Amnesty International Desak Hentikan MBG: Rentetan Keracunan Bukan Lalai, Tapi Kegagalan Sistemik
Usman menilai sikap pemerintah yang membandingkan jumlah korban dengan total penerima manfaat adalah pola pikir yang keliru.
Papuanewsonline.com - 06 Agu 2026, 11:59 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
Papuanewsonline.com, Jakarta – Menyusul kasus keracunan massal yang menimpa ratusan siswa dan guru di Jayapura serta Semarang dalam kurun waktu seminggu terakhir, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menegaskan program Makan Bergizi Gratis layak segera dihentikan dan dievaluasi secara menyeluruh. Seruan ini disampaikan mengingat angka korban yang terus meningkat serta dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam pelaksanaannya.
Usman menilai sikap pemerintah yang membandingkan jumlah korban dengan total penerima manfaat adalah pola pikir yang keliru.
“Setiap anak berhak mendapatkan jaminan kesehatan yang utuh, bukan sekadar dihitung dalam angka statistik. Berapa banyak lagi anak yang harus menjadi korban sebelum negara benar-benar mendengar?” tegasnya.
Ironisnya, program yang digadang sebagai solusi gizi justru berubah menjadi ancaman nyata bagi kesehatan dan keselamatan anak-anak.
Berdasarkan catatan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, sejak Januari 2025 hingga Mei 2026 tercatat lebih dari 37 ribu anak menjadi korban keracunan, di mana 9 ribu kasus terjadi pada lima bulan pertama tahun ini.
Kasus terbaru di Distrik Depapre, Jayapura saja menimpa 150 siswa, membuat fasilitas kesehatan setempat kewalahan.
Sebelumnya, serupa juga terjadi di sebuah SMA Negeri Jayapura pada 28 Juli dan SMK Negeri Semarang pada 31 Juli yang menimpa ratusan orang.
Amnesty menegaskan kejadian ini bukan sekadar kelalaian terpisah, melainkan bukti kegagalan sistemik negara dalam melindungi hak anak dan hak atas pangan.
Komnas HAM sendiri pada Juni lalu telah menemukan indikasi pelanggaran HAM dalam program ini.
Selain itu, penggunaan anggaran pendidikan untuk program ini pun dinilai bertentangan dengan konstitusi sebagaimana terungkap dalam sidang Mahkamah Konstitusi Juli lalu.
Lembaga ini mendesak penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh rantai pengelolaan dan pendistribusian makanan, serta penindakan tegas terhadap pihak yang terbukti lalai.
Penulis: Jid
Editor: OF