logo-website
Rabu, 22 Apr 2026,  WIT

Kemenkes Wajibkan Label “Nutri Level”, Langkah Tegas Kendalikan Konsumsi Gula Berlebih

Aturan baru yang diluncurkan di Jakarta ini menargetkan usaha pangan siap saji skala besar agar mencantumkan informasi gizi berbasis level sebagai upaya edukasi publik dalam menekan risiko penyakit tidak menular akibat konsumsi gula, garam, dan lemak berl

Papuanewsonline.com - 21 Apr 2026, 23:20 WIT

Papuanewsonline.com/ Pendidikan & Kesehatan

Tampak suasana peluncuran kebijakan pencantuman label gizi “Nutri Level” oleh Kementerian Kesehatan di Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Papuanewsonline.com, Jakarta — Kementerian Kesehatan resmi menerbitkan kebijakan baru untuk menekan konsumsi gula berlebih di masyarakat melalui penerapan label gizi “Nutri Level” pada pangan siap saji, khususnya minuman berpemanis. Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pola konsumsi yang lebih sehat.


Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 tentang pencantuman label gizi dan pesan kesehatan pada pangan siap saji yang diterbitkan pada Selasa (14/4). Kebijakan ini difokuskan pada pelaku usaha skala besar sebagai tahap awal implementasi.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan upaya edukatif untuk menekan konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) yang berlebihan, yang selama ini menjadi pemicu utama berbagai penyakit tidak menular.

“Karena itu, perlu dilakukan upaya melalui pemberian informasi dan edukasi agar masyarakat dapat lebih mudah memilih pangan siap saji yang tepat dan sehat sesuai kebutuhannya,” ujar Menkes.

Ia menjelaskan bahwa tingginya konsumsi GGL berkontribusi besar terhadap peningkatan kasus penyakit seperti obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskular, stroke, hingga diabetes tipe 2, yang berdampak langsung pada beban pembiayaan kesehatan nasional.

Sebagai ilustrasi, beban pembiayaan BPJS Kesehatan untuk penyakit gagal ginjal meningkat lebih dari 400 persen, dari Rp2,32 triliun pada 2019 menjadi Rp13,38 triliun pada 2025. Angka ini menunjukkan urgensi intervensi kebijakan berbasis pencegahan.

Lebih lanjut, Menkes menambahkan bahwa kebijakan ini juga merupakan amanat dari Undang-Undang Kesehatan yang mendorong sinergi lintas sektor dalam upaya pencegahan penyakit.

“UU Kesehatan mengamanatkan agar kebijakan lintas sektor diselaraskan. Kemenkes bertanggungjawab untuk mengatur pangan siap saji, sementara untuk pangan olahan atau produk pabrikan menjadi ranah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” jelasnya.

Dalam implementasinya, Nutri Level akan ditampilkan dalam bentuk label dengan kode warna dan huruf, mulai dari Level A (hijau tua) dengan kandungan GGL rendah hingga Level D (merah) yang menunjukkan kandungan GGL tinggi.

Label ini diwajibkan untuk dicantumkan pada berbagai media informasi seperti daftar menu, kemasan, brosur, hingga platform digital, sehingga mudah diakses oleh konsumen sebelum membeli produk.

Namun demikian, kebijakan ini belum menyasar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah seperti warteg, pedagang kaki lima, dan restoran kecil. Pemerintah memilih pendekatan bertahap agar implementasi berjalan efektif tanpa membebani pelaku usaha kecil.

Dengan adanya kebijakan ini, Kementerian Kesehatan berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam memilih konsumsi sehari-hari, sekaligus mendorong pelaku usaha untuk menyediakan pilihan produk yang lebih sehat. (GF)

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE