logo-website
Selasa, 12 Mei 2026,  WIT

Gebyar Sadar Pajak Daerah 2026 Diluncurkan, Bapenda Mimika Berikan Hadiah Menarik

Bapenda Kabupaten Mimika kembali menggelar program Gebyar Sadar Pajak Daerah tahun 2026, yang berlangsung mulai 1 Mei hingga 1 Oktober 2026 mendatang

Papuanewsonline.com - 12 Mei 2026, 20:36 WIT

Papuanewsonline.com/ Pendidikan & Kesehatan

Poster Gebyar Sadar Pajak Daerah tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Bapenda Mimika.

Papuanewsonline.com, Timika– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika kembali menggelar program Gebyar Sadar Pajak Daerah tahun 2026, yang berlangsung mulai 1 Mei 2026 hingga 1 Oktober 2026 mendatang. Kegiatan ini digelar sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran, kepatuhan, dan partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sekaligus mengajak warga turut serta mendukung percepatan pembangunan daerah.


Program ini berbentuk pemberian penghargaan dan apresiasi bagi wajib pajak yang taat aturan, khususnya pembayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan serta Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, meliputi usaha hotel, restoran, dan tempat hiburan.

Puncak acara berupa pengundian hadiah akan dilaksanakan pada 6 Oktober 2026, dengan beragam hadiah menarik yang disiapkan sebagai bentuk rasa terima kasih pemerintah daerah.

Cara mengikuti kegiatan ini sangat mudah. Wajib pajak cukup membayar PBB-P2 tepat waktu sebelum jatuh tempo pada 31 Agustus 2026. Sementara itu, pelaku usaha hotel, restoran, dan hiburan hanya perlu mengunggah bukti atau struk pembayaran pajak melalui laman resmi: pajak.mimikakab.go.id, yang juga dapat diakses melalui tautan pada akun media sosial Bapenda Mimika.

Pemerintah Kabupaten Mimika mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam program ini. Kepatuhan membayar pajak menjadi kontribusi nyata warga bagi kemajuan daerah.

Diharapkan inisiatif ini dapat semakin mempererat sinergi antara pemerintah dan masyarakat demi mewujudkan Mimika yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera.

 

Penulis: Jid

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE