logo-website
Selasa, 01 Jul 2025,  WIT

Astaga! Data 26 Ribu Warga Timika Sebagai Penerima Bansos Dari Kemensos Tidak Aktif

Jeni berharap agar proses ini berjalan cepat dan efisien sehingga masyarakat yang berhak segera menerima bantuan

Papuanewsonline.com - 01 Jul 2025, 11:47 WIT

Papuanewsonline.com/ Ekonomi

Kepala Dinas Perlindungan dan Jaminan Sosial Kabupaten Mimika, Jeni Padalingan

Papuanewsoline.com,Timika, –

Dua puluh enam ribu penerima bantuan sosial di Kabupaten Mimika harus menahan diri setelah terferifikasi datanya tidak aktif.

Hal ini cukup mengejutkan bagi masyarakat karena dengan data penerima yang cukup signifikan yakni 26 ribu penerima Bansos di Kabupaten Mimika, tidak bisa menerima haknya dari Kementrian Sosial.

Kepala Dinas Perlindungan dan Jaminan Sosial Kabupaten Mimika, Jeni Padalingan membenarkan nonaktif data dari 26 ribu penerima tersebut.

Jeni mengatakan, Pemerintah Kabupaten Mimika telah bergerak cepat menyiapkan mekanisme reaktifasi data, sehingga 26 ribu warga yang tercatat  bisa menerima bansos dari Kementrian Sosial.

" Kami telah bergerak cepat untuk menangani masalah ini,  untuk mengaktifkan kembali data bansos dari para penerima," ujar Jeni di Timika saat dikonfirmasi, Selasa (1/7/2025).

 

Jeni menjekaskan bahwa ada dua metode yang digunakan yang pertama, masyarakat dapat melakukan verifikasi data melalui kepala kampung, kelurahan, atau distrik setempat, jika mereka masih termasuk kategori tidak mampu.  Kedua, bagi mereka yang memiliki kendala kesehatan,  dapat mengajukan surat keterangan sakit atau rawat inap dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). 

"  Setelah verifikasi atau pengajuan surat keterangan selesai,  proses pengaktifan data dilakukan melalui aplikasi DPKS (kini BTS) oleh Dinas Sosial Kabupaten Mimika.  Setelah data aktif, masyarakat perlu membawa bukti pengaktifan tersebut ke BPJS Kesehatan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan mereka," Tegasnya.

 

Lanjut Jeni untuk cara mendapatkan surat keterangan yang dibutuhkan, masyarakat sebagai penerima dapat mengurusnya secara kolektif melalui surat dari kampung/kelurahan yang diserahkan ke Dinas Sosial, atau secara perorangan dengan surat keterangan sakit dari RSUD. 

" Operator aplikasi DPKS/BTS akan memberikan bukti pengaktifan setelah proses selesai, jadi diharapkan partisipasi masyarakat sebagai penerima agar berperan aktif, sehingga dapat membantu kami mempercepat hal ini," Ungkapnya.

Jeni mengatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika akan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang maksimal dan humanis kepada masyarakat.

" Kami berkomitmen bantuan sosial tepat sasaran.  Oleh karena itu,  kami telah menyiapkan mekanisme reaktifasi data ini agar penyaluran bansos dapat berjalan lancar,"  Tegasnya.  

Jeni berharap agar  proses ini berjalan cepat dan efisien sehingga masyarakat yang berhak segera menerima bantuan.  ( jidan )

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE