logo-website
Sabtu, 11 Okt 2025,  WIT

Bupati Teluk Bintuni Sampikan Pidato Mengenai Pengantar nota Keuangan Dan Perubahan APBD Tahun 2023

Bupati teluk bintuni dalam pidatonya mengatakan " rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan penjabaran dari perubahan rencana kerja pemerintah

Papuanewsonline.com - 30 Sep 2023, 21:26 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Papuanewsonline.com, Bintuni - Pembukaan rapat paripurna tentang APBD perubahan tahun anggaran 2023 di kantor DPRD kab.Teluk Bintuni,Jum'at (29/9/2023).

Diawali dengan penyampaian pidato pengantar nota keuangan atas rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2023, Bupati teluk bintuni Ir Petrus Kasihiw MT dalam mengatakan " rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan penjabaran dari perubahan rencana kerja pemerintah

yang telah dituangkan ke dalam perubahan

kebijakan keuangan anggaran pendapatan dan belanja daerah dan perubahan prioritas plafon anggaran tahun 2023, sebagaimana telah disepakati bersama antara eksekutif dan legislative pada tanggal 27 September 2023 " 

Perubahan kebijakan umum anggaran, adalah kebijakan yang memuat tentang beberapa asumsi, yang mencerminkan sinkronisasi dan sinergi

terhadap kebijakan pemerintah pusat dan kebijakan pemerintah provinsi, yang meliputi antara lain, percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim,

yang dilaksanakan melalui penguatan system jaminan sosial dan percepatan peningkatan pemerataan pembangunan.

Lebih lengkap Petrus Kasihiw memaparkan estimasi Perubahan Pendapatan Daerah dan Perubahan Belanja Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2023, sebagaimana telah disetujui dan ditetapkan bersama antara Bupati Teluk Bintuni dengan Pimpinan Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni dalam Dokumen KUA dan PPA Perubahan Tahun 2023, diformulasikan sebagai berikut, 

1. Pendapatan Daerah yang semula 

Rp. 2.788.729.838.707 (dua triliun, tujuh ratus delapan puluh delapan milyar, tujuh ratus dua puluh sembilan juta, delapan ratus tiga puluh delapan ribu, tujuh ratus tujuh rupiah). disepakati menjadi Rp.288.729.838.707,- (tiga triliun, dua ratus delapan puluh delapan milyar, tujuh ratus dua puluh sembilan juta, delapan ratus tiga puluh delapan ribu, tujuh ratus tujuh rupiah), yang terdiri dari, Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp.74.000.000.000,- (tujuh puluh empat milyar rupiah), Pendapatan Transfer sebesar Rp.3.108.539.214.275,(tiga triliun, seratus ratus delapan milyar, Lima ratus tiga puluh sembilan juta, dua ratus empat belas ribu, dua ratus tujuh puluh lima rupiah), lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp.106.190.624.432,- (seratus enam milyar, seratus sembilan puluh juta, enam ratus dua puluh emat ribu, empat ratus tiga puluh dua rupiah).

2. Belanja Daerah yang semula Rp. 2.963.189,849,010,- (dua triliun, sembilan ratus enam puluh tiga milyar, seratus delapan puluh sembilan juta, delapan ratus empat puluh sembilan ribu,

sepuluh rupiah), menjadi 3.411.986.275.038,- (tiga triliun, empat ratus sebelas milyar, sembilan ratus delapan puluh enam juta, dua ratus tujuh puluh lima ribu, tiga puluh delapan rupiah), terdiri dari belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga.

3. Surplus/Defisit, semula sebesar Rp.174.460.010.303,- (seratus tujuh empat milyar, empat ratus enam puluh juta, sepuluh ribu,tiga ratus tiga rupiah), menjadi Rp. 123. 256.436. 331,- (seratus dua puluh tiga milyar, dua ratus lima puluh enam juta, empat ratus tiga puluh enam ribu, tiga ratus tiga puluh satu rupiah).

4. Pembiayaan Daerah, terdiri dari, Penerimaan Pembiayaan Daerah sebesar Rp.181.460.010.303,- ( seratus delapan puluh satu milyar,empat ratus enam puluh juta, sepuluh ribu, tiga ratus tiga rupiah), menjadi Rp. 130.256.436.331, (seratus tiga

puluh milyar, dua ratus lima puluh enam juta, empat ratus tiga puluh enam ribu, tiga ratus tiga puluh satu rupiah) Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebesar Rp.7.000.000.000,- (tujuh puluh milyar rupiah) 

5. Pembiayaan Netto, semula sebesar Rp. 174 460.010.303,(seratus tujuh empat milyar, empat ratus enam puluh juta, sepuluh ribu, tiga ratus tiga rupiah), menjadi sebesar Rp.123.256.436.331,(seratus dua puluh tiga milyar, dua ratus lima puluh enam juta, empat ratus tiga puluh enam ribu, tiga

ratus tiga puluh satu rupiah). yang digunakan untuk menutup defisit yang terjadi.

6. Kenaikan pendapatan daerah yang bersumber dari dana transfer pusat, diformulasikan untuk menutup celah defisit, pembiayaan proyek strategis daerah termasuk skema pembayaran proyek multi years, memenuhi target belanja mandatory spending dan dukungan pembiayaan terhadap sinergi program strategis nasional yang meliputi pengentasan kemiskinan, penanganan stunting,pengembangan UKM, pengendalian inflasi daerah, termasuk dukungan pembiayaan terhadap tahapan pelaksanaan pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden.

Selain itu, pemerintah pusat juga telah mendorong percepatan penanganan dan penurunan stunting ke angka 14% melalui intervensi spesifik dan sensitive, termasuk pengendalian inflasi daerah, agar tidak

terjadi hiperinflasi yang dapat mengganggu pergerakan ekonomi di daerah, ungkapnya.PNO-11 

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE