logo-website
Selasa, 17 Sep 2024,  WIT

Respon Cepat Polres Jayapura Terhadap Pelaku Pencurian

Pelaku akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku

Papuanewsonline.com - 15 Agu 2024, 16:03 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papauanewsonline com, Jayapura – Polres Jayapura saat ini berhasil menangkap pelaku Pelaku Pencurian 1 Unit AC yang berada di ruangan Covid RSUD Yowari, Doyo Baru, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura.

Peristiwa ini terjadi pada Rabu (14/08/2024), dan aksi penangkapan tersebut didasari UURI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan LP/B/555/VIII/2024/SPKT/POLRES JAYAPURA/POLDA PAPUA.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom., saat dikonfirmasi telah membenarkan aksi penangkapan pelaku pencurian tersebut.

"Pada hari Rabu 14 Agustus 2024, Teamsus Polres Jayapura menerima informasi dari Security RSUD Yowari bahwa adanya pelaku pencurian Ac yang saat ini sedang diamankan.,” ucap Kabid Humas Polda Papua. 

Dan ditempat terpisah Kapolres Jayapura, AKBP Umar Natsekay S.I.K., menyampaikan bahwa ketika Team bergerak menuju Lokasi pelaporan dan setibanya langsung mengamankan pelaku beserta Barang bukti kemudian membawanya menuju Polres Jayapura guna dilakukan pemeriksaan Lanjut.

“Saat ini Pihak Kepolisian telah mengamankan pelaku yang berinisial MB (pelaku pencurian 1 Unit AC) milik Ruangan Covid-19 RSUD Yowari Doyo Baru Kabupaten Jayapura, dan saat ini sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ucap Kapolres Jayapura.

Adapun barang bukti lain berupa 1 (satu) Buah Kunci Pembuka Baut, 1 (satu) Buah Limit, serta 1 (satu) Bilah Pisau Daging.

“Selanjutnya pelaku akan diproses hukum sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kapolres Jayapura. (PNO-12)

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE