logo-website
Minggu, 13 Jul 2025,  WIT

Asaat Serang DPO Terpidana Korupsi Dari Tahun 2014 Berhasil Ditangkap Jaksa

Penangkapan ini juga menjadi pengingat bagi para buronan lainnya agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum

Papuanewsonline.com - 18 Mei 2025, 15:02 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Jayapura –

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Papua bersama dengan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Jayawijaya berhasil menangkap Asaat Serang, SE, MSI buronan tindak pidana korupsi, yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2014.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Papua, Aguwani, SH., MH mengatakan, Terpidana berusia 74 tahun tersebut diamankan tanpa perlawanan pada hari Kamis, 15 Mei 2025, di kediamannya di Perumnas III No. 15, Waena, Abepura, Jayapura.

"Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama dan koordinasi yang intens antara Tim Tabur Kejati Papua dan Kejari Jayawijaya dalam upaya mendukung penegakan hukum dan menyukseskan program Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya program Tabur 31.1 (Tangkap Buronan Tahun 2024–2025)," ujar Aguwani.

Aguwani mengatakan, Asaat Serang merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi dana hibah APBD Kabupaten Lanny Jaya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lanny Jaya yang terjadi pada 28 Juli 2010 di Tiom, Kabupaten Lanny Jaya.

Lanjut Aguwani, Saat itu Asaat Serang  Dalam kapasitasnya sebagai anggota KPU, dimana yang bersangkutan  terlibat dalam pengadaan logistik/perlengkapan KPU yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7.100.000.000 (tujuh miliar seratus juta rupiah).

Dijelaskan Aguwani bahwa penangkapan DPO tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1401 K/Pid.Sus/2013 tanggal 13 Januari 2014, dimana terpidana dijatuhi hukuman sebagai berikut:

1.Pidana penjara selama 4 (empat) tahun Denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah);

2.subsider kurungan Membayar uang pengganti sebesar Rp473.000.000 (empat ratus tujuh puluh tiga juta rupiah), dan 

3.Membayar biaya perkara sebesar Rp2.500.

" Saat ini, terpidana telah diserahkan ke pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Abepura untuk menjalani masa hukumannya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," Terangnya.

Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Papua tetap komitmen untuk terus mengejar dan menindak para buronan tindak pidana, khususnya korupsi, tanpa pandang bulu.

" Penangkapan ini juga menjadi pengingat bagi para buronan lainnya agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," pungkasnya.(red)


Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE