logo-website
Senin, 17 Agu 2026,  WIT

Audit: Rp5,5 Miliar Pengadaan KPU Mimika Tak Dapat Diyakini, Bayar ke Rekening Pribadi

Inspektorat menemukan kelemahan serius dalam pengelolaan dana Hibah APBD di Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Mimika.

Papuanewsonline.com - 16 Agu 2026, 23:14 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Ilustrasi

Papuanewsonline.com, Mimika – Inspektorat menemukan kelemahan serius dalam pengelolaan dana Hibah APBD di Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Mimika. Hasil pemeriksaan mencatat 3 paket pengadaan senilai total Rp5.517.223.000,00 tidak dapat diyakini keterjadiannya.

Ketiga paket itu adalah Pengadaan Poster Pemilu 2024, Seminar Kit Debat Pertama dan Kedua, serta Brosur Sosialisasi Daftar Pemilih Tetap DPT.

Poster Rp4 Miliar Ditransfer ke Rekening Pribadi

Pengadaan Poster Pemilu 2024 senilai Rp4.000.000.000,00 dikontrakkan ke CV MP. Berdasarkan dokumen, Direktur CV MP adalah Sdr. AL dan pembayaran seharusnya masuk ke rekening perusahaan.

Faktanya, Bendahara Pengeluaran periode Januari s.d. Agustus 2024 mentransfer dana tersebut ke rekening pribadi Sdr. JA nomor 810686XXXXX. Pembayaran dilakukan dua tahap: Rp1.000.000.000,00 pada 13 Februari 2024 dan Rp3.000.000.000,00 pada 16 Februari 2024.

Kasubbag Teknis dan Hukum KPU Mimika menyatakan tidak mengetahui adanya pengadaan tersebut. Pada rentang waktu itu, subbag hanya melaksanakan Bimbingan Teknis KPPS dan tidak ada pembagian poster.

Sekretaris KPU Mimika selaku PPK mengakui pengadaan tidak dilaksanakan sesuai SPK. "Pembuatan dokumen SPK dilakukan untuk menutup pengeluaran yang telah ditransfer kepada Sdr. JA," demikian tertulis dalam hasil pemeriksaan.

Selain itu, Bendahara belum memungut PPN dan PPh saat pembayaran. Pajak sebesar Rp396.396.396,00 baru disetor pada 10 Juli 2025, melewati Tahun Anggaran 2024. 

Setelah dikurangi pajak, nilai yang tidak dapat diyakini dari paket ini sebesar *Rp3.603.603.000,00*.

Seminar Kit Debat Rp111 Juta, Penyedia Bantah

KPU Mimika juga merealisasikan Pengadaan Seminar Kit Debat Pertama dan Kedua senilai Rp111.819.000,00 melalui Pengadaan Langsung dengan CV SJM. SPK diteken 20 September 2024 dan pembayaran sudah lunas 100%.

Namun CV SJM menyatakan tidak pernah membuat dan melaksanakan pengadaan tersebut serta tidak pernah menerima pembayaran.

Kepala Subbagian Teknis dan Hukum serta Kepala Subbag SDM dan Parmas selaku penanggung jawab kegiatan juga memastikan tidak ada pembagian seminar kit maupun souvenir saat Debat Publik.

PPK dan Bendahara tidak dapat menunjukkan bukti pendukung berupa dokumentasi pengadaan maupun pembagian. Pajak atas kegiatan ini juga belum dibayar. Total *Rp111.819.000,00* tidak dapat diyakini.

Brosur DPT Rp2 Miliar, 200 Ribu Lembar Fiktif

Paket ketiga adalah Pengadaan Brosur Sosialisasi DPT senilai Rp2.000.000.000,00 untuk 200.000 lembar. Proyek ini dikerjakan PT TV dan dipecah menjadi 2 SPK @Rp1 miliar pada 8 dan 10 Juni 2024. Pembayaran lunas telah disahkan 29 Oktober 2024. Pajak Rp198.198.198,00 baru dibayar 10 Juli 2025.

Hasil konfirmasi, PT TV menyatakan tidak pernah membuat atau menerima SPK dan tidak pernah menerima pembayaran dari KPU Mimika.

Anggota Komisioner KPU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi serta Kasubbag Perencanaan juga menyatakan tidak mengetahui pengadaan tersebut dan tidak ada kegiatan pembagian 200.000 brosur.

Sampai akhir pemeriksaan, PPK dan Bendahara tidak dapat menunjukkan bukti pendukung kegiatan sosialisasi. Nilai yang tidak dapat diyakini dari paket ini sebesar *Rp1.801.801.000,00*.

Total Rp5,5 Miliar

Dengan demikian total dana Hibah APBD yang tidak dapat diyakini keterjadiannya mencapai *Rp5.517.223.000,00*.

Hingga berita ini diturunkan, KPU Kabupaten Mimika belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut atas temuan audit tersebut.


Penulis: Hendrik

Editor: OF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE