logo-website
Kamis, 23 Jul 2026,  WIT

PT Freeport Indonesia Adalah Penjahat Perusak Lingkungan di Jantung Papua

Tokoh Pemuda Mimika Soroti Pencemaran Sistematis dari Grasberg hingga Pesisir Arafura

Papuanewsonline.com - 23 Jul 2026, 18:22 WIT

Papuanewsonline.com/ Ekonomi

Papuanewsonline.com, TIMIKA, - Di balik kilau produksi emas dan tembaga dari Gunung Grasberg, operasional PT Freeport Indonesia menyisakan persoalan lingkungan serius yang disoroti warga di Kabupaten Mimika.

Tokoh Pemuda Mimika, Edoardus, menyebut kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang tersebut telah berlangsung masif dan lintas dekade, namun belum berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakat adat di sekitar lingkar tambang.

"Kejahatan PT Freeport terhadap lingkungan sudah berskala masif yang berlangsung lebih dari setengah abad. Sayangnya masyarakat asli masih hidup miskin, sedangkan hasil buminya dijarah," ujar Edoardus di Timika, Kamis (23/7).

Menurutnya, pernyataan Menteri Negara Lingkungan Hidup beberapa waktu lalu yang menyebut kerusakan lingkungan akibat Freeport sudah dalam kategori parah, bukan sekadar retorika politik.

"Ini fakta lapangan yang bisa dilihat dari hulu hingga hilir," tegasnya.

Modus Pembuangan Tailing ke Sungai Ajkwa

Edoardus menjelaskan, persoalan utama terletak pada sistem pembuangan limbah sisa hasil pengolahan atau tailing yang dialirkan ke alam.

Sejak operasi komersial dimulai pada 1972, kata dia, Freeport membuang tailing melalui Daerah Pengaliran Sungai Ajkwa. Limbah tersebut diduga mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan alirannya telah mencapai pesisir Laut Arafura.

Ia mengklaim, buangan tailing tersebut telah melampaui baku mutu Total Suspended Solid (TSS) yang diperbolehkan menurut regulasi di Indonesia. Ia merujuk pada audit lingkungan yang dilakukan Parametrix yang menemukan bahwa tailing dan batuan limbah Freeport berpotensi menghasilkan air asam yang berbahaya bagi kehidupan akuatik.

"Akibatnya terjadi pendangkalan sungai dan sejumlah spesies akuatik sensitif di Sungai Ajkwa telah punah," sorotnya.

Produksi Naik, Volume Limbah Meningkat

Skala persoalan, lanjut Edoardus, meningkat seiring peningkatan kapasitas produksi. Jika pada awal operasi produksi hanya sekitar 16.000 ton bijih per hari, kini produksinya mencapai sekitar 223.000 ton per hari.

"Dari produksi harian sebesar 200 ribu ton, menghasilkan limbah pasir kimiawi sekitar 190 ribu ton setiap harinya. Ini jelas merusak alam," imbuhnya.

Dampaknya, menurut dia, adalah kerusakan ekologis. Tailing mencemari aliran sungai dan merusak sumber daya alam produktif berupa hutan mangrove, hutan hujan tropis, dan hutan sagu di sepanjang Sungai Ajkwa.

"Matinya tumbuhan mangrove, hutan sagu, serta tanaman sayur-mayur akibat kontaminasi tailing melalui angin dan air hujan telah meresahkan masyarakat," jelasnya.

Potensi Kerugian Negara Rp185 Triliun

Edoardus juga menyinggung temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatat potensi kerugian negara akibat kerusakan dan pencemaran dari operasional PT Freeport Indonesia yang mencapai Rp185,018 triliun.

Kerugian itu, kata dia, antara lain berasal dari kegiatan penambangan tanpa mengubah izin lingkungan, perubahan luas ModADA dari 230 menjadi 450 kilometer persegi, serta hilangnya titik penaatan karena tertimbun tailing.

Di wilayah pesisir, dampaknya juga dirasakan. Partikel tailing yang melayang dan teraduk gerakan air laut menimbulkan kekeruhan dan mengurangi kesuburan perairan karena menghambat penetrasi cahaya yang dibutuhkan organisme laut.

"Dampaknya terhadap ekosistem dasar laut juga fatal, terumbu karang dan hewan dasar laut lainnya telah tertutup oleh tailing," ujarnya.

Dengan estimasi 300 juta ton tailing yang telah dibuang ke badan sungai dan merusak ekosistem hingga pesisir Mimika, Edoardus menilai persoalan ini tidak bisa lagi dipandang sebagai pelanggaran biasa.

"Mereka adalah penjahat lingkungan yang menukar kehidupan Sungai Ajkwa, hutan sagu, dan Laut Arafura dengan tumpukan emas," pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta klarifikasi resmi dari manajemen PT Freeport Indonesia terkait tudingan kerusakan lingkungan tersebut.

Penulis: Hendrik

Editor: Gf

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE