Harga BBM Non-Subsidi: Pertamax di Papua Lebih Tinggi, Ini Besarannya
Pertamina Patra Niaga resmi menaikkan harga BBM jenis non-subsidi, yaitu Pertamax dan Pertamax Green, yang berlaku mulai 10 Juni 2026
Papuanewsonline.com - 11 Jun 2026, 05:48 WIT
Papuanewsonline.com/ Ekonomi
Papuanewsonline.com, Timika – Pertamina Patra Niaga resmi menaikkan harga BBM jenis non-subsidi, yaitu Pertamax dan Pertamax Green, yang berlaku mulai Rabu (10/6/2026). Kini, harga Pertamax di wilayah Papua dan Maluku ditetapkan sebesar Rp16.650 per liter, sedikit lebih tinggi dibandingkan daerah lain seperti DKI Jakarta yang dijual seharga Rp16.250 per liter.
Area Manager Communication, Relations & CSR Papua
Maluku, Ispiani Abbas, menjelaskan penyesuaian ini berlaku di seluruh SPBU
se-Papua dan Maluku.
Perbedaan harga tersebut disebabkan penerapan Pajak Bahan
Bakar Kendaraan Bermotor sebesar 7,5 persen di wilayah ini. Keputusan ini
diambil setelah melalui koordinasi dengan pemerintah dan mengikuti mekanisme
evaluasi berkala.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV
Dumatubun, menambahkan perubahan harga ini mengikuti ketentuan yang berlaku dan
mempertimbangkan pergerakan harga minyak dunia serta aspek keekonomian pasar.
Penetapan harga dilakukan berdasarkan formula yang telah
ditetapkan pemerintah sebagai regulator.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari tata kelola energi
yang bertujuan menjaga keseimbangan operasional perusahaan, kualitas layanan,
serta memastikan pasokan BBM tetap terdistribusi dengan lancar dan
berkelanjutan bagi masyarakat.
Penyesuaian ini dianggap perlu agar penyediaan energi dapat
terus berjalan optimal tanpa hambatan.
Penulis: Jid
Editor: GF