logo-website
Sabtu, 27 Sep 2025,  WIT

Bapenda Mimika Hadirkan Layanan Pajak Keliling di Kamoro Jaya, Masyarakat Antusias Bayar PBB

Program pelayanan pajak keliling ini menjadi strategi Pemkab Mimika untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak, mempercepat pembayaran PBB-P2, serta mempermudah akses masyarakat dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

Papuanewsonline.com - 26 Sep 2025, 05:06 WIT

Papuanewsonline.com/ Ekonomi

Suasana antusias masyarakat saat membayar pajak melalui layanan mobil keliling Bapenda Mimika di Kelurahan Kamoro Jaya, Distrik Wania, Kamis (25/09/2025).

Papuanewsonline.com, Mimika — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika terus menggencarkan inovasi pelayanan publik di bidang perpajakan. Kamis (25/09/2025), Bapenda melalui bidang PBB-P2 & BPHTB menghadirkan mobil pelayanan pajak keliling di Kelurahan Kamoro Jaya, Distrik Wania. Kehadiran layanan jemput bola ini langsung disambut antusias oleh masyarakat setempat, khususnya warga SP 1.


Dalam program ini, warga dapat melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), pendaftaran data PBB-P2, hingga konsultasi terkait berbagai kewajiban pajak daerah. Langkah ini dinilai efektif karena menghadirkan pelayanan langsung ke tengah masyarakat tanpa harus jauh-jauh datang ke kantor Bapenda.

“Kegiatan ini sangat mempermudah bagi kami warga. Tidak perlu lagi ke kantor Bapenda, cukup di kelurahan kami bisa langsung bayar pajak,” ungkap Rahman, warga Kamoro Jaya yang memanfaatkan layanan tersebut.


Bapenda Mimika mengapresiasi tingkat kesadaran masyarakat yang semakin tinggi dalam membayar pajak. Pembayaran PBB-P2 tepat waktu bukan hanya soal kewajiban, tetapi juga bentuk nyata dukungan masyarakat terhadap pembangunan di Kabupaten Mimika.

“Pajak yang dibayarkan warga akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, kami berterima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah taat,” kata salah satu pejabat Bapenda yang mendampingi kegiatan tersebut.

Selain mempermudah layanan, program pajak keliling ini juga sekaligus menjadi ajang sosialisasi mengenai penghapusan denda PBB-P2 berdasarkan Peraturan Bupati Mimika Nomor 49 Tahun 2025. Program keringanan ini berlaku mulai 27 Agustus hingga 30 November 2025, dan menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak tanpa terbebani biaya tambahan.

“Dengan adanya kebijakan ini, kami mendorong warga agar memanfaatkan waktu yang ada untuk segera melunasi kewajibannya. Ini adalah bentuk perhatian pemerintah daerah kepada masyarakat,” tambahnya.

Antusiasme masyarakat Kamoro Jaya yang berbondong-bondong datang ke kantor kelurahan menunjukkan bahwa pendekatan layanan jemput bola ini berhasil membangun motivasi. Tidak hanya mempermudah, program ini juga menumbuhkan kesadaran bahwa “pajak dibayar, pembangunan lancar” bukan sekadar slogan, melainkan kunci keberlanjutan pembangunan daerah.

Dengan keberhasilan pelaksanaan program di Kamoro Jaya, Bapenda Mimika berkomitmen untuk memperluas layanan pajak keliling ke wilayah-wilayah lain di Kabupaten Mimika.


 

Penulis: Jid

Editor: GF

 

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE