Kemenko Kumham Imipas Perkuat Harmonisasi Kebijakan, Kepatuhan Putusan MK Jadi Fokus Utama
Rapat koordinasi internal yang digelar di Jakarta menyoroti pentingnya sinkronisasi lintas kementerian dan lembaga dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi agar koreksi konstitusional dapat dijalankan efektif, terukur, dan tepat waktu.
Papuanewsonline.com - 14 Apr 2026, 17:25 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
Papuanewsonline.com, Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar rapat koordinasi internal untuk membahas kepatuhan pemerintah terhadap pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas judicial review sejumlah undang-undang. Forum ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat harmonisasi kebijakan nasional pasca putusan MK.
Rapat yang berlangsung pada Senin (13/4/2026) tersebut
menyoroti masih rendahnya tingkat tindak lanjut terhadap sejumlah putusan MK.
Selain itu, dibahas pula perlunya sistem koordinasi lintas kementerian dan
lembaga agar setiap koreksi konstitusional yang diputuskan MK dapat dijalankan
secara efektif dan konsisten.
Kegiatan ini dipimpin oleh Asisten Deputi Koordinasi Materi
Hukum dan Keadilan Restoratif Kemenko Kumham Imipas, Robianto, serta
menghadirkan sejumlah narasumber dari unsur pemerintah dan akademisi. Dalam
sambutannya, Robianto menegaskan bahwa kepatuhan terhadap putusan MK merupakan
bagian penting dalam agenda pembangunan hukum nasional.
“Pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi tidak bisa
dipandang sebagai urusan satu institusi saja. Dibutuhkan sinkronisasi lintas
kementerian dan lembaga agar putusan yang telah bersifat final dan mengikat
benar-benar terlaksana,” ujar Robianto.
Menurutnya, Kemenko Kumham Imipas memiliki mandat
koordinatif untuk memastikan putusan MK yang berdampak terhadap kebijakan
publik dapat ditindaklanjuti secara terarah. Karena itu, rapat ini juga menjadi
forum untuk memetakan berbagai hambatan implementasi, baik dari sisi regulasi,
kelembagaan, maupun koordinasi antarinstansi.
Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga, Cahyani
Suryandari, menilai penguatan kolaborasi antarlembaga menjadi kunci utama dalam
meningkatkan kepatuhan terhadap putusan MK. Ia menegaskan bahwa banyak putusan
MK yang berdampak lintas sektor, sehingga tidak dapat ditangani secara parsial.
“Putusan MK sering kali berdampak lintas sektor. Karena itu,
diperlukan pola hubungan antar lembaga yang solid agar tindak lanjutnya tidak
berjalan sendiri-sendiri,” kata Cahyani.
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam
Indonesia, Ni’matul Huda, menegaskan bahwa judicial review merupakan instrumen
penting untuk menjaga konsistensi politik hukum agar tetap berada di jalur
konstitusi. Ia menilai putusan MK harus segera ditindaklanjuti sesuai bentuk
regulasi yang dibutuhkan.
“Kita membutuhkan pedoman yang lebih jelas mengenai putusan
mana yang harus segera ditindaklanjuti, siapa pihak yang bertanggung jawab, dan
dalam bentuk regulasi apa pelaksanaannya,” tegasnya.
Di sisi lain, Kepala Biro Hukum dan Administrasi
Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono Suroso, memaparkan pentingnya
penyusunan indeks kepatuhan konstitusional sebagai alat ukur kesesuaian
legislasi dan kebijakan pemerintah terhadap putusan MK.
“Perlu adanya kolaborasi antar kementerian tanpa ego
sektoral dalam penyusunan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi. Tanpa
koordinasi yang baik, implementasi putusan akan berjalan lambat dan tidak
seragam,” ujar Fajar.
Melalui rapat koordinasi ini, Kemenko Kumham Imipas berharap dapat melahirkan rumusan kebijakan yang lebih terukur dalam mengawal pelaksanaan putusan MK, sekaligus memperkuat harmonisasi regulasi nasional sesuai amanat konstitusi dan menjaga kepercayaan publik terhadap negara hukum. (GF)