Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Sita Dokumen Terkait TPPU
Kejaksaan Agung melalui Tim Sembilan melaksanakan penggeledahan di kediaman mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Jumat (31/7/2026).
Papuanewsonline.com - 02 Agu 2026, 14:28 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Sembilan melaksanakan penggeledahan di kediaman mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Jumat (31/7/2026). Kegiatan berlangsung pukul 18.30 hingga 21.30 WIB di Jalan Radio I Nomor 15, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam rangka penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan tim menyita sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan erat dengan perkara tersebut.
Barang bukti nantinya akan dianalisis dan diajukan permohonan penyitaan resmi ke Pengadilan Tipikor guna memperkuat pembuktian perkara.
Sebelumnya, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur.
Dugaan perbuatan tersebut berkaitan dengan jabatan yang pernah diembannya selaku jaksa dan pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan Agung.
Meski belum merinci modus secara terperinci, pihak penegak hukum menegaskan proses berjalan objektif.
Penyidikan dipastikan terus berjalan secara profesional, transparan, dan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Segala langkah diambil untuk memastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu, sesuai prinsip supremasi hukum yang berlaku bagi setiap warga negara.
Penulis: Jid
Editor: OF