Heboh! Rp8,1 Miliar Dana KPU Mimika Raib, Bayar Brosur Rp3 Miliar Ditransfer ke 5 Rekening
Temuan pemeriksaan menemukan dugaan penyelewengan dana Hibah APBD di Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Mimika senilai Rp8.195.907.000,00.
Papuanewsonline.com - 16 Agu 2026, 23:18 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
Papuanewsonline.com, Mimika – Temuan pemeriksaan menemukan dugaan penyelewengan dana Hibah APBD di Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Mimika senilai Rp8.195.907.000,00. Hasilnya mencatat 4 paket pengadaan tidak dapat diyakini keterjadiannya karena barang tidak ada, penyedia membantah, dan pembayaran tidak sesuai prosedur.
Keempat temuan itu meliputi Pengadaan Poster Pemilu 2024, Seminar Kit Debat, Brosur Sosialisasi DPT, dan Brosur Tata Cara Pengisian Form C Hasil.
1. Poster Rp4 Miliar Ditransfer ke Rekening Pribadi Sdr. JA
Pengadaan Poster Pemilu 2024 senilai Rp4.000.000.000,00 dikontrakkan ke CV MP. Namun Bendahara Pengeluaran periode Januari s.d. Agustus 2024 justru mentransfer dana tersebut ke rekening pribadi Sdr. JA nomor 810686XXXXX dalam 2 tahap: Rp1 miliar pada 13 Februari 2024 dan Rp3 miliar pada 16 Februari 2024.
Kasubbag Teknis dan Hukum menyatakan tidak mengetahui adanya pengadaan maupun pembagian poster. Sekretaris KPU selaku PPK mengakui pengadaan tidak dilaksanakan. "Pembuatan dokumen SPK dilakukan untuk menutup pengeluaran yang telah ditransfer kepada Sdr. JA."
Pajak Rp396.396.396,00 juga baru disetor 10 Juli 2025, melewati TA 2024. Setelah dikurangi pajak, nilai yang tidak dapat diyakini Rp3.603.603.000,00.
2. Seminar Kit Debat Rp111 Juta, CV SJM Bantah Terima Proyek
KPU merealisasikan Pengadaan Seminar Kit Debat Pertama dan Kedua senilai Rp111.819.000,00 melalui CV SJM. Pembayaran sudah lunas 100%.
Hasil konfirmasi, CV SJM menyatakan tidak pernah membuat dan tidak pernah menerima pembayaran. Kasubbag Teknis & Hukum serta Kasubbag SDM dan Parmas juga memastikan tidak ada pembagian seminar kit saat Debat Publik.
PPK dan Bendahara tidak dapat menunjukkan bukti pendukung. Pajak juga belum dibayar. Total *Rp111.819.000,00* tidak dapat diyakini.
3. Brosur DPT Rp2 Miliar untuk 200 Ribu Lembar yang Tak Ada
Pengadaan Brosur Sosialisasi DPT senilai Rp2.000.000.000,00 untuk 200.000 lembar dikerjakan PT TV dan dipecah 2 SPK. Pembayaran lunas sudah disahkan Oktober 2024. Pajak Rp198.198.198,00 baru dibayar Juli 2025.
PT TV menyatakan tidak pernah menerima SPK maupun pembayaran. Komisioner Divisi Data dan Kasubbag Perencanaan juga mengaku tidak mengetahui pengadaan dan tidak ada pembagian 200.000 brosur.
Setelah dikurangi pajak, nilai yang tidak dapat diyakini Rp1.801.801.000,00.
4. Brosur Form C Rp3 Miliar, Uang Ditransfer ke 5 Rekening
Temuan terbesar adalah Pengadaan Brosur Tata Cara Pengisian Form C Hasil senilai Rp3.000.000.000,00 untuk 300.000 lembar melalui PT TV. Pembayaran lunas Rp3 miliar dilakukan 3 Desember 2024.
Namun PT TV mengaku hanya menerima uang lalu diperintahkan Bendahara untuk "pemindahbukuan ke 5 rekening berbeda" tanpa tahu maksudnya. PT TV juga membantah membuat kontrak dan melaksanakan pengadaan.
Bendahara RGS menyebut pengadaan dilakukan "penyedia di Jakarta" dan melampirkan surat pernyataan marketing PT PCI. PT PCI juga membantah tidak pernah memproses pencetakan.
Kasubbag Teknis & Hukum menyatakan pengadaan ini tidak ada di RAB dan KAK Bimtek. Staf yang membagikan brosur pun tidak tahu jumlah pastinya.
Berdasarkan perhitungan, kebutuhan riil hanya 2.709 peserta + margin 2,5% = 2.777 lembar. Selisih 297.223 lembar senilai *Rp2.677.684.000,00* tidak dapat diyakini.
Total Rp8,1 Miliar Tak Dapat Diyakini
Dengan demikian total dana Hibah APBD yang tidak dapat diyakini keterjadiannya mencapai *Rp8.195.907.000,00*.
Hingga berita ini diturunkan, KPU Kabupaten Mimika belum memberikan keterangan resmi. Pihak KPU Mimika, PPK, Bendahara RGS, CV MP, CV SJM, PT TV, PT PCI, dan Sdr. JA berhak memberikan hak jawab.
Penulis: Hendrik
Editor: OF