logo-website
Selasa, 11 Agu 2026,  WIT

DJP Klarifikasi: Pajak Rumah Kontrakan Bukan Pajak Baru, Belum Ada Program Khusus di 2027

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penjelasan tegas terkait kabar yang beredar seolah-olah pemerintah akan menetapkan pajak baru khusus bagi pemilik rumah kontrakan mulai tahun 2027.

Papuanewsonline.com - 11 Agu 2026, 13:06 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Dokumentasi

 

Papuanewsonline.com, Jakarta – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penjelasan tegas terkait kabar yang beredar seolah-olah pemerintah akan menetapkan pajak baru khusus bagi pemilik rumah kontrakan mulai tahun 2027. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawati, menegaskan bahwa penghasilan dari sewa tanah maupun bangunan sebenarnya sudah merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku saat ini.

 “Jadi, ini bukan pajak baru,” ujarnya, Senin (10/8/2026).

Ia menambahkan bahwa hingga saat ini belum terdapat usulan program kerja yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa. Isu ini sempat muncul dalam pembahasan Konsultasi Publik Rancangan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2027. 

DJP terus berupaya memperkuat kepatuhan perpajakan dan mengoptimalkan penerimaan negara, namun tetap berpedoman pada peraturan yang sudah ada.

Dalam menjalankan pengawasan, DJP menggunakan pendekatan berbasis data dan analisis risiko, tidak serta-merta menargetkan hanya karena seseorang memiliki rumah yang disewakan. Profil wajib pajak dilihat secara menyeluruh, termasuk tingkat kepatuhannya. 

Hal ini mengingat karakteristik pemilik rumah kontrakan sangat beragam, mulai dari skala kecil yang hanya menambah penghasilan keluarga hingga yang bersifat bisnis besar.

Karena itu, pengawasan dilakukan secara terukur, proporsional, dan tetap mengedepankan pendekatan persuasif serta edukatif. 

DJP berkomitmen menjalankan tugasnya dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta kemudahan bagi wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajibannya.

 Ketentuan persewaan tanah dan bangunan sendiri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017.

Penulis: Jid

Editor: OF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE