Menteri HAM Natalius Pigai: Rakyat Papua Bebas Tuntut Apapun kecuali Merdeka
Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Natalius Pigai, memberikan penegasan penting terkait penyampaian aspirasi masyarakat Papua saat kunjungan kerjanya di DPRD Papua Tengah, Nabire, pada Senin (17/8/2026).
Papuanewsonline.com - 19 Agu 2026, 19:40 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
Papuanewsonline.com, Nabire — Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Natalius Pigai, memberikan penegasan penting terkait penyampaian aspirasi masyarakat Papua saat kunjungan kerjanya di DPRD Papua Tengah, Nabire, pada Senin (17/8/2026).
Ia menyampaikan dengan tegas bahwa rakyat Papua berhak menyampaikan segala tuntutan demi keadilan dan kesejahteraan, namun permintaan untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat diperbolehkan.
Menurut Menteri Pigai, setiap warga negara berhak memperjuangkan keadilan, kemakmuran, serta kehidupan yang sehat dan sejahtera sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945.
“Jangan pernah takut menyampaikan ketidakadilan, selama disampaikan melalui jalur yang sah dan memiliki dasar hukum yang jelas,” ujarnya.
Perjuangan demi perbaikan nasib justru merupakan kewajiban bersama dan wajib diperjuangkan dengan penuh tanggung jawab.
Namun, beliau menegaskan bahwa penyampaian aspirasi harus senantiasa berjalan melalui jalur hukum dan konstitusi.
Segala persoalan hendaknya didukung dengan data, fakta, serta bukti yang kuat agar dapat diproses melalui mekanisme hukum hingga menghasilkan keputusan yang mengikat dan berkeadilan.
Dengan demikian, kebenaran dapat tegak lurus tanpa harus mengorbankan persatuan bangsa.
Menteri Pigai juga mendorong diperkuatnya kehadiran lembaga penegak hukum di wilayah-wilayah yang jauh dari pusat pemerintahan, guna memudahkan masyarakat mengakses keadilan.
Kehadiran aparat hukum harus diimbangi pula dengan tumbuhnya pembela-pembela keadilan yang mendampingi warga, sehingga setiap orang merasa terlindungi hak-haknya dan mampu memperjuangkan kebenaran secara sah.
Penulis: Jid
Editor: OF