Tlim 10 PTFI Serahkan Bukti Legalitas Mogog kerja ke Penasehat Presiden Said Iqbal
Penyerahan dilakukan pada Rabu, 4 Agustus 2026 di Jakarta. Tim 10 diwakili Ketua Tim Billy Laly dan Sekretaris Tim Obet Mbiam Mbiam.
Papuanewsonline.com - 06 Agu 2026, 11:39 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
Papuanewsonline.com, Jakarta - Tim 10 Pekerja PT Freeport Indonesia (PTFI), Privatisasi dan Kontraktor menyerahkan dokumen legalitas dan rumusan tuntutan penyelesaian sengketa industrial kepada Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan, Said Iqbal.
Penyerahan dilakukan pada Rabu, 4 Agustus 2026 di Jakarta. Tim 10 diwakili Ketua Tim Billy Laly dan Sekretaris Tim Obet Mbiam Mbiam.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian pertemuan Said Iqbal dengan Pansus DPRK Kabupaten Mimika dan Manajemen PTFI terkait penyelesaian mogok kerja pekerja PTFI periode 2017–2026.
Staf Ahli Penasihat Presiden, Josefat Kway, S.Sos., memfasilitasi pertemuan tersebut.
Lampirkan 13 Dokumen Resmi Negara
Tim 10 menyerahkan 13 dokumen dan rekomendasi resmi lembaga negara sebagai dasar legalitas mogok kerja selama 2017–2026.
Dokumen tersebut antara lain Surat Dinas Disnaker Mimika 28 Agustus 2017, Rekomendasi I dan II DJSN kepada Presiden RI 31 Agustus dan 3 Oktober 2017, Rekomendasi I dan II Komnas HAM 23 Oktober 2017 dan 2 November 2018, serta rekomendasi Kemenkumham RI 8 April 2022.
Ada juga Surat Disnaker Provinsi Papua, Nota Pemeriksaan, Surat Penegasan Gubernur Papua 19 Desember 2018 dan 17 Maret 2026, hingga Laporan Investigasi Badan Inspektorat Provinsi Papua 21 Juni 2021.
3 Poin Tuntutan Utama
Tim 10 menyampaikan 3 tuntutan utama mewakili pekerja yang memberikan mandat advokasi.
Pertama, pemenuhan hak normatif dan pemulihan kerja. Tim 10 menilai status hubungan kerja pekerja masih aktif. Karena itu upah dan hak lainnya selama masa mogok kerja sah wajib dibayarkan sesuai UU. Pekerja juga harus dipekerjakan kembali ke posisi semula tanpa intimidasi atau sanksi.
Kedua, skema perjanjian bersama jika terjadi PHK. Jika perselisihan diselesaikan melalui Perjanjian Bersama (PB), maka Uang Pesangon, UPMK, dan UPH wajib dibayar penuh sesuai ketentuan.
Ketiga, penyelesaian melalui musyawarah untuk mufakat. Tim 10 mendorong penyelesaian yang adil dan bermartabat dengan prinsip win-win solution berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Tim 10 juga menilai kebijakan furlough sepihak oleh PTFI melanggar Perjanjian Kerja Bersama dan Pasal 1338 KUHPerdata. Pengkategorian aksi mogok sebagai "mangkir" dan PHK yang dilakukan dinilai batal demi hukum.
Harap Dituntaskan Secara Adil
Billy Laly selaku Koordinator Mogok Kerja/Ketua Tim 10 berharap Said Iqbal dapat menuntaskan persoalan ini secara adil dan bermartabat sesuai kewenangan sebagai Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan.
Pihak PTFI hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan resmi terkait penyerahan dokumen tersebut.
Penulis: Hendrik
Editor: OF