logo-website
Rabu, 22 Jul 2026,  WIT

Komnas HAM RI Kunjungi Redaksi Papuanewsonline.com, Sosialisasikan Tata Kelola Pengaduan HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) melakukan kunjungan ke Kantor Redaksi Papuanewsonline.com di Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Selasa (22/07/2026).

Papuanewsonline.com - 22 Jul 2026, 19:46 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Komnas HAM RI melakukan kunjungan ke Kantor Redaksi Papuanewsonline.com di Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Selasa (22/07/2026).

Papuanewsonline.com, Mimika - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) melakukan kunjungan ke Kantor Redaksi Papuanewsonline.com di Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Selasa (22/07/2026).

Kunjungan tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua Komnas HAM RI, Dr. Prabianto Mukti Wibowo. Dalam pertemuan itu, Komnas HAM mensosialisasikan Tata Kelola Penanganan Pengaduan Dugaan Pelanggaran HAM.

Dr. Prabianto menegaskan bahwa peran Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Organisasi Masyarakat (Ormas), akademisi, hingga media sangat vital dalam melakukan advokasi bagi masyarakat yang haknya terlanggar. Menurutnya, teknologi informasi menjadi jembatan penting dalam proses advokasi tersebut.

Soroti Hambatan OAP Mengadu

Dalam diskusi, Komnas HAM menyoroti dua persoalan utama terkait akses pengaduan di Papua. Pertama, hambatan yang kerap dihadapi saat melakukan pendampingan kepada korban, khususnya Orang Asli Papua (OAP), ketika hendak mengadukan dugaan pelanggaran HAM.

Kedua, tantangan utama dalam pemanfaatan sistem pengaduan berbasis digital di wilayah Papua.


Luncurkan Strategi Tiga Tahun

Komnas HAM RI juga memaparkan program "Penguatan Tata Kelola Penanganan Pengaduan Dugaan Pelanggaran HAM Terintegrasi" sebagai strategi jangka menengah selama tiga tahun ke depan.

Program ini bertujuan menyelesaikan persoalan pengaduan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat dan korban secara langsung.

Penguatan tersebut dilakukan melalui penyusunan Grand Design yang mencakup tiga bab utama, yakni Penanganan Pengaduan HAM, Data dan Informasi Pengaduan HAM, serta Database dan Sistem Informasi Terpadu.

"Penyusunan Grand Design ini dilakukan secara bottom-up dengan melaksanakan diskusi strategis, diskusi kelompok terfokus (FGD), diskusi ahli, dan diskusi internal bersama mitra di daerah," ujar Prabianto.

Melalui strategi ini, Komnas HAM berharap akses masyarakat Papua, khususnya OAP, untuk menyampaikan pengaduan dugaan pelanggaran HAM menjadi lebih mudah, cepat, dan terintegrasi.


Penulis: Hendrik

Editor: OF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE