Sarat Kecurangan, Banteng PDIP Seruduk KIM Plus di Pilkada Mimika
Pilkada di Kabupaten Mimika diwarnai berbagai kecurangan secara terstruktur sistematis dan massif, bahkan diduga Partai Coklat (Parcok) juga berperan aktif dalam memenangkan Paslon Bupati tertentu di Kabupaten Mimika.
Papuanewsonline.com - 11 Des 2024, 14:19 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
Papuanewsonline.com, Timika- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabuapeten Mimika secara resmi telah mengesahkan pasangan Nomor urut 01 (satu) Johanes Rettob dan Emanuel Kemong (Joel) sebagai pemenang Pilkada Mimika, yang didukung Partai PDIP, PBB, Gelora, PPP, PKS dan PKN dengan perolehan suara terbanyak, pasangan nomor urut 01 Johannes Rettob dan Emanuel Kemong (JOEL) memperoleh 77.818 suara.
Diikuti Pasangan nomor urut 03 Alexsander Omaleng dan Yusuf Rombe Pasarrin (AIYE) yang didukung Partai Demokrat, Partai Buruh, Partai Umat dan Partai Garuda dengan perolehan 74.139 suara.
Kemudian disusul pasangan nomor urut 02 Maximus Tipagau dan Peggi Patricia Pattipi (MP3) yang didukung Partai Gerindra, Golkar, PKB, Nasdem, PSI dan Hanura dengan perolehan 66.268 suara.
Hasil ini telah disahkan KPUD Mimika dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 61 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mimika tahun 2024, di Timika (9/12/2024). Namun hasil keputusan ini tidak ditandatangani dua saksi dari 2 Paslon yakni saksi dari MP3 dan Aiye.
Diketahui sebelum pleno penetapan rekapitulasi KPUD Mimika, lebih dulu dilaksanakan rekapitulasi secara berjenjang ditingkat Distrik, dimana diwarnai berbagai kecurangan secara terstruktur sistematis dan massif, bahkan diduga Partai Coklat (Parcok) juga berperan aktif dalam memenangkan Paslon Bupati tertentu di Kabupaten Mimika.
Alhasil kejahatan demokrasi yang dilakukan PPD itu di-aminkan KPUD Mimika, yang akhirnya Kim Plus harus tumbang di Pilkada Mimika.
Walaupun kecurangan ini disaksikan public Mimika, namun aneh bin ajaib Gakumdu Mimika terlihat mandul dalam menindak tegas PPD, sehingga bisa disebut Demokrasi di Mimika berada di persimpangan.
Salah satu contoh nyata adalah sistim Noken atau bungkus suara tidak diperkenankan atau dilarang Undang-Undang di Kabupaten Mimika, namun nyatanya di Mimika masih terjadi sistim Noken atau bungkus suara, dimana bukan hanya di TPS tapi bahkan satu Kecamatan atau satu Distrik.(Redaksi)