Dorong Peran Aktif Masyarakat, Kejari Mimika Buka Dialog Interaktif Melalui Radio Publik Mimika
Narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Kasubsi II Intelijen Kejaksaan Negeri Mimika, Nasrid Arwijayah, S.H.
Papuanewsonline.com - 10 Jul 2025, 23:49 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Timika
– Program Penyuluhan Hukum yang bertajuk “Jaksa Menyapa” ini mengudara pada Kamis (10/07/2025). Siaran yang berlangsung di Radio Publik Mimika (RPM) 102 FM mengangkat tema “Peran Kejaksaan Negeri Mimika dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di kabupaten Mimika.”
Melalui siaran interaktif ini,
Kejari Mimika menyampaikan komitmennya untuk menindak tegas kasus korupsi dan mendorong peran aktif masyarakat
dalam mencegah dan memberantas korupsi di lingkungan masing-masing. Penyuluhan hukum disampaikan secara
komunikatif dan interaktif agar mudah dipahami oleh masyarakat. Harapannya, masyarakat akan lebih memahami
hukum dan berani melaporkan praktik korupsi yang terjadi.
Narasumber dalam kegiatan
tersebut adalah Kasubsi II Intelijen Kejaksaan Negeri Mimika, Nasrid Arwijayah,
S.H. Ia menjelaskan berbagai aspek terkait peran Kejaksaan dalam pemberantasan
korupsi, mekanisme pelaporan, dan upaya
pencegahan korupsi yang dapat dilakukan oleh masyarakat.
“Kejari Mimika berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui berbagai program, termasuk penyuluhan hukum secara interaktif seperti ini. Kami berharap masyarakat semakin aktif berperan dalam mewujudkan Kabupaten Mimika yang bersih dari korupsi,” uarnya.
Siaran ini juga membuka sesi
tanya jawab untuk memberikan kesempatan kepada pendengar untuk bertanya dan
berinteraksi langsung dengan narasumber.
Dengan berbagai program ini, Kejari
Mimika optimis dan akan terus berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat
tentang hukum dan mendorong partisipasi aktif dalam pencegahan dan pemberantasan
korupsi. (Jidan)