logo-website
Sabtu, 31 Mei 2025,  WIT

Jaksa Tetapkan Mirfan Palimbong Sebagai Tersangka Dalam Dugaan Korupsi Jembatan di Agimuga

Mirfan Palimbong Terancam 20 Tahun Penjara

Papuanewsonline.com - 27 Mei 2025, 21:35 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Tersangka Mervin Palimbong Saat Digelandang Jaksa Masuk Ke Mobil Tahanan, Selasa (27/05)

Papuanewsonline.com, Timika-

Penyidik Kejaksaan Negeri Mimika menetapkan kontraktor Mirfan Palimbong sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pada  paket proyek pekerjaan jembatan di distrik Agimuga, Kabupeten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Selasa (27/05).

" Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Mimika telah menetapkan 1 orang tersangka berdasarkan Surat Perintah penyidikan  Kepala Kejaksaan Negeri Mimika Nomor : PRINT- 01/R.1.19/Fd.2/03/2025, tanggal 19 Maret 2025, melakukan penyidikan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pembangunan jembatan dan Bangunan Ruang (8m) di Distrik Agiuga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Permukiman Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2023," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Conny Novita Sahetapy Engel melalui keterangan resminya, di Timika, Selasa (27/05).

Novita menerangkan Bahwa dalam proses penyidikan, penyidik Kejaksaan Negeri Mimika telah melakukan pemeriksaan sebanyak 12 saksi dan 1 orang ahli serta penyitaan terhadap barang bukti berupa dokumen dan surat.

" Berdasarkan hasil penyidikan ditemukan perbuatan melawan hukum serta diperoleh 2 alat bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, sehingga penyidik telah menetapkan seorang tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : PRINT- 01/R. 1.19/Fd.2-05/2025 tanggal 27 Mei 2025," Jelasnya.

Kata Novita, Tersangka MP selaku Penyedia Jasa atau pelaksana CV. KA (swasta) dalam Kegiatan Pembangunan jembatan dan Bangunan Pelengkap (8m) di Distrik Agimuga bersumber dari APBD Tahun anggaran  2023, pada satuan dinas pekerjaan umum dan penataan ruang Kabupaten Mimika.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Mimika ini menyebutkan bahwa perkara ini bermula pada tahun 2023 terdapat kegiatan proyek pembangunan jembatan dan bangunan pelengkap (8m) di Distrik Agimuga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika Tahun anggaran 2023 yang bersumber dari APBD Kabupaten Mimika tahun anggaran 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 3.144.996.000,- (tiga milyar seratus empat puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) yang dikerjakan oleh CV. KA.

" Dalam pelaksanaannya CV. KA tidak melaksanakan pekerjaan  sesuai kontrak, sehingga 

menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp. 771.800.064,00 (tujuh ratus tujuh puluh satu juta delapan ratus ribu enam puluh empat rupiah)," ujar Novita.

Lanjut Kepala Kejaksaan Negeri Mimika Conny Novita, bahwa tersangka MP disangkahkan  dengan  Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

" Tersangka MP kita lakukan penahanan selama 20 hari, mulai hari ini tanggal 27 Mei 2025, sampai tanggal 15 Juni 2025 di Rutan Lapas Kelas IIB Timika," Ucapnya.

 

Lebih lanjut Ia menjelaskan, Penyidik dalam perkara ini,  tidak hanya fokus pada proses pemidanaan, namun akan tetap melakukan upaya-upaya dalam pemulihan keuangan negara.

 

" Penyidik akan segera merampungkan berkas pemeriksaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan  untuk disidangkan pada pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jayapura," pungkasnya. (Zidan/Fadli)

 


Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE