Kontribusi Duta Pajak Diharapkan Tingkatkan PAD, Ini Penjelasan Dari Sekretaris Bapenda Mimika
Sistem ini dinilai lebih efisien dan transparan, karena honor dibayarkan sesuai dengan kontribusi dan beban kerja masing-masing Duta Pajak nantinya
Papuanewsonline.com - 02 Jun 2025, 20:32 WIT
Papuanewsonline.com/ Ekonomi

Papua News online. Com, Timika –
Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Bapenda gencar meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pendekatan inovatif.
Hal ini disampaikan Sekretaris Bapenda Kabupaten Mimika Rina Wasareah, SE, M.Si di ruangan kerjanya, Senin (2/06).
Rina menjelaskan, untuk tingkatkan PAD langkah inovatif Bapenda yaitu penerapan strategi program Duta Pajak.
" Program ini merupakan inisiatif dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika yang melibatkan generasi muda sebagai agen edukasi perpajakan," Ucapnya.
Rina menjelaskan Program duta pajak ini diluncurkan untuk mensosialisasikan pentingnya kesadaran pajak kepada masyarakat.
Oleh karena itu, Rina mengatakan para Duta Pajak yang terpilih akan berperan sebagai jembatan komunikasi antara Bapenda dan masyarakat, sehingga diharapkan Duta pajak bisa melakukan pendekatan yang lebih dekat dan komunikatif dengan masyarakat, agar meningkatkan pemahaman dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
" Peran dari duta pajak akan menjadi jembatan bagi bapenda dan masyarakat dalam memberikan edukasi pentingnya membayar pajak " Ujarnya.
Ia menambahkan, duta pajak nantinya akan aktif terlibat dalam berbagai kegiatan sosialisasi dan edukasi perpajakan di beberapa distrik yang ada di kabupaten Mimika.
" Untuk jadwal sosialisasi kita itu sudah tetapkan mulai dari Distrik Mimika timur, Distrik wania, Distrik Mimika Baru dan Distrik mimika barat " Ucapnya.
Lanjut Rina menjelaskan untuk honor dari duta pajak dalam melakukan sosialisasi, Bapenda Kabupaten Mimika menerapkan sistem yang unik, yaitu Honor Duta Pajak diberikan berdasarkan perjalanan dinas yang dilakukan selama kegiatan sosialisasi.
" Sistem ini dinilai lebih efisien dan transparan, karena honor dibayarkan sesuai dengan kontribusi dan beban kerja masing-masing Duta Pajak nantinya," Pungkasnya. ( Jidan )