logo-website
Jumat, 24 Jul 2026,  WIT

Cacat Hukum, Masyarakat Adat Wonti - Risei Sayati Menolak Pemberian Marga Imbiri Kepada YB (Kuna)

Hal tersebut ditegaskan ketua panitia seminar dan Pra Musyaarah, Silas Wopari, kepada awak media Papuanewsonline.com di Aula Kantor GMKI Cabang Jayapura usai kegiatan seminar dan Pra Musyawarah, Sabtu (09/12).

Papuanewsonline.com - 11 Des 2023, 14:40 WIT

Papuanewsonline.com/ Seni & Budaya

Cacat Hukum, Masyarakat Adat Wonti - Risei  Sayati Menolak Pemberian Marga Imbiri Kepada YB (Kuna)

Papuanewsonline.com, MIMIKA - Sesuai keputusan Pra Musyawarah Masyarakat Adat Wonti – Risei  Sayati provinsi Papua, menolak dengan tegas pemberian marga  ataupun gelar adat kepada orang lain. memberian marga kepada inisial YB (Kuna), dengan menggunakan marga Imbiri adalah cacat hukum.

Hal tersebut ditegaskan ketua panitia seminar dan Pra Musyaarah,  Silas Wopari, kepada awak media Papuanewsonline.com di Aula Kantor GMKI Cabang Jayapura usai kegiatan seminar dan Pra Musyawarah, Sabtu (09/12).

Diketahui seminar dan Pra Musyawarah Masyarakat Adat  Wonti Risei  Sayati dilaksanakan di kota jayapura, Sabtu 09 Desember 2023 dengan mengusung Tema “Pentingnya Perlindungan Hak Masyarakat Adat Dalam Pembangunan Berkelanjutan”, dengan maksud mengklarifikasi hal-hal  yang berkaitan dengan Hak adat di wilayah waropen khususnya suku Kai Timur yang sedang berkembang disana akan di bawah pada saat Musyawarah Adat nanti dengan tujuan memperjuangankan hak-hak adat yang harus di perjuangan dan di lindungi dalam pembangunan berkelanjutan

“Hasil Musyawarah ini akan kami tindak lanjuti kepada pemerintah dalam hal ini Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua untuk mendapatkan penjelasan Hukum terkait hak-hak adat itu sendiri, guna ditindak lanjuti nanti dalam Musyawarah yang akan di laksanakan dikabupaten waropen." ungkap Silas Wopari.

Diwaktu yang sama, Jemmy samori, selaku inisiator diskusi dan anak adat Wonty menyayangkan penobatan terhadap seseorang yang bukan anak adat dari waropen yang di nobatkan di distrik Masrei di Koweda oleh Ketua Dewan Adat Kai Timur secara sepihak dilakukan tanpa melakukan kordinasi kepada semua elemen terhadap proses itu.

“Proses itu harus dilakukan oleh seluruh elemen masyarakat atas proses penobatan seseorang dalam struktur adat, itu harus di bicarakan di rumah adat, tidak bisa sepihak.” Ungkap Jemmy Samori

Lanjut Jimmy, Proses  ini  dilakukan diluar, dikordinasikan di jalan-jalan, sehingga kami masyarakat Waropen yang merantau dikatakan tidak mempunyai hak  menentukan hal seperti ini.

“wah kami ini anak adat yang melekat dengan adat, sekalipun kami ada diluar Waropen, kami tetap mempunya hak adat untuk ikut memberikan keputusan segala kebijakan yang di ambil di Waropen.” Ujarnya.

“Kami seluruh anak-anak perantau Waropen yang ada di Kota Jayapura dan di daerah lain, kami tidak terima. Sehingga secara pribadi mengambil langkah sebagai inisiatur kegiatan ini dilakukan untuk proses ini, saya merasa dilecehkan status dan hak saya sebagai anak adat, karena ini menyangkut soal anak-cucu di atas negeri ini.” Ungkapnya

Kesepakatan bersama bahwa akan cabut dan gugurkan hak ini karena dilakukan tidak secara prosedur dan tidak sah. Karena sudah dilakukan proses secara adat, jadi kami ikuti proses secara adat juga, harus dilepaskan secara resmi, kami tidak terima koordinasi, negosiasi dan lobi-lobi..

“Saya terpaksa mengambil alih, karena disisi lain saya sebagai keturunan yang mepunyai status dalam adat  yang mempunyai kewenangan untuk mmengambil alih, pungkasnya.

Diketahui  ada beberapa hal yang berkaitan dengan hak –hak adat atas hak kesulungan bagi suku kai timur. Dalam hal pemberian marga kepada orang lain kepada suku lain atau bangsa lain harus diklarifikasi karena mempunyai dasar hokum apa yang menjadi hak-hak bagi masyarakat adat Wonti – Risei  Sayati akan dilaksanakan dalam waktu dekat, setelah di lakukan konsulidasi hari ini serta kesiapan TIM kerja MUSDA, akan berlangsug di pertengahan bulan januari 2024 mendatang. (Redaksi)

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE