Dari Bumi Cenderawasih, Baleg DPR Serap Aspirasi Lintas Sektor untuk RUU Masyarakat Adat
Konflik agraria, pengakuan wilayah adat, hingga perlindungan hak-hak masyarakat adat masih menjadi tantangan di berbagai daerah. Untuk menjawab tantangan tersebut, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melaksanakan Kunjungan Kerja.
Papuanewsonline.com - 08 Agu 2026, 19:54 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
Papuanewsonline.com, Jayapura – Konflik agraria, pengakuan wilayah adat, hingga perlindungan hak-hak masyarakat adat masih menjadi tantangan di berbagai daerah. Untuk menjawab tantangan tersebut, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melaksanakan Kunjungan Kerja dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Adat di Jayapura, Papua, Jumat (7/8/2026).
Kegiatan ini terkonfirmasi dalam agenda resmi DPR RI bertajuk "Dari Jayapura, Baleg Dengar Masukan Lintas Sektor Bahas RUU Masyarakat Adat 7 Agustus 2026".

Fokus Kunker: Partisipatif dan Lindungi Tanah Ulayat
Kunjungan kerja ini bertujuan menyerap aspirasi langsung dari masyarakat adat, akademisi, pemerintah daerah, dan berbagai pemangku kepentingan sebagai bahan penyempurnaan substansi RUU.
Melalui kunker ini, Baleg DPR RI menegaskan komitmennya agar penyusunan RUU Masyarakat Adat dilakukan secara partisipatif dan mengakomodasi keberagaman masyarakat adat di Indonesia. Hal ini sejalan dengan pernyataan Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan bahwa pihaknya sedang melakukan penyusunan substansi melalui proses meaningful public participation atau partisipasi publik untuk menghimpun berbagai masukan.
Substansi yang dibahas tidak sekadar pengakuan, tetapi perlindungan hak. Sebagaimana arah pemberitaan resmi parlemen: "Tak Sekadar Pengakuan, RUU Masyarakat Adat Disiapkan untuk Lindungi Hak dan Tanah Ulayat".
Masukan yang dihimpun meliputi:
1. Mekanisme pengakuan masyarakat adat
2. Perlindungan hak ulayat
3. Pemberdayaan masyarakat adat
4. Penyelesaian konflik di wilayah adat Masuk Prolegnas Prioritas 2026
RUU Masyarakat Adat sendiri telah tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026 dengan nomor urut 40. RUU ini merupakan RUU usulan inisiatif DPR RI yang ditargetkan rampung pada akhir tahun ini.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Sturman Panjaitan yang memimpin Tim Kunjungan Kerja menyampaikan:
“Hari ini kami mendapatkan masukan yang luar biasa dari masyarakat di Papua. Ujung dari penyusunan undang-undang masyarakat adat ini adalah untuk mensejahterakan sekaligus memberdayakan masyarakat adat.”
Dengan serapan aspirasi dari Jayapura sebagai salah satu wilayah dengan keragaman adat terbesar, Baleg berharap RUU Masyarakat Adat nantinya tidak hanya menjadi produk hukum formal, tetapi menjadi payung hukum yang adil, kontekstual, dan mampu menyelesaikan persoalan agraria dan hak ulayat yang selama ini dihadapi masyarakat adat di Indonesia.
Editor: OF