logo-website
Minggu, 01 Feb 2026,  WIT

RUPS Divestasi Saham 10 Persen Dipersoalkan, Masyarakat Mimika Menuntut Haknya

Desakan agar Rapat Umum Pemegang Saham digelar di Mimika menguat, masyarakat khawatir kepentingan daerah pemegang saham mayoritas terpinggirkan jika RUPS dilaksanakan di luar wilayah

Papuanewsonline.com - 26 Jan 2026, 13:06 WIT

Papuanewsonline.com/ Ekonomi

Anggota DPR Provinsi Papua Tengah dari Kabupaten Mimika, Yohanes Kemong, saat menyampaikan pernyataan terkait desakan pelaksanaan RUPS divestasi saham 10 persen di Mimika, Senin (26/1/2026).

Papuanewsonline.com, Mimika — Desakan kepada Pemerintah Kabupaten Mimika untuk melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) divestasi saham 10 persen di Mimika terus menguat. Masyarakat menilai lokasi pelaksanaan RUPS menjadi faktor penting dalam menentukan arah kebijakan pengelolaan saham yang menyangkut masa depan daerah dan kesejahteraan rakyat Mimika.


Kabupaten Mimika sebagai pemegang saham mayoritas atas divestasi saham 10 persen dinilai memiliki hak dan posisi strategis dalam pengambilan keputusan. Oleh karena itu, masyarakat menilai pelaksanaan RUPS di luar Mimika, khususnya di Jayapura, berpotensi mengurangi porsi manfaat yang seharusnya diterima daerah pemilik saham terbesar.

Anggota DPR Provinsi Papua Tengah dari daerah pemilihan Mimika, Yohanes Kemong, menyampaikan bahwa masyarakat Mimika tidak menginginkan keputusan strategis tersebut justru merugikan daerah asal saham. Ia menegaskan bahwa jika RUPS dilakukan di Jayapura, maka Mimika berpotensi hanya memperoleh bagian kecil dari total kepemilikan saham yang ada.

“Kami tidak ingin keputusan yang diambil akan merugikan kami. Jika RUPS dilaksanakan di Jayapura, maka kami akan mendapatkan nilai yang sangat kecil, hanya 1% dari total 10%,” kata Yohanes dalam pernyataan yang diterima Papua news online, com, Senin (26/1/2026).

Lebih lanjut, Yohanes menekankan pentingnya kepala daerah memprioritaskan kepentingan jangka panjang masyarakat Papua Tengah, khususnya rakyat Mimika. Ia meminta agar keputusan terkait RUPS tidak dilandasi kepentingan kelompok tertentu, melainkan berpijak pada keadilan bagi daerah pemegang saham mayoritas.

“Kami ingin Bupati Mimika melaksanakan RUPS di Kabupaten Mimika, sebagai wilayah pemegang saham mayoritas,” tambahnya.

Desakan tersebut muncul dari kekhawatiran bahwa pelaksanaan RUPS di Jayapura hanya akan menguntungkan pihak-pihak tertentu, sementara manfaat ekonomi dari divestasi saham tidak dirasakan secara luas oleh masyarakat Mimika.

“Kami tidak ingin uang hasil divestasi saham 10% ini hanya dinikmati oleh segelintir orang, kami ingin hasilnya dirasakan oleh seluruh masyarakat Mimika,” tegas Yohanes.

Masyarakat Mimika juga mengingatkan agar Bupati Mimika tidak mengambil keputusan yang dinilai keliru karena dampaknya akan langsung menyentuh masa depan rakyat. Mereka menyatakan komitmen untuk terus mengawal setiap kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan saham divestasi tersebut.

“Kami akan terus mengawal langkah-langkah Bupati Mimika dalam kepengurusan saham 10%,” tambah Yohanes.

Hingga berita ini diturunkan, Bupati Mimika Yohanes Rettob belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan tersebut. Namun, masyarakat berharap aspirasi ini dapat menjadi pertimbangan serius dalam menentukan lokasi dan mekanisme pelaksanaan RUPS divestasi saham 10 persen.

 

Penulis: Hend

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE