logo-website
Sabtu, 07 Mar 2026,  WIT

BAZNAS Mimika Kejar Target Zakat Rp11,5 Miliar, Puluhan UPZ dan Posko Dikerahkan

BAZNAS Kabupaten Mimika menargetkan pengumpulan zakat tahun 2026 sebesar Rp11,5 miliar yang terdiri dari target off-balance Rp9,3 miliar dan on-balance Rp2,2 miliar

Papuanewsonline.com - 07 Mar 2026, 01:17 WIT

Papuanewsonline.com/ Seni & Budaya

Salah satu pos zakat Basnas Mimika.

Papuanewsonline.com, Mimika– Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Mimika menargetkan pengumpulan zakat tahun 2026 sebesar Rp11,5 miliar yang terdiri dari target off-balance Rp9,3 miliar dan on-balance Rp2,2 miliar.

Wakil Ketua III BAZNAS Mimika bidang Keuangan, Pelaporan, dan Perencanaan, Katrina S.E, menjelaskan bahwa target off-balance merupakan pengumpulan zakat yang dilakukan BAZNAS bersama Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang tersebar di masjid-masjid.

“Target off-balance sebesar Rp9,3 miliar merupakan pengumpulan zakat yang dilakukan bersama UPZ. Dana tersebut nantinya dapat disalurkan baik oleh UPZ maupun oleh BAZNAS,” ujarnya dalam wawancara, Jumat (6/3/2026) di Timika.

Ia menjelaskan, target tersebut mencakup seluruh kegiatan pengumpulan zakat yang dilaksanakan oleh UPZ di masjid-masjid.

Sementara itu, target on-balance sebesar Rp2,2 miliar merupakan dana yang langsung masuk dan dilaporkan melalui kantor BAZNAS.

“Penerimaan on-balance ini bisa melalui pembayaran langsung ke kasir BAZNAS, melalui sistem payroll di bank, maupun melalui transfer,” jelasnya.

Untuk mencapai target tersebut, khususnya target on-balance, BAZNAS Mimika bekerja sama dengan berbagai organisasi kepemudaan dengan membuka posko-posko zakat di sejumlah titik di Kota Timika.

Saat ini telah didirikan 10 posko zakat yang diharapkan dapat mempermudah masyarakat Muslim dalam menunaikan zakat, infak, sedekah, maupun fidyah, terutama bagi warga yang tinggal jauh dari masjid atau layanan pengumpulan zakat lainnya.

“Hari ini juga sudah dimulai pemasangan tenda posko di beberapa titik, seperti di Jalan Hasanuddin, Jalan Budi Utomo, Pasar Sentral, Gorong-Gorong, SP1, dan Jalan SP2,” tambahnya.

Selain posko zakat, BAZNAS Mimika juga telah membentuk 86 Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di berbagai masjid. Dalam pengelolaannya, UPZ tidak hanya bertugas mengumpulkan zakat, tetapi juga dapat menyalurkan zakat secara langsung kepada masyarakat di lingkungan sekitar masjid.

Hal ini berbeda dengan posko zakat yang hanya berfungsi sebagai tempat pengumpulan, sementara penyaluran zakatnya akan dilakukan oleh kantor BAZNAS.

Nantinya, BAZNAS Kabupaten Mimika akan menerima laporan dari masing-masing UPZ atau masjid terkait hasil pengumpulan dan penyaluran zakat yang telah dilakukan.

“Kami berharap dengan adanya posko zakat dan UPZ ini dapat mempermudah masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat,” pungkasnya.


Penulis: Bim

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE