logo-website
Rabu, 04 Des 2024,  WIT

Kapolres Buru dan dandim 1506 Bubarkan Masa Dengan Humanis

Tindakan tersebut biasanya dilakukan untuk memastikan proses demokrasi berjalan lancar dan tertib, terutama di tengah situasi yang berpotensi memanas.

Papuanewsonline.com - 02 Des 2024, 19:03 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Papuanewsonline.com, Buru - Kapolres Buru Akbp Sulastri Sukidjang S.H.S.I.K.M.M. dan Dandim 1506 Namlea Letkol Inf.Mohamad Tamami S.sos mengambil langkah tegas namun tetap humanis dalam membubarkan massa saat berlangsungnya rapat rekapitulasi suara di PPK Kecamatan Waelata. Pendekatan humanis ini menunjukkan komitmen aparat keamanan untuk menjaga ketertiban tanpa menimbulkan konflik atau kekerasan.

Tindakan tersebut biasanya dilakukan untuk memastikan proses demokrasi berjalan lancar dan tertib, terutama di tengah situasi yang berpotensi memanas. Pendekatan humanis juga mencerminkan kepedulian aparat terhadap hak-hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat, tetapi tetap dalam batas-batas yang tidak mengganggu kepentingan umum.

Konsentrasi massa di PPK Kecamatan Waelata yang berawal dari desakan pendukung salah satu pasangan calon (paslon) untuk membuka kotak suara TPS 17 mencerminkan dinamika yang sering terjadi dalam proses rekapitulasi suara. Situasi ini kemungkinan dipicu oleh ketidakpuasan atau kecurigaan terhadap hasil penghitungan suara di TPS tersebut.

Desakan seperti ini biasanya muncul karena adanya dugaan ketidaksesuaian data, kekeliruan administrasi, atau upaya untuk memastikan transparansi proses pemilu. Namun, upaya semacam ini sering kali menimbulkan tensi yang dapat berkembang menjadi kerumunan massa.

Tindakan Kapolres Buru Akbp Sulastri Sukidjang S.H.S.I.K.M.M. dan Dandim 1506 Namlea Letkol Inf.Mohamad Tamami S.sos yang membubarkan massa secara humanis menunjukkan pendekatan profesional dalam menangani situasi ini, mengutamakan penyelesaian damai tanpa kekerasan. Membuka kotak suara hanya dapat dilakukan berdasarkan aturan yang telah ditetapkan, seperti melalui keputusan resmi KPU atau Panwaslu, untuk memastikan keabsahan proses pemilu tetap terjaga. PNO-12

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE