TPNPB Desak TNI Hentikan Peran Medis di Papua, Minta Penanganan Diserahkan ke Palang Merah
Siaran pers tuntut netralitas layanan kesehatan di wilayah konflik, dorong akses internasional bagi pengungsi dan lembaga kemanusiaan
Papuanewsonline.com - 18 Apr 2026, 22:03 WIT
Papuanewsonline.com/ Pendidikan & Kesehatan
Papuanewsonline.com, Jayapura – Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB mendesak pemerintah Indonesia menghentikan keterlibatan aparat militer dan tenaga kesehatan non-medis di wilayah konflik bersenjata di Tanah Papua. TPNPB meminta agar penanganan korban sipil diserahkan sepenuhnya kepada Palang Merah Indonesia dan Internasional.
Desakan itu disampaikan dalam siaran pers yang dirilis Jumat
17 April 2026 oleh Juru Bicara TPNPB-OPM Sebby Sambom atas nama Panglima Tinggi
Jenderal Goliath Tabuni.
Dalam pernyataan itu, TPNPB mengimbau Presiden Prabowo
Subianto, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Agus Subiyanto,
dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo agar tidak mengambil alih fungsi tenaga
kesehatan di daerah konflik.
“Fungsi dan tugas Tentara Indonesia adalah perang dan
operasi militer. Kami menilai tugas dan fungsi aparat militer Indonesia sebagai
tenaga medis telah melanggar UU No.36 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa setiap
orang yang bukan tenaga medis atau tenaga kesehatan dilarang melakukan praktik
tenaga kesehatan,” tulis Sebby Sambom dalam siaran pers.
TPNPB juga meminta seluruh tenaga kesehatan yang disebutnya
menjadi agen intelijen militer pemerintah Indonesia segera keluar dari wilayah
konflik demi keamanan. Mereka mendesak Palang Merah Indonesia dan Internasional
bertindak sebagai pihak netral untuk membantu korban sipil.
Selain itu, TPNPB mendesak PBB, Palang Merah Internasional,
dan lembaga HAM internasional membantu para pengungsi di Tanah Papua. Mengutip
laporan Human Rights Monitor per April 2026, TPNPB menyebut lebih dari 107.039
warga sipil masih mengungsi di berbagai kabupaten di Tanah Papua. Angka itu
meningkat dari laporan Agustus 2025 yang mencatat 100.313 pengungsi.
“Pemerintah Indonesia segera membuka akses yang
seluas-luasnya kepada lembaga-lembaga HAM internasional yang netral untuk dapat
menangani para pengungsi di Tanah Papua,” bunyi siaran pers tersebut.
Empat poin pernyataan sikap TPNPB:
1. Pemerintah Indonesia membuka akses bagi media nasional
dan internasional untuk meliput wilayah konflik secara netral dan transparan.
2. Presiden Prabowo selaku Presiden Dewan HAM PBB diminta
membuka akses ICRC atau Palang Merah Internasional dan memberikan bantuan bagi
warga sipil korban konflik.
3. TPNPB menyatakan siap melakukan perundingan dengan
pemerintah Indonesia yang dimediasi PBB atau lembaga internasional di bawah
PBB.
4. TPNPB menegaskan akan tetap melakukan “perang revolusi
total” demi kemerdekaan Papua jika akar persoalan konflik tidak diselesaikan.
TPNPB menyebut hal itu dapat mengakibatkan korban jiwa terus berjatuhan.
Hingga berita ini diturunkan Jumat 17 April 2026 pukul 23.45
WIT, belum ada keterangan resmi dari TNI, Polri, Kemenkes, maupun Kementerian
Luar Negeri terkait isi siaran pers TPNPB. Redaksi masih berupaya mengonfirmasi
pihak-pihak tersebut untuk mendapat hak jawab.
Penulis: Hendrik
Editor: GF