logo-website
Sabtu, 02 Agu 2025,  WIT

BPK Temukan Penyimpangan Perjalanan Dinas Pada Ketahanan Pangan Kabupaten Mimika

Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Mimika pada tahun 2024 menganggarkan belanja perjalanan dinas senilai Rp.3.203.096.800

Papuanewsonline.com - 22 Jul 2025, 08:54 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Timika-

Dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas di sejumla OPD di Kabupaten Mimika  kini menjadi sorotan, terbaru Dinas Ketahan Pangan Kabupaten Mimika juga melakukan penyimpangan dalam anggaran perjalanan dinas tahun 2024.

Data yang diterima Media Papuanewsonline.com pada Selasa 22 Juli 2025, diketahui Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Mimika pada tahun 2024 menganggarkan belanja perjalanan dinas senilai Rp.3.203.096.800, dengan realisasi senilai Rp.3.097.208.829, atau 96,69% dari besaran yang di anggarkan.

Dari hasil pemeriksaan uji petik pemeriksa BPK terhadap dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas luar daerah, dengan melakukan konfirmasi kepada maskapai penerbangan atas bukti penerbangan maupun menguji kesesuaian terhadap manifest penumpang, ternyata tidak terdapat data pelaksana penerbangan tidak terdaftar pada manifest penumpang.

Pemeriksa pada BPK kemudian melakukan pemeriksaan dan mengambil  keterangan dari masing-masing pelaksana perjalanan dinas, diketahui   7 pelaksana perjalanan dinas telah menerima uang perjalanan dinas senilai Rp.177.966.510, dan satu pelaksana perjalanan dinas yang tidak menerima uang perjalanan dinas, melainkan diterima oleh PPTK, senilai Rp.15.914.000, namun tidak melaksanakan perjalanan dinas sebagaimana mestinya.

Dari rangkuman hasil pemeriksaan ini BPK menemukan biaya perjalanan dinas yang tidak sesuai kondisi yang nyata senilai Rp.193.880.510.

Atas temuan ini, satu pelaku perjalanan dinas berinsial POA telah  melakukan penyetoran ke kas daerah senilai Rp.86.262.060, pada tanggal 21 Mei 2025, sehingga masih tersisa Rp.107.618450.

Daftar para pelaku perjalanan dinas fiktif pada Dinas Ketahan Pangan Kabupaten Mimika akan dirilis pada berita berikutnya.(Resky)

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE