Dana Desa Disorot, Pemda Mimika Siapkan Evaluasi Kepala Kampung
Wabup Mimika menegaskan perlunya penekanan dan pengawasan yang lebih maksimal terhadap pengelolaan dana desa
Papuanewsonline.com - 12 Jan 2026, 10:36 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
Papuanewsonline.com, Mimika — Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, menegaskan perlunya penekanan dan pengawasan yang lebih maksimal terhadap pengelolaan dana desa, khususnya dana-dana lain yang bersumber dari pemerintah pusat. Penegasan ini disampaikan menyusul adanya indikasi penyalahgunaan dana desa oleh sejumlah kepala kampung.
Emanuel Kemong menyebutkan bahwa sejatinya pemerintah pusat
telah memberikan penekanan serius terkait penggunaan dana desa. Bahkan, Menteri
Keuangan telah beberapa kali menyampaikan sikap tegas mengenai tata kelola dan
pertanggungjawaban dana tersebut.
Namun demikian, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Mimika
belum sepenuhnya menertibkan kepala-kepala kampung karena masih menunggu
kejelasan kebijakan dan keputusan resmi dari pemerintah pusat.
“Ke depan, kepala-kepala kampung akan dievaluasi secara
menyeluruh. Evaluasi ini berkaitan langsung dengan pemanfaatan dana desa,
sistem pengelolaan, pertanggungjawaban, serta harus disertai bukti-bukti fisik
di lapangan,” jelas Emanuel Kemong.
Ia mengakui bahwa hingga kini pemerintah daerah belum
melihat hasil fisik yang jelas dari pemanfaatan dana desa di sejumlah kampung
dan distrik. Berdasarkan kunjungan lapangan yang telah dilakukan, ditemukan
bahwa bukti pemanfaatan dana desa masih sangat minim, sementara penyerapan
anggarannya juga tidak dapat dijelaskan secara rinci.
Terkait kemungkinan perubahan alokasi dana desa, Emanuel
Kemong mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada informasi resmi dari
pemerintah pusat, apakah dana desa akan dikurangi, tetap, atau justru
ditingkatkan. Meski demikian, ia menilai pengurangan dana sangat mungkin
terjadi apabila pemanfaatannya tidak optimal dan tidak dapat
dipertanggungjawabkan dengan baik.
Ia juga menyinggung adanya informasi awal dari pemerintah
pusat terkait kemungkinan pengalihan pengelolaan dana desa untuk mendukung
program Koperasi Merah Putih. Namun hingga kini, Pemerintah Kabupaten Mimika
belum menerima surat resmi, pemberitahuan, maupun petunjuk teknis dan petunjuk
pelaksanaan (juknis dan juklak) terkait kebijakan tersebut.
“Kami menegaskan bahwa apabila nantinya ada kebijakan
pengalihan ke Koperasi Merah Putih, itu tidak menjadi masalah, asalkan ada
dasar kebijakan yang jelas dan pedoman pelaksanaan yang lengkap, sehingga tidak
menabrak aturan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Emanuel Kemong menambahkan bahwa pemerintah
daerah akan tetap menyesuaikan kebijakan pusat dengan kondisi riil daerah,
khususnya Papua yang memiliki karakteristik dan tantangan tersendiri.
Menurutnya, kebijakan pusat tidak selalu sepenuhnya mempertimbangkan kondisi
daerah, sehingga penyesuaian di tingkat lokal menjadi penting.
Terkait evaluasi kepemimpinan di tingkat kampung, ia
menjelaskan bahwa proses tersebut sebenarnya telah direncanakan sejak akhir
Desember. Kepala-kepala kampung yang masa jabatannya telah berakhir seharusnya
dilakukan pergantian. Sementara untuk kampung yang belum memungkinkan dilakukan
pergantian definitif, pemerintah daerah akan menunjuk pejabat sementara (Pjs)
atau pelaksana tugas (Plt).
“Namun sampai saat ini evaluasi tersebut belum kami lakukan
secara menyeluruh karena pemerintah daerah masih fokus menangani beberapa
persoalan lain yang menjadi prioritas,” pungkasnya.
Penulis: Bim
Editor: GF