logo-website
Kamis, 06 Agu 2026,  WIT

Yusril: Hukuman Mati Sudah Diatur UU, Namun Integritas Moral Kunci Utama Berantas Korupsi

Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa hukuman mati bagi koruptor telah menjadi bagian dari sistem hukum nasional.

Papuanewsonline.com - 06 Agu 2026, 11:55 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Yusril

Papuanewsonline.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa hukuman mati bagi koruptor telah menjadi bagian dari sistem hukum nasional sebagai sanksi paling berat atau ultimum remedium. 05/8/26) 


Namun dalam menjatuhkan putusan, hakim wajib mendasarkan pada fakta persidangan dan rasa keadilan, bukan didasari emosi semata.

 


“Putusan harus berlandaskan semboyan ‘Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa’. Sesuai firman Allah dalam Al-Qur’an, kebencian jangan sampai membuat kita berpaling dari keadilan. Berlaku adillah, karena itu lebih dekat kepada takwa,” ujarnya merujuk surat Al-Maidah ayat 8. 

Yusril juga mengingat dirinya yang dulu menginisiasi penyempurnaan UU Tipikor, di mana ancaman hukuman mati tetap dipertahankan untuk kondisi tertentu seperti saat negara dalam bahaya, bencana nasional, atau krisis ekonomi.

Meski aturan mengizinkan dan jaksa menuntut, hakim tetap berwenang menimbang apakah hukuman mati patut dijatuhkan atau diganti dengan penjara seumur hidup. 

Menanggapi usulan penerapan hukuman mati secara tegas, Yusril menilai instrumen hukum dan lembaga penegak hukum di Indonesia sesungguhnya sudah lengkap, namun korupsi masih terjadi bahkan menimpa aparat penegak hukum sendiri hingga pejabat tinggi negara.

“Ini menunjukkan bahwa yang belum tumbuh adalah nilai-nilai etika dan kesadaran moral yang bersumber dari iman. 

Mengapa ibadah semakin rajin namun akhlak belum berubah? Mungkin pendidikan agama belum menyentuh hati nurani dalam membedakan yang benar dan yang salah,” tegasnya. 

Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan ancaman sanksi berat, melainkan butuh perubahan kesadaran kolektif.

Penulis: Jid

Editor: OF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE