Polda Maluku maupun Kapolda Maluku sebagai pihak yang disebutkan secara langsung dalam berita tersebut merupakan tindakan yang tidak profesional dan berpotensi menyesatkan opini publik,” tegas Kabid Humas Polda Maluku.
Menurut Juru bicara Polda Maluku tersebut, Polda Maluku menghormati kebebasan pers sebagai bagian dari demokrasi, namun menegaskan bahwa kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab, berlandaskan kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Pers.
“Pers memiliki peran strategis sebagai pilar demokrasi, namun setiap pemberitaan wajib diverifikasi, berimbang, dan tidak menghakimi. Polda Maluku membuka diri untuk klarifikasi, konfirmasi, dan dialog dengan insan pers,” lanjut Kabid Humas.
Kombes Rositah juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, serta mengajak media untuk bersama-sama menjaga ruang publik yang sehat, objektif, dan bertanggung jawab.
Pemberitaan yang menyebut nama pejabat negara tanpa konfirmasi berpotensi menciptakan disinformasi dan merusak kepercayaan publik. Dalam konteks ini, klarifikasi Polda Maluku menjadi pengingat pentingnya profesionalisme media dalam menyajikan fakta, bukan asumsi. Pers yang kuat adalah pers yang kritis sekaligus bertanggung jawab. PNO-12