Cacat Hukum, Masyarakat Adat Wonti - Risei Sayati Menolak Pemberian Marga Imbiri Kepada YB (Kuna)
Hal tersebut ditegaskan ketua panitia seminar dan Pra Musyaarah, Silas Wopari, kepada awak media Papuanewsonline.com di Aula Kantor GMKI Cabang Jayapura usai kegiatan seminar dan Pra Musyawarah, Sabtu (09/12).
Papuanewsonline.com - 11 Des 2023, 14:40 WIT
Papuanewsonline.com/ Seni & Budaya
Cacat Hukum, Masyarakat Adat Wonti - Risei Sayati Menolak Pemberian Marga Imbiri Kepada
YB (Kuna)
Papuanewsonline.com, MIMIKA
- Sesuai keputusan Pra Musyawarah Masyarakat Adat Wonti – Risei Sayati provinsi Papua, menolak dengan tegas
pemberian marga ataupun gelar adat
kepada orang lain. memberian marga kepada inisial YB (Kuna), dengan menggunakan
marga Imbiri adalah cacat hukum.
Hal tersebut ditegaskan ketua
panitia seminar dan Pra Musyaarah, Silas
Wopari, kepada awak media Papuanewsonline.com di Aula Kantor GMKI Cabang
Jayapura usai kegiatan seminar dan Pra Musyawarah, Sabtu (09/12).
Diketahui seminar dan Pra
Musyawarah Masyarakat Adat Wonti Risei Sayati dilaksanakan di kota jayapura, Sabtu
09 Desember 2023 dengan mengusung Tema “Pentingnya Perlindungan Hak
Masyarakat Adat Dalam Pembangunan Berkelanjutan”, dengan maksud
mengklarifikasi hal-hal yang berkaitan
dengan Hak adat di wilayah waropen khususnya suku Kai Timur yang sedang
berkembang disana akan di bawah pada saat Musyawarah Adat nanti dengan tujuan
memperjuangankan hak-hak adat yang harus di perjuangan dan di lindungi dalam
pembangunan berkelanjutan
“Hasil Musyawarah ini akan kami
tindak lanjuti kepada pemerintah dalam hal ini Majelis Rakyat Papua (MRP)
Provinsi Papua untuk mendapatkan penjelasan Hukum terkait hak-hak adat itu
sendiri, guna ditindak lanjuti nanti dalam Musyawarah yang akan di laksanakan
dikabupaten waropen." ungkap Silas Wopari.
Diwaktu yang sama, Jemmy samori,
selaku inisiator diskusi dan anak adat Wonty menyayangkan penobatan terhadap
seseorang yang bukan anak adat dari waropen yang di nobatkan di distrik Masrei
di Koweda oleh Ketua Dewan Adat Kai Timur secara sepihak dilakukan tanpa
melakukan kordinasi kepada semua elemen terhadap proses itu.
“Proses itu harus dilakukan oleh
seluruh elemen masyarakat atas proses penobatan seseorang dalam struktur adat,
itu harus di bicarakan di rumah adat, tidak bisa sepihak.” Ungkap Jemmy Samori
Lanjut Jimmy, Proses ini dilakukan
diluar, dikordinasikan di jalan-jalan, sehingga kami masyarakat Waropen yang
merantau dikatakan tidak mempunyai hak
menentukan hal seperti ini.
“wah kami ini anak adat yang
melekat dengan adat, sekalipun kami ada diluar Waropen, kami tetap mempunya hak
adat untuk ikut memberikan keputusan segala kebijakan yang di ambil di Waropen.”
Ujarnya.
“Kami seluruh anak-anak perantau Waropen
yang ada di Kota Jayapura dan di daerah lain, kami tidak terima. Sehingga
secara pribadi mengambil langkah sebagai inisiatur kegiatan ini dilakukan untuk
proses ini, saya merasa dilecehkan status dan hak saya sebagai anak adat,
karena ini menyangkut soal anak-cucu di atas negeri ini.” Ungkapnya
Kesepakatan bersama bahwa akan
cabut dan gugurkan hak ini karena dilakukan tidak secara prosedur dan tidak
sah. Karena sudah dilakukan proses secara adat, jadi kami ikuti proses secara
adat juga, harus dilepaskan secara resmi, kami tidak terima koordinasi,
negosiasi dan lobi-lobi..
“Saya terpaksa mengambil alih,
karena disisi lain saya sebagai keturunan yang mepunyai status dalam adat yang mempunyai kewenangan untuk mmengambil
alih, pungkasnya.
Diketahui ada beberapa hal yang berkaitan dengan hak
–hak adat atas hak kesulungan bagi suku kai timur. Dalam hal pemberian marga
kepada orang lain kepada suku lain atau bangsa lain harus diklarifikasi karena
mempunyai dasar hokum apa yang menjadi hak-hak bagi masyarakat adat Wonti –
Risei Sayati akan dilaksanakan dalam
waktu dekat, setelah di lakukan konsulidasi hari ini serta kesiapan TIM kerja
MUSDA, akan berlangsug di pertengahan bulan januari 2024 mendatang. (Redaksi)