Kemenko Polkam Tegaskan Pentingnya Kolaborasi APH dan APIP: Sinergi Kuat untuk Cegah Korupsi
Rapat Koordinasi di Surabaya hadirkan narasumber LKPP dan BPKP, bahas strategi pengawasan hingga penerapan teknologi e-audit dalam memperkuat pencegahan korupsi sejak dini
Papuanewsonline.com - 07 Okt 2025, 13:02 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Papuanewsonline.com, Surabaya — Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polkam) terus mendorong langkah nyata dalam pencegahan korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa. Melalui Rapat Koordinasi Pemberdayaan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang digelar di Surabaya, Jumat (3/10/2025), Kemenko Polkam menegaskan pentingnya sinergi dan kolaborasi dua lembaga tersebut agar pengawasan berjalan lebih efektif dan sistem tata kelola semakin transparan.
Acara yang diinisiasi oleh Kedeputian
Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polkam ini menjadi
ajang strategis untuk membangun kesamaan pandangan antara APH dan APIP. Hal
tersebut diungkapkan oleh Asisten Deputi Koordinasi Penegakan Hukum Kemenko
Polkam, Dwi Agus Prianto, dalam pemaparannya di hadapan peserta.
Dwi Agus menegaskan bahwa forum
ini tidak hanya sebatas pertemuan formal, melainkan wadah bersama untuk
menyatukan visi pencegahan korupsi yang lebih terarah.
“Forum ini menjadi sarana
memperkuat sinergi pengawasan dan mendorong perbaikan sistem agar potensi
penyimpangan dapat dicegah sejak dini. Dengan kolaborasi, kita bisa menggeser
paradigma dari penindakan semata menuju perbaikan tata kelola yang lebih berkelanjutan,”
tegasnya.
Ia menambahkan bahwa sinergi APH
dan APIP akan menjadi kunci penting dalam menciptakan ekosistem pengadaan
barang dan jasa yang bersih. Menurutnya, pencegahan yang kuat akan lebih
efektif daripada sekadar menunggu kasus korupsi muncul lalu ditindak.
Rapat koordinasi ini juga
mengupas sejumlah aspek teknis yang krusial, di antaranya, penyusunan pedoman
pengawasan yang lebih sistematis, penerapan manajemen risiko pada setiap
tahapan pengadaan barang dan jasa, optimalisasi teknologi e-audit sebagai alat
pengawasan modern dan peningkatan mekanisme pengaduan masyarakat agar lebih
cepat ditindaklanjuti.
“Dengan teknologi e-audit, proses
pengawasan bisa lebih transparan, akuntabel, dan terpantau secara real time.
Hal ini sangat penting untuk menutup celah-celah potensi penyimpangan,” jelas
Dwi Agus.
Kegiatan ini turut menghadirkan
narasumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kehadiran mereka menjadi bukti
nyata bahwa pencegahan korupsi di sektor pengadaan membutuhkan kolaborasi
lintas lembaga.
Selain itu, perwakilan dari APH,
APIP, hingga pelaku pengadaan barang dan jasa se-Provinsi Jawa Timur juga turut
hadir, memberikan masukan serta pengalaman di lapangan yang menjadi bahan
penting dalam menyusun strategi pencegahan yang lebih adaptif.
Di akhir paparannya, Dwi Agus
menekankan bahwa sinergi antara Stranas PK (Strategi Nasional Pencegahan
Korupsi), LKPP, dan BPKP harus terus diperkuat agar transformasi tata kelola
berjalan optimal.
“Perbaikan tata kelola pengadaan tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Kolaborasi adalah kunci, karena korupsi hanya bisa dicegah bila semua elemen bergerak bersama,” pungkasnya.(GF)