Jalin Sinergi Lintas Kementerian & Lembaga, Polri Tegakkan Hukum Dalam Bidang Pangan
Koordinasi ini diharapkan dapat membawa perubahan dalam menjamin ketertiban dalam distribusi pangan sehingga dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Papuanewsonline.com - 14 Okt 2025, 18:57 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Papuanewsonline.com, Jakarta - Bareskrim Polri terus memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana di bidang pangan. Melalui kerjasama strategis dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Pertanian (Kementan), dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), langkah ini menjadi bagian penting dari upaya kolektif dalam menjaga keamanan, mutu, dan keaslian produk pangan yang beredar di Indonesia.
Koordinasi ini mencakup pertukaran data, penyelidikan bersama, hingga penindakan terpadu terhadap pelanggaran seperti peredaran pangan ilegal, pemalsuan label, serta penyalahgunaan izin edar. Bareskrim Polri berperan dalam aspek penegakan hukum, sedangkan kementerian dan lembaga terkait menjalankan fungsi regulasi, pengawasan teknis, serta pembinaan pelaku usaha.
Kombes Pol Ronald Yohanes, S.I.K., selaku Tim Analis Bidang Pusat Data Kriminal Analisis Transnasional (PDKAT) Pusiknas Bareskrim Polri, menegaskan pentingnya kerja sama lintas sektor ini.
“Penanganan kejahatan di bidang pangan tidak bisa dilakukan secara sektoral. Diperlukan pendekatan terpadu yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, baik dari sisi regulasi, pengawasan, maupun penegakan hukum. Sinergi ini menjadi fondasi dalam menciptakan sistem pengawasan pangan yang lebih efektif dan berkeadilan,” ujar KBP Ronald (14/10).
Ia menambahkan bahwa kolaborasi ini akan memperkuat pengawasan dari hulu ke hilir, serta mendorong transparansi dalam setiap proses penanganan pelanggaran di sektor pangan.
Dengan sinergi yang semakin solid, diharapkan kehadiran negara dalam melindungi konsumen dan menjamin ketertiban dalam distribusi pangan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. PNO-12