logo-website
Kamis, 23 Jul 2026,  WIT

Dorong Penyelesaian RUU Masyarakat Hukum Adat Agar Hak Ulayat Tak Lagi Terabaikan

Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI Taufik Basari menegaskan pelaksanaan reforma agraria di Indonesia saat ini belum berjalan sesuai amanat konstitusi dan cita-cita pendiri bangsa.

Papuanewsonline.com - 23 Jul 2026, 18:55 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Dokumentasi

Papuanewsonline.com, Jakarta – Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI Taufik Basari menegaskan pelaksanaan reforma agraria di Indonesia saat ini belum berjalan sesuai amanat konstitusi dan cita-cita pendiri bangsa. Hal itu disampaikannya usai diskusi mendalam yang digelar di Ruang GBHN Kompleks Parlemen, Rabu (22/7/2026), menghadirkan pakar hukum, perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, dan Konsorsium Pembaruan Agraria. 

Menurutnya, pengelolaan sumber daya tanah masih didominasi korporasi dan kelompok berkuasa, sementara rakyat yang sejatinya memegang kedaulatan justru terpinggirkan.

Diskusi ini mengkaji keterkaitan antara Pasal 33 dan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 serta Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria. 

Taufik menjelaskan hak menguasai yang dimiliki negara bukan berarti negara menjadi pemilik mutlak tanah, melainkan sebuah mandat dari rakyat untuk mengatur, mengelola, dan mengawasi agar bumi dan air benar-benar dimanfaatkan demi kemakmuran seluruh masyarakat. Tanah memiliki fungsi sosial yang harus dijaga demi mewujudkan keadilan.

Para narasumber sepakat bahwa selama ini pelaksanaan reforma agraria belum memenuhi harapan. Banyak konflik agraria muncul karena penguasaan yang tidak merata dan belum berpihak pada masyarakat luas. 

Padahal Ketetapan MPR tersebut telah memberikan arahan jelas bagi pemerintah dan DPR untuk meninjau seluruh peraturan guna memastikan pelaksanaan Pasal 33 berjalan tepat sasaran. 

Salah satu ketentuan penting di dalamnya mewajibkan Presiden menyampaikan laporan kemajuan reforma agraria setiap tahun dalam Sidang Tahunan MPR.

Terkait hak masyarakat adat, Taufik mendesak penyelesaian segera Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat. 

Ia menyoroti paradigma yang keliru selama ini yang meminta bukti kepemilikan formal kepada masyarakat adat atas tanah ulayatnya, padahal pola pikir tersebut merupakan warisan masa kolonial. 

Hak ulayat sudah ada jauh sebelum aturan modern dibuat, sehingga negara wajib mengakui dan melindunginya tanpa syarat yang memberatkan.


Penulis: Jid

Editor: OF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE