logo-website
Jumat, 05 Jun 2026,  WIT

APDESI Mimika Soroti Keterlambatan Gaji Aparat Kampung Hingga Enam Bulan

APDESI Kabupaten Mimika menyoroti persoalan keterlambatan pembayaran hak aparat kampung yang telah berlangsung selama enam bulan terakhir

Papuanewsonline.com - 05 Jun 2026, 09:58 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Ketua DPC APDESI Mimika, Norman.

Papuanewsonline.com, Timika – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Mimika menyoroti persoalan keterlambatan pembayaran hak aparat kampung yang telah berlangsung selama enam bulan terakhir. Keterlambatan ini menyangkut gaji Kepala Kampung, anggota Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam), serta perangkat kampung lainnya. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan di tingkat paling bawah, bahkan memicu risiko penyimpangan pengelolaan keuangan.


Ketua DPC APDESI Mimika, Norman, menyatakan bahwa situasi ini telah menurunkan semangat kerja aparat kampung dalam melayani masyarakat.

“Banyak yang mulai enggan hadir di tempat tugas karena haknya belum diterima. Mereka tetap menjalankan kewajiban, namun tanpa kepastian penghidupan yang layak. Hal ini sangat berisiko menimbulkan tindakan yang tidak diinginkan,” ungkapnya pada Kamis (4/6/2026).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa masalah ini diperparah oleh minimnya dana operasional untuk kebutuhan administrasi seperti alat tulis, peralatan komputer, dan perlengkapan pelayanan lainnya.

Bahkan, sejumlah kepala kampung terpaksa meminjam dana dari pihak ketiga dengan bunga tinggi agar kebutuhan operasional tetap terpenuhi sebelum anggaran pemerintah cair.

“Hal ini sering menjadi temuan dalam pemeriksaan keuangan, padahal disebabkan oleh keterlambatan pencairan dana,” tambahnya.

Menyikapi hal tersebut, APDESI Mimika meminta Bupati dan Wakil Bupati segera mengevaluasi kinerja Organisasi Perangkat Daerah yang bertanggung jawab atas pencairan dana kampung.

Selain itu, pihaknya juga meminta perhatian Inspektorat, BPK, dan BPKP agar mekanisme penyaluran dana diperbaiki dan dapat disalurkan secara tepat waktu. Idealnya, pencairan dilakukan sejak awal tahun atau maksimal setiap tiga bulan sekali.

 

Penulis: Jid

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE