Awasi Dana Desa, Kejati Papua dan Pemprov Papua Pegunungan Resmi Teken MoU
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua dan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (MoU) tentang Pengawalan dan Pengawasan Pemanfaatan Dana Desa, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Papuanewsonline.com - 11 Nov 2025, 16:01 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Wamena — Langkah konkret menuju tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan di Tanah Papua kini memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua dan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (MoU) tentang Pengawalan dan Pengawasan Pemanfaatan Dana Desa, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, serta Penanganan Pengaduan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, di Provinsi Papua Pegunungan Wamena, Selasa (11/11/2025).
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Hendrizal Husin, S.H., M.H., menegaskan bahwa kerja sama ini bukan seremoni administratif belaka, melainkan bentuk sinergi nyata antara lembaga hukum dan pemerintah daerah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berintegritas.
“Kami hadir bukan untuk mencari kesalahan, tapi untuk memitigasi risiko hukum sejak awal. Namun jika ditemukan niat jahat — mens rea dan actus reus — maka penegakan hukum tetap dilakukan tanpa pandang bulu,” tegas Kajati Hendrizal disambut tepuk tangan peserta.

Menurutnya, MoU ini merupakan bagian dari kontribusi Kejaksaan dalam mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto menuju Indonesia Emas 2045, khususnya dalam tiga pilar utama yaitu, Pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi, Reformasi hukum dan birokrasi yang kuat, serta Pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan.
“Kejaksaan harus menjadi katalisator, bukan intimidator. Kita kawal agar setiap rupiah dana desa benar-benar sampai ke rakyat,” ujarnya.
Kerja sama ini memusatkan perhatian pada penguatan fungsi intelijen Kejaksaan dalam mengawal pemanfaatan dana desa dan program Koperasi Merah Putih di tingkat desa dan kelurahan.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari sinergi nasional antara Kemendes PDTT dan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung RI, yang menekankan deteksi dini dan pencegahan potensi penyimpangan dana publik.
Kajati Hendrizal menegaskan, Kejaksaan akan berperan aktif memastikan setiap kebijakan dan proyek di Papua Pegunungan tepat sasaran.
“Kita ingin pembangunan tidak hanya cepat, tapi juga tepat. Pengawasan bukan untuk menakut-nakuti, tapi untuk memastikan manfaatnya dirasakan masyarakat,” katanya dengan nada tegas namun humanis.
Kajati Papua juga menyoroti pentingnya pendekatan hukum yang humanis berbasis Restorative Justice. Menurutnya, Rumah Restorative Justice di Tanah Papua tidak sekadar ruang penyelesaian perkara, melainkan juga pusat edukasi hukum dan pelestarian nilai adat.
“Keadilan bukan hanya soal menghukum pelaku, tetapi memulihkan harmoni sosial. Papua Pegunungan punya nilai-nilai luhur yang harus menjadi bagian dari sistem hukum modern,” ujarnya.
Ia menambahkan, penegakan hukum di Papua harus mampu membaca konteks sosial dan budaya masyarakat setempat — mengedepankan kearifan lokal tanpa kehilangan ketegasan hukum.
Menutup sambutannya, Kajati Hendrizal Husin menegaskan, penandatanganan MoU ini adalah garis start, bukan garis finis.
“Kerja sama ini bukan sekadar janji di atas kertas. Ini tekad bersama untuk membangun Papua Pegunungan yang lebih maju, bersih, dan bermartabat,” tegasnya sebelum menutup pidato dengan pantun.

Sementara itu, Gubernur Provinsi Papua Pegunungan melalui Sekretaris Daerah, Drs. Demianus Wasuok, SIEP, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kajati Papua dan jajarannya.
“Ini bukti Kejaksaan hadir bersama masyarakat dan pemerintah daerah untuk membangun Papua Pegunungan yang lebih baik,” ujar Sekda mewakili Gubernur.
Kegiatan penandatanganan MoU ini dihadiri oleh seluruh Bupati se-Provinsi Papua Pegunungan, menandai komitmen bersama antara pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memperkuat transparansi program kerja pemerintah daerah. (GF)