Perkara Korupsi PNBP Papua Naik Penyidikan, Jaksa Kantongi Calon Tersangka
dari penanganan kasus ini, Penyidik Kejati Papua telah menyita Uang tunai Rp2.000.000.000 dan 1 (satu) unit mobil Honda BR-V putih
Papuanewsonline.com - 09 Jul 2025, 19:40 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Jayapura-,
Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua mengantongi calon tersangka dalam perkara korupsi pengelolaan anggaran PNBP Tahun 2020–2021.
Hal ini dibenarkan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua, Nixon Nilla Mahuse, S.H., M.H.
" Melalui Ekspose, Kita sudah tingkatkan ke tahap Penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan anggaran PNBP Tahun 2020–2021 dan penyalahgunaan uang pengganti serta ganti uang persediaan (UP dan GUP) di Badan Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Papua," ujar Nixon di Jayapura, Selasa (8/7/2025).
Nixon mengatakan, BPMP merupakan unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, yang bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
Lanjut Dia, dimana Modus operandi Beberapa oknum pegawai BPMP Provinsi Papua menarik retribusi dari pengelolaan fasilitas milik negara seperti mess, lapangan futsal, lapangan tenis, dan bulu tangkis dengan tarif mandiri.
" Jadi, sebagian pendapatan disetor sebagai PNBP, namun sebagian lainnya digunakan secara ilegal untuk Bonus akhir tahun, Pembelian souvenir, Pinjaman pribadi pegawai dan Belanja non-operasional lainnya," Terangnya.
Ditambahkan Nixon bahwa Anggaran APBN yang dikelola LPMP/BPMP Papua selama 2019–2021 mencapai Rp137.250.453.000, dimana Dalam praktiknya, bendahara pengeluaran melakukan pencairan dana melalui belanja LS, UP, dan GUP tanpa sepengetahuan PPK dan PPSPM, lalu mengajukan pencairan SP2D ke KPPN.
" Penyimpangan Teridentifikasi
Dana belanja kantor digunakan untuk
Renovasi rumah Kepala LPMP
Pembelian mobil BR-V untuk Kepala LPMP (telah disita), Peminjaman kepada Kepala LPMP senilai Rp482.000.000, Permintaan uang oleh Kepala Tata Usaha sebesar Rp3.945.823.879 (sebagian dikembalikan, sisanya Rp2 miliar telah disita), Permintaan oleh beberapa Kepala Seksi
Pemberian kepada staf Kepala Seksi bernama Werner," Ucapnya.
Nixon membeberkan bahwa Pertanggungjawaban kegiatan tahun 2019–2021 tidak lengkap, dimana tahun
2019 terdapat 80 kegiatan namun hanya 59 dipertanggungjawabkan, kemudian pada tahun 2020 ada 50 kegiatan, namun hanya 37 dipertanggungjawabkan, lanjut pada tahun 2021 terdapat 44 kegiatan, namun hanya 29 kegiatan yang dapat dipertanggungjawabkan.
" Ada juga Sejumlah SPJ belanja kegiatan GU, LS, dan UP/GUP tidak lengkap atau fiktif, dengan nilai realisasi lebih besar dari bukti pertanggungjawaban yang ada. Kerugian keuangan negara sementara ini masih dalam proses penghitungan oleh auditor," Ungkapnya.
Lebih lanjut kata Noxon, dari penanganan kasus ini, Penyidik Kejati Papua telah menyita Uang tunai Rp2.000.000.000 dan 1 (satu) unit mobil Honda BR-V putih.
" Kejaksaan Tinggi Papua melalui Bidang Tindak Pidana Khusus akan terus mengusut perkara ini secara transparan dan profesional demi memastikan penegakan hukum yang adil dan akuntabel atas penggunaan keuangan negara," Pungkasnya.(red)