logo-website
Senin, 13 Apr 2026,  WIT

KNPI Jayawijaya Tolak Instruksi Gubernur Papua Pegunungan, Sebut Tidak Berdasar Hukum

KNPI Jayawijaya menolak Instruksi Gubernur Papua Pegunungan Nomor 960 tanggal 7 April 2026 yang memerintahkan percepatan pelantikan anggota DPRK dalam waktu 14 hari

Papuanewsonline.com - 13 Apr 2026, 19:24 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Instruksi Gubernur Papua Pegunungan Nomor 960 tanggal 7 April 2026.

Papuanewsonline.com, Wamena - KNPI Jayawijaya menolak instruksi Gubernur Papua Pegunungan Nomor 960 tanggal 7 April 2026 yang memerintahkan percepatan pelantikan anggota DPRK dalam waktu 14 hari. Ketua KNPI Jayawijaya, Hengky Hilapok, menyatakan bahwa instruksi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi mencederai prinsip negara hukum.

"Instruksi ini patut dipertanyakan. Empat belas hari tidak memiliki daya tarik hukum yang mengikat. Apakah ini bertumpu pada keputusan gubernur yang sah, atau justru mengabaikan batas kewenangan yang telah ditentukan undang-undang?" Ujar Hengky. Yang di kutip dari akun, seputaran Papua.

Hengky menyoroti dugaan intervensi terhadap hasil seleksi Pansel di beberapa daerah dan menekankan bahwa Gubernur tidak memiliki kewenangan untuk mengubah atau mengganti hasil seleksi. Ia meminta transparansi dasar hukum dan prosedur yang sah dalam proses pelantikan anggota DPRK.

Instruksi Gubernur Papua Pegunungan telah disebarkan ke berbagai media dan para Bupati, namun KNPI Jayawijaya tetap menolak dan meminta agar proses pelantikan dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Hengky juga mengingatkan bahwa percepatan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan prosedur yang sah. "Ini negara hukum, bukan negara kekuasaan. Pertanyaannya sederhana: apakah setiap tindakan tunduk pada hukum, atau hukum ditarik mengikuti kehendak kekuasaan?" katanya.


Dua kabupaten telah melaksanakan pelantikan anggota DPR jalur otsus, namun enam kabupaten lainnya belum melaksanakan pelantikan. KNPI Jayawijaya meminta agar proses pelantikan dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Hengky juga meminta agar Gubernur Papua Pegunungan menjelaskan dasar hukum instruksi tersebut dan memastikan bahwa proses pelantikan anggota DPRK dilakukan dengan sah dan transparan. "Kami akan terus memantau proses ini dan memperjuangkan hak-hak masyarakat," tutupnya.


Penulis: Hendrik

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE