Aniaya Istri, Aldy Hukubun Jalani Sidang di PN Jayapura
Proses Penegakan Hukum, Diduga Ada Intervensi Dari Oknum Anggota DPRD Provinsi Papua
Papuanewsonline.com - 24 Mei 2025, 15:55 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Jayapura–
Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura mulai menyidangkan perkara dugaan penganiayaan dengan terdakwa Aldy Hukubun alias Aldy.
Perkara ini teregistrasi dengan nomor 74/Pid.B/2025/PN Jap dan mulai bergulir sejak Rabu, 26 Februari 2025, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marlina Adtri.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut bahwa peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis, 19 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIT di rumah korban yang juga Istri terdakwa, Maria Natasya alias Tasya, yang beralamat di Jalan Rambutan I, Kelurahan Ardipura, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.
Kejadian berawal sebulan sebelumnya, tepatnya pada Minggu, 19 November 2024, saat terdakwa bersama korban dan ketiga anaknya sedang bersiap-siap hendak berkunjung ke rumah keluarga.
Saat itu, korban menerima pesan WhatsApp dari Rachel Hukubun yang mempertanyakan apakah terdakwa ikut, karena keterbatasan tempat duduk.
Terdakwa yang melihat isi pesan tersebut merasa tersinggung dan membatalkan niatnya untuk ikut.
Setelah menyampaikan kekecewaannya kepada korban, terdakwa juga meminta uang untuk memotong rambut, namun ditolak oleh korban.
Penolakan tersebut memicu kemarahan terdakwa yang kemudian memukul korban beberapa kali.
“Pukulan pertama mengenai dahi kanan korban, lalu disusul pukulan lain yang mengenai kepala bagian belakang, telinga kiri dan kanan, serta tangan kanan korban,” sebut JPU Marlina dalam dakwaan.
Akibat tindakan kekerasan tersebut, korban mengalami sejumlah luka memar, seperti yang tercantum dalam hasil visum et repertum dari RS Bhayangkara TK II Jayapura dengan nomor Visum et Repertum (VER)/22/XII/KRS.3/2024/Rumkit tertanggal 19 Desember 2024.
Pemeriksaan oleh dr. Lilis Irianingsih menyimpulkan bahwa luka-luka yang diderita korban merupakan akibat kontak dengan benda tumpul.
Adapun luka-luka yang dimaksud antara lain: Memar disertai nyeri dan bengkak pada dahi kanan atas berukuran 1x1 cm, memar pada kepala belakang 2x2 cm, memar di belakang telinga kanan 1x1 cm, memar di lengan atas tangan kanan sisi luar 1x1 cm.
Jaksa menjerat Aldy dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, yang ancaman hukumannya maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
Terpisah Orang tua dari korban Affwan Madubun berharap agar Hakim pada Pengadilan Negeri Jayapura menjatuhkan putusan sesuai dengan perbuatan dari terdakwa.
" Dari awal perkara ini, waktu masi dalam tahap penyelidikan Polisi sudah ada intimidasi dari pihak keluarga dari terdakwa terhadap anak saya, selaku korban, bahkan ada upaya intevensi hukum baik ditingkat tuntutan JPU, maupun putusan, sehingga sebagai orang tua dari korban, kami berharap, majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jayapura memberikan putusan yang setimpal dengan perbuatan dari terdakwa, sehingga memberikan rasah keadilan bagi korban dan kami keluarga," ujar Affwan di Timika, Sabtu (24/5/2025).
Affwan mengakui sempat merasah ada indikasi intevensi dalam proses penanganan perkara tersebut, karena 4 kali sidang ditunda tanpa alasan yang jelas.
" Kami berharap sungguh majelis pada Pengadilan Negeri Jayapura yang memeriksa, dan memutus perkara ini, agar dalam putusanya harus memberikan rasah keadilan bagi korban dan kami sebagai keluarga," pungkasnya.(red)